Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pendukung 03 Langgar Kesepakatan Bersama, Penghulu Kampung Buantan Besar Berlakukan Jam Malam



Riauterkini-SIAK SRI INDRAPURA-Untuk kesekian kalinya pendukung Paslon 03 melanggar kesepakatan bersama PSU Pilkada Siak. Meski sudah jelas dilarang ada kegiatan dan dilarang ada pendukung luar datang ke lokasi PSU, mereka tetap berkeliaran di lokasi TPS 3 Buantan Besar.

"Sudah 3 malam ini mereka terus berkeliaran. Penggeraknya Edi Sentil pendukung 03 yang sebelumnya juga dia ini pengantar sapi dari Calon. Tadi malam juga mereka berkeliaran lagi di kampung kami, bawa orang dari luar menggunakan beberapa mobil dan diturunkan berjaga di setiap simpang. Ini sudah jelas melanggar kesepakatan bersama," kata AR, seorang saksi mata yang juga perangkat Kampung setempat, Rabu (19/3/2025).

Kelakuan Edi Sentil dkk membuat gerah pemuda dan masyarakat setempat. Apalagi sudah beberapa kali mereka diperingati untuk tidak memasuki dan berkeliaran di lokasi PSU. Namun imbauan ini tidak diindahkan.

"Mereka juga bentuk tim pemantau memoto dan memvideo rumah-rumah yang disangko pendukung 02 atau 01. Inikan sudah tidak betul. Siapo Edi Sentil ni mau mengobok-ngobok kampung kami? Makanya kami tadi malam lapor sama Polisi dan TNI yang berjaga, barulah mereka dibubarkan," kata AR.

Suasana kampung Buantan Besar sempat terasa mencekam. Karena sesama pendukung akhirnya sempat hendak bentrok di lokasi. Bahkan sudah ada rencana untuk mengepung pergerakan Edi Sentil dkk.

"Kelakuan mereka sudah memprovokasi masyarakat yang ingin tenang jelang PSU. Tolonglah kami minta pada Paslon 03, dibinalah pendukungnya. Lama-lama nanti muak pulak kami, bisa bentrok di kampung ini. Jangan berkeliaran lagi di kampung kami, biarkan masyarakat Buantan Besar menentukan pilihannya sesuai hati nurani," tegas AR.

Sementara itu Penghulu Buantan Besar Suwanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa situasi sempat memanas akibat banyak masuknya pihak luar ke lokasi PSU. Pihaknya akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk penerapan jam malam.



"Tolong jaga kedamaian di kampung kami ini dengan menghormati kesepakatan bersama dan surat edaran ini," kata Suwanto.

Dalam surat edaran per tanggal 19 Maret 2025 tersebut, Penghulu Buantan Besar menerapkan jam malam atau pembatasan kegiatan diatas jam 22.00 Wib atau jam 10 malam terhitung sejak tanggal 19 Maret sampai dengan selesainya tahapan pelaksanaan PSU.

Penghulu Kampung juga meminta bantuan pihak TNI dan Polisi untuk mengambil alih keamanan di kampung Buantan Besar selama proses tahapan pelaksanaan PSU.

"Kepada Paslon, tim sukses, relawan, simpatisan, partai pengusung dan pendukung diminta untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi PSU, terkhusus di Kampung Buantan Besar, serta tidak mendirikan Posko pemantauan kecuali oleh pihak Kepolisian dan TNI," imbaunya.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai


Selasa, 16 Desember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk RSUD dr. RM. Pratomo


Selasa, 16 Desember 2025

PTPN IV Regional III Riau Salurkan Bantuan di Tiga Provinsi Terdampak Bencana


Selasa, 16 Desember 2025

Geledah Dua Rumah Plt Gubri, KPK Sita Dokumen dan Uang


Selasa, 16 Desember 2025

Tak Kuat Lewati Tanjakan, Truk Pengangkut Kayu PT Arara Terguling di Pelalawan


Senin, 15 Desember 2025

Alat Berat Disigakan di Dua Titik Rawan Longsor


Senin, 15 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Plt Gubri Hormati Langkah KPK


Senin, 15 Desember 2025

Bekerja di Pasar Malam, Predator Anak Ini Ditangkap Polres Inhu


Senin, 15 Desember 2025

Hadirkan Program Spesial, Capella Honda Dukung Tanjak Riau Junior International Cup 2025


Senin, 15 Desember 2025

Suhardiman Amby Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKA FKIP UR 2025-2030


Senin, 15 Desember 2025

Patroli Preventif, Polsek Ukui Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas Warga


Senin, 15 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Fokus Ciptakan Rasa Aman Masyarakat