Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kecanduan Sabu, Seorang Pria di Inhu Nekat Curi Onderdil Alat Berat

Riauterkini-RENGAT-Akibat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu, seorang pria warga Pekanbaru nekat mencuri onderdil alat berat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Aksinya terhenti setelah berhasil dibekuk Polsek Kelayang, Polres Inhu.

Berhasil dibekuk nya seorang pria bernama AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, setelah terbukti mencuri panel electrical ekskavator merek Komatsu milik seorang petani, saat ditangkap pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu. Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkoba dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH. Kamis (17/4/25).

Diungkapkannya, peristiwa pencurian itersebut diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, dengan korban Marudut Pasaribu seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun, bahwa panel komputer alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci telah raib.

“Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan pihak kepolisian bergerak cepat, pada Rabu 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” tegasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical ekskavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penggelapan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya yang melibatkan alat berat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja,” jelasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung


Jumat, 19 Juni 2026

PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan


Jumat, 19 Juni 2026

Bupati Kuansing Buka Pacu Jalur Tupian Burondo Lewat Pelepasan Menang Bay


Jumat, 19 Juni 2026

Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi


Jumat, 19 Juni 2026

Korban Longsor di Enok dan Kuala Enok Inhil Terima Bantuan Sembako


Jumat, 19 Juni 2026

BRK Syariah Perkuat Bisnis Emas, SDI Dibekali Sertifikasi Penaksir Rahn


Jumat, 19 Juni 2026

Literasi Digital, Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional


Jumat, 19 Juni 2026

Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga


Jumat, 19 Juni 2026

PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Perkuat Implementasi Program B50


Jumat, 19 Juni 2026

Gagal Tumbuh Akibat Cuaca, Polsek Rengat Barat Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil


Jumat, 19 Juni 2026

Open House Sekolah Rakyat Terintegrasi 11 Rohil Tampilkan Prestasi Siswa dan Penguatan Pendidikan Karakter


Jumat, 19 Juni 2026

Sepekan Jelang MTQ Riau 2026, Dinkes Kuansing Pastikan Layanan Kesehatan Siaga Penuh


Jumat, 19 Juni 2026

Polisi Ringkus Perampok di Kantor PT MPT Pelalawan


Jumat, 19 Juni 2026

Mutasi Besar di Polres Rohil, Sejumlah Pejabat Bergeser dan Wajah Baru Isi Jabatan Strategis


Kamis, 18 Juni 2026

Polres Bengkalis Tetapkan Seorang Tersangka Penyebab 180 Hektar Lahan Terbakar di Pedekik


Kamis, 18 Juni 2026

Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI dan ThinQ, LG Perkenalkan Lini Produk 2026


Kamis, 18 Juni 2026

Bea Cukai Bengkalis Kembali Lelang 22 Piano Hasil Sitaan


Kamis, 18 Juni 2026

Berkolaborasi dengan Pihak Provinsi, Dinkes Pekanbaru Optimistis Capaian CKG Meningkat


Kamis, 18 Juni 2026

PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian


Kamis, 18 Juni 2026

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Bersaksi untuk Gubri Non Aktif.