Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili

Riauterkini-PEKANBARU - Tiga tersangka korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa depan.

Persidangan tipikor yang merugikan hampir satu miliaran itu, menyeret tiga terdakwa yakni, Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfotiksan), Kanastasia Darma Alam Damanik (Kabid Infrastruktur SPBE) dan Muhammad Rahman Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan).

"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH kepada riauterkini.com Jum'at (21/3/25).

Seperti diketahui, Raja Hendra selaku PA (Pengguna Anggaran), Kanastasia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam kegiatan ini serta M Rahman Aziz, selaku penyedia kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan diduga telah melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Provinsi Riau.

Untuk kegiatan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), menyiapkan bahan selaku pihak penyedia, sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Sabtu, 12 September 2026

Cegah Karhutla, PT RLZ Latih dan Bentuk Masyarakat Peduli Api


Sabtu, 12 September 2026

Rapat FMTK Libatkan Tiga Kecamatan di Pelalawan, Tuntut Kewajiban PT Serikat Putra


Sabtu, 12 September 2026

Dinkes Bengkalis Instruksikan Puskesmas Percepat Penanganan DBD


Sabtu, 12 September 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Tanah Putih Sisir Lahan dan Semak Belukar


Jumat, 11 September 2026

Tanda Tangani MoU, KPU dan Universitas Al Kifayah Riau Perkuat Sinergi


Jumat, 11 September 2026

Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Berganti


Jumat, 11 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Batang Tuaka Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan


Jumat, 11 September 2026

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau


Jumat, 11 September 2026

Kemenhut-FAO Modernisasi Pemantauan Hutan Lewat Proyek MERANTI


Jumat, 11 September 2026

Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK


Jumat, 11 September 2026

Kejar Sekolah Nasional Terintegrasi, PLT Bupati Muklisin Jemput Bola ke Jakarta


Jumat, 11 September 2026

Kebun Rakyat Masuk Kawasan Hutan, DPRD Bengkalis Minta Pemerintah Berikan Kepastian


Jumat, 11 September 2026

Pertamina Patra Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan


Jumat, 11 September 2026

Karhutla Ancam Sumur Migas, Pertamina EP Lirik Inhu Kerahkan Fire Brigade


Jumat, 11 September 2026

Disdik Siak Terapkan Skema Belajar Fleksibel Akibat Kabut Asap Karhutla, Moda Pekan Depan Diputuskan Minggu Malam


Jumat, 11 September 2026

DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Mandau


Jumat, 11 September 2026

Karhutla, Warga Pangkalan Libut Bengkalis Jadi Tersangka


Jumat, 11 September 2026

Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Ustadz Ponpes di Siak Ditahan


Jumat, 11 September 2026

Mahasiswa KKN UMRI 2026 Kelompok 8 Tebing Tinggi Okura Sulap Lahan Kosong Posyandu Jadi Green Garden


Jumat, 11 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Gandeng Bulog Gelar Pangan Murah