Riauterkini - PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum untuk sejumlah juru parkir (jukir) yang bertugas di sepanjang Jalan Jendral Sudirman.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, yang didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, serta Ichwan Sunadi perwakilan dari PT Yabisa Sukses Mandiri, pengelola parkir tepi jalan umum.
Mereka mengunjungi para jukir yang tengah bertugas di sekitar Pasar Buah, Jalan Jendral Sudirman, untuk memastikan bahwa mereka telah menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Dalam sosialisasi tersebut, para jukir juga diberikan karcis pungutan parkir yang baru sesuai ketentuan terbaru.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2.000 per kali parkir.
"Sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kami telah diberi tugas untuk segera melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif parkir ini. Alhamdulillah, tiket parkir baru sudah dicetak dan langsung diserahkan kepada jukir," kata Yuliarso, Kamis (20/3/2025)
Menurut Yuliarso, pencetakan karcis parkir memerlukan waktu karena harus melalui proses porporasi (penomoran) oleh Bapenda Pekanbaru. Ia juga menegaskan bahwa para jukir tidak boleh lagi menggunakan karcis lama dan wajib mengikuti ketentuan tarif parkir yang baru.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada jukir yang meminta tarif lebih dari yang telah ditentukan," tambahnya.
Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, tetapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Jika ada jukir yang masih meminta tarif lama, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Ichwan Sunadi, Kepala Divisi Operasional Teknis PT Yabisa, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota Pekanbaru terkait penyesuaian tarif parkir ini. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai tarif baru sudah dilakukan sejak lama melalui pengelola parkir dan koordinator jukir di setiap ruas jalan.
"Karcis tarif baru sudah dicetak dan dibagikan ke seluruh jukir yang bertugas. Kami sudah mengarahkan jukir di bawah naungan PT Yabisa untuk menerapkan tarif baru. Jika ada yang memungut lebih dari ketentuan, kami tidak segan untuk menindak," tegas Ichwan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan tarif parkir yang lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah yang lebih optimal. ***(Dan)