Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili

Riauterkini-PEKANBARU - Tiga tersangka korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa depan.

Persidangan tipikor yang merugikan hampir satu miliaran itu, menyeret tiga terdakwa yakni, Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfotiksan), Kanastasia Darma Alam Damanik (Kabid Infrastruktur SPBE) dan Muhammad Rahman Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan).

"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH kepada riauterkini.com Jum'at (21/3/25).

Seperti diketahui, Raja Hendra selaku PA (Pengguna Anggaran), Kanastasia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam kegiatan ini serta M Rahman Aziz, selaku penyedia kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan diduga telah melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Provinsi Riau.

Untuk kegiatan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), menyiapkan bahan selaku pihak penyedia, sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Sabtu, 26 April 2025

Jadi Pemateri, Kapolda Riau Ajak Peserta Jambore Karhutla Pahami Konsep Green Policing


Sabtu, 26 April 2025

Karya Riau Bertuah 2025 pekanbaru, Upaya BI Riau Dukung Pengembangan UMKM


Sabtu, 26 April 2025

Geger, Seorang Pengendara Motor Kritis Terjatuh dari Flyover SKA


Sabtu, 26 April 2025

KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU Siak ke MK


Sabtu, 26 April 2025

Ini Pernyataan SF Hariyanto Usai Bertemu Waketum DPP Golkar


Jumat, 25 April 2025

Dengan Undercover Buy, Polisi Pelalawan Gagalkan Peredaran Sabu dan Tangkap Dua Tersangka


Jumat, 25 April 2025

Cabuli Anak Tirinya, Ayah Bejat di Pangkalan Kuras Pelalawan Ini Ditangkap


Jumat, 25 April 2025

Pemerintah Riau Apresiasi PTPN IV Regional III Inisiasi Turnamen Tenis Antar Instansi


Jumat, 25 April 2025

Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Serukan Aksi Nyata Cegah Karhutla


Jumat, 25 April 2025

Sempena Jambore Karhutla, Wako Pekanbaru: Saatnya Bangkitkan Kesadaran Lingkungan


Jumat, 25 April 2025

Deteksi Kasus TBC, Puskesmas Rejosari Gelar AFC Penanggulangan Tuberkulosis


Jumat, 25 April 2025

Kapolsek Tanah Putih: Karhutla Ancaman Serius, Sinergi dan Pencegahan Dini Jadi Kunci


Jumat, 25 April 2025

Buka Jambore Karhutla Riau, Kapolri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ancaman Karhutla


Jumat, 25 April 2025

Kapolri Pimpin pembukaan Jambore Karhutla Riau 2025


Jumat, 25 April 2025

Pelajari tentang Kewirausahaan, Sejumlah Pemuda Pedesaan 5 Negara Ikuti Program YESS-IFAD Indonesia


Jumat, 25 April 2025

Cegah Karhutla, Polri Libatkan Stakeholder Terkait


Jumat, 25 April 2025

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Pelalawan Tanam Padi Serentak di Kuala Kampar


Jumat, 25 April 2025

Jumat Curhat di Pasar Ukui, Polisi Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Kamtibmas


Jumat, 25 April 2025

Berenang di Sungai, Bocah SD di Bandar Sei Kijang Ini Tewas Tenggelam


Jumat, 25 April 2025

Korban Sudah Berjatuhan, Plt Camat Bangko Pusako Imbau Warga Waspadai Serangan Buaya di Wilayah Rawan