Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Tiga Tersangka Korupsi Pengelola Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili

Riauterkini-PEKANBARU - Tiga tersangka korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa depan.

Persidangan tipikor yang merugikan hampir satu miliaran itu, menyeret tiga terdakwa yakni, Raja Hendra Saputra (Kadis Kominfotiksan), Kanastasia Darma Alam Damanik (Kabid Infrastruktur SPBE) dan Muhammad Rahman Aziz (Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan).

"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH kepada riauterkini.com Jum'at (21/3/25).

Seperti diketahui, Raja Hendra selaku PA (Pengguna Anggaran), Kanastasia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam kegiatan ini serta M Rahman Aziz, selaku penyedia kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023 di Diskominfotiksan diduga telah melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Dimana penyimpangan itu bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang Pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) Provinsi Riau.

Untuk kegiatan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), menyiapkan bahan selaku pihak penyedia, sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Jumat, 31 Oktober 2025

Jumat Curhat di Ukui, Polisi Dengarkan Aspirasi Warga dan Siapkan Solusi


Jumat, 31 Oktober 2025

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025


Jumat, 31 Oktober 2025

Sentuhan KPI RU II Dumai Ubah Wajah Ekonomi Nelayan Mundam Jadi Berseri


Jumat, 31 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Tanah Putih


Jumat, 31 Oktober 2025

BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Kempas


Jumat, 31 Oktober 2025

Giliran Warga Desa Binuang Kampar Dapatkam Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis


Jumat, 31 Oktober 2025

Puntung Rokok Picu Kebakaran 1 Hektare Lahan di Gunung Toar, Kuansing


Kamis, 30 Oktober 2025

Ombudsman Desak Pemkab Bengkalis Segera Transformasi Pengelolaan RoRo ke BLUD


Kamis, 30 Oktober 2025

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable


Kamis, 30 Oktober 2025

PTPN IV PalmCo Dorong Petani Sawit Naik Kelas Lewat Pelatihan Berkelanjutan


Kamis, 30 Oktober 2025

Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, PGN Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta


Kamis, 30 Oktober 2025

Dua Warga Mayang Sari Dianiaya, Diduga oleh Petugas Patroli PT SLS


Kamis, 30 Oktober 2025

Ini Baru Keren, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Kompak Salam Komando


Kamis, 30 Oktober 2025

Membangun Mimpi, Menyiapkan Masa Depan: Peran RAPP dalam Melahirkan Generasi Unggul Riau


Kamis, 30 Oktober 2025

Polres Inhu Selidiki Penyebab Keracunan Massal Festival Literasi 2025


Kamis, 30 Oktober 2025

12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan dan Penjarahan di PT SSL Siak, Dituntut Hukuman 3-5 Tahun Penjara


Kamis, 30 Oktober 2025

Polri di Tengah Warga, Polsek Ukui Gelar Patroli Preventif Karhutla


Kamis, 30 Oktober 2025

Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu


Kamis, 30 Oktober 2025

Polresta Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74


Kamis, 30 Oktober 2025

39 Mualaf Terima Bantuan dari Baznas Kuansing