Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Riauterkini - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Camp Pekerja HTI Pelalawan


Jumat, 10 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun


Jumat, 10 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Tiga Penghargaan IDEAS 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 8 Bungkus Besar Perusak Saraf


Jumat, 10 Juli 2026

Kampung GERMAS Lubuk Gaung Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Generasi Muda


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Proses dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Sikap Polsek Singingi Hilir Tuai Kritik


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Edukasi Bahaya Narkoba di SMAN 5, Perkuat Benteng dari Penyalahgunaan Narkotika


Kamis, 09 Juli 2026

Seekor Buaya Muncul di Pos Polairud dan Pelabuhan Tembilahan, Warga Diimbau Waspada


Kamis, 09 Juli 2026

Hari Kependudukan Dunia 2026: Generasi Muda Ingin Berkeluarga, Namun Terbentur Hambatan Sistemik


Kamis, 09 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing, Berikan Bonus Untuk 71 Kafilah MTQ Berprestasi


Kamis, 09 Juli 2026

Gerak Cepat, UPTJJ Wilayah V PUPR Riau Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang


Kamis, 09 Juli 2026

Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia


Kamis, 09 Juli 2026

Kuasa Hukum Juprizal Tegaskan Pemanggilan KPK pada Kliennya Bukan Menyangkut Persoalan Ketua DPRD


Kamis, 09 Juli 2026

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Bukit Kapur Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD Kota Dumai


Kamis, 09 Juli 2026

Polres Inhil Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran


Kamis, 09 Juli 2026

Jaksa Tuntut Gubri Nonaktif Abdul Wahid Hukuman 8,5 Tahun Penjara


Kamis, 09 Juli 2026

Sukseskan Program. Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Pekanbaru Gandeng Universitas Hang Tuah


Kamis, 09 Juli 2026

Sita 50 Paket Perusak Saraf, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mandau


Kamis, 09 Juli 2026

Pencarian 3 Korban Pompong Tenggelam di Tanjung Buton, Siak Diperluas dan Libatkan 16 Armada


Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru