Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Riauterkini - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 25 Agustus 2026

Kejurnas Tenis Piala Pangdam Ditutup, Kodim Siak hingga Atlet Nasional Raih Gelar Juara


Selasa, 25 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sasar Objek Vital dan Jalur Pipa


Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Kades Ditahan Polres Rohil


Selasa, 25 Agustus 2026

Pakar Dorong Pencegahan Kebakaran Gambut Berbasis Sains dan Verifikasi


Selasa, 25 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, ISPU Pelalawan dan Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya


Selasa, 25 Agustus 2026

Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla


Selasa, 25 Agustus 2026

Curanmor di Bandar Petalangan Pelalawan Terungkap, Tiga Pelaku Berhasil Diciduk


Selasa, 25 Agustus 2026

Estimasi APBD 2027 Rp3,26 Triliun, Bupati Bengkalis Tekankan Anggaran Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat


Senin, 24 Agustus 2026

Dalam Dua Hari Terakhir, Inhil Alami Lonjak 203 Hotspot Karhutla di 13 Kecamatan


Senin, 24 Agustus 2026

Verifikasi Hotspot di wilayah TNTN Pelalawan, Tim Gabungan Padamkan Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Boyong Penghargaan di Ajang ISEA 2026


Senin, 24 Agustus 2026

Mahasiswa KKN Umri Kelompok 91 Tanam 200 Bibit dan Edukasi Warga Desa Balam Merah Pelalawan


Senin, 24 Agustus 2026

Lindungi Kesehatan dari Kabut Asap, KKN 143 Umri Bersama Pemdes Buluh Rampai Inhu Imbau Warga Gunakan Masker


Senin, 24 Agustus 2026

Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan


Senin, 24 Agustus 2026

Perkuat Kompetensi Nakes, Pelatihan APN Digelar bagi Tenaga Kesehatan Pelalawan


Senin, 24 Agustus 2026

Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Bengkalis Satukan Seni, UMKM dan Musisi


Senin, 24 Agustus 2026

Bengkalis Terus Bergerak Maju, Sinergi Kepemimpinan Dua Era untuk Negeri yang Bermarwah dan Sejahtera


Senin, 24 Agustus 2026

Agrinas Palma Nusantara Dorong Kemitraan Berbasis Koperasi di Rokan Hulu


Senin, 24 Agustus 2026

UNICEF dan Mitra Bergandengan Tangan Perkuat Ketahanan Air Jawa


Senin, 24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Puji Penanangan Karhutla di Riau