Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Diduga Lalai, Seorang Warga Diamankan Polsek Kubu Terkait Kebakaran Lahan di Teluk Nilap

Riauterkini----KUBU-----Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria Berinisial MBS (67), warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, telah diamankan karena diduga sebagai pelaku.

Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, yang menghanguskan lahan seluas sekitar 4 hektar termasuk sebagian milik warga lainnya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, diduga pelaku diketahui telah melakukan pembakaran tumpukan janjangan kosong kelapa sawit pada 1 dan 2 Juli 2025. Meski api sempat dipadamkan, pelaku tidak melakukan pengawasan lanjutan sehingga api menyala kembali dan meluas.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam F. Sidabutar, S.H., M.H., menyebutkan bahwa titik api pertama kali terpantau melalui dashboard Lancang Kuning pada Minggu sore. Namun karena kondisi gelap dan medan sulit, verifikasi baru bisa dilakukan keesokan harinya dengan perjalanan darat dan air selama 3 jam.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku melakukan pembakaran pada tumpukan janjangan kosong tanpa pengawasan memadai,” ujar Kapolsek.

Dalam kasus ini, tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan adalah: M. Purnawan alias Iwan, Juanda alias Juan, dan Tri Whela Stiadi.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal: Pasal 78 ayat (4), Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108, Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98 ayat (1), atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta, kini telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut adalah melakukan pelimpahan perkara ke Sat Reskrim Polres Rohil.

Kapolsek Kubu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apapun di lahan terbuka. Pembakaran lahan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menimbulkan dampak hukum yang serius.***(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Selasa, 08 Juli 2025

Setiap Hari 300 Truk Masuk Jembatan Timbang Tenayan Raya, 55 Persen Overload


Selasa, 08 Juli 2025

Hasil Gubri ke Inggris, Royalti Emisi Karbon untuk Riau Bisa Capai Rp3 Triliun


Selasa, 08 Juli 2025

Dialogis dan Humanis, Polsek Ukui Turun ke Pasar


Selasa, 08 Juli 2025

UNODC Rilis Laporan Indonesia 2024: Kemajuan dalam Penanganan Narkotika, Kejahatan, dan Keadilan


Selasa, 08 Juli 2025

Penertiban Reklame Ilegal di Pekanbaru Berlanjut, Puluhan Tiang Tak Berizin Dipasangi Stiker Peringatan


Selasa, 08 Juli 2025

Bupati Siak Umumkan Pembagian Seragam Sekolah Gratis TK-SMP


Selasa, 08 Juli 2025

Indonesia Menuju Zero ODOL, BPTD Gencarkan Sosialisasi dan Akan Tindak Tegas Mulai Agustus


Selasa, 08 Juli 2025

Tim Satgas Karhutla dan Perusahaan Berjibaku Padamkan Karhutla di Mengkapan Siak


Selasa, 08 Juli 2025

Minta Pusat Bertindak, Massa KPPR Desak Konflik Lahan di Dumai dan Koto Garo Kampar Dituntaskan


Selasa, 08 Juli 2025

17 Kasus Karhutla, 22 Tersangka Ditangkap Polda Riau


Selasa, 08 Juli 2025

Pacu Jalur Rayon III Tepian Rajo Pangean Sukses, Tuah Keramat Bukit Embun Keluar Sebagai Juara


Selasa, 08 Juli 2025

5 Pembuang Sampah Ilegal di Dua Jaln Ditangkap, Warga Diberi Apresiasi


Selasa, 08 Juli 2025

Menari Bersama Dikha dan Ribuan ASN, Gubri Luncurkan #jalurstyle


Senin, 07 Juli 2025

Lapas Bangkinang Gandeng BNK Kampar Tes Urine kepada Petugas dan Warga Binaan


Senin, 07 Juli 2025

Dorong Inovasi dan Pembangunan, Bupati Bistamam Terima Audiensi Universitas Abdurrab


Senin, 07 Juli 2025

Terapkan Parkir Berbayar, Animo Warga Berolahraga di Venue Inhu Menurun


Senin, 07 Juli 2025

Indonesia Menuju Satu Sistem Digital: UNDP dan DEN Tandatangani Statement of Intent untuk Percepat Transformasi Digital


Senin, 07 Juli 2025

Lurah Air Hitam Maksimalkan Layanan Sampah, Jemput Langsung ke Rumah Warga


Senin, 07 Juli 2025

Program DAK Non Fisik, Dinas TPHP Bengkalis Tingkatkan Kapasitas Petani


Senin, 07 Juli 2025

PTPN IV PalmCo-Aiken Jepang Targetkan PTBg Cofiring Commisioning Akhir Tahun