Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
PT SPR Trada Tegaskan Legalitas dan Klarifikasi Isu Kemitraan Masyarakat Adat

Riauterkini - PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada menyampaikan atas polemik yang berkembang terkait tuntutan disuarakan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat Gunung Sahilan, khususnya oleh Saudara Jonni Fiter Suplus. Perusahaan memandang bahwa sejumlah klaim yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Merujuk pada Akta Perjanjian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ira Asiska, S.H., M.Kn., diketahui bahwa Jonni Fiter Suplus secara sepihak mengubah statusnya dari Ketua Koperasi Pancuran Gading menjadi perwakilan masyarakat adat. Perubahan tersebut dilakukan tanpa melampirkan dokumen resmi yang sah, seperti surat pernyataan dari masyarakat adat atau keputusan kelembagaan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Dalam proses pembuatan akta tersebut, Notaris Ira Asiska menyampaikan bahwa memang benar Jonni Fiter Suplus merevisi minuta akta, dengan mencoret kedudukannya sebagai Ketua KUD dan menggantikannya menjadi perwakilan masyarakat adat tanpa diketahui para pihak yang ikut tanda tangan. Sampai saat ini, Jonni Fiter Suplus belum melengkapi dokumen pengakuan dari masyarakat adat maupun legalitas perubahan status dirinya.

Lebih lanjut, notaris juga menjelaskan bahwa pernah diusulkan agar skema pembagian hasil kemitraan—yang disebut-sebut 70:50 dari Rp120.000—dituangkan dalam akta. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Jonni Fiter Suplus dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dan pihak Trada, dalam hal ini Salfian Daliandi(Direktur Spr Trada sebelumnya).

Salinan akta tersebut juga sempat dikeluarkan untuk Harapan Nainggolan berdasarkan Surat Tugas Khusus No. 013/LSM-FPHMT/STR/R/XII/2005 tertanggal 5 November 2024, dan Surat Kuasa Khusus No. 046/LSM-FPHMT/SKK/R/XII/2023 tertanggal 23 Desember 2023. Harapan Nainggolan juga mengklaim diri sebagai perwakilan dari Raja-raja Gunung Sahilan serta Jonni Fiter Suplus.

Dari sisi hukum, berdasarkan analisa terhadap akta perjanjian tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, akta tersebut dinilai cacat hukum dan sepatutnya dibatalkan.

Forum mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada 28 Maret 2024, turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dr. Afni, M.Si (Tenaga Ahli Kementerian LHK), M. Job Kurniawan (Kepala DLHK), Salfian Daliandi (Direktur SPR Trada), Amry S (Kepala KPH Sorek), Adi Saputra (Ketua LPHD Rantau Kasih), Jonni Fiter Suplus (Ketua KUD Pancuran Gading), dan Ajisman (Kepala Desa Rantau Kasih). Forum ini menyepakati kerja sama antara tiga pihak: SPR Trada, LPHD Rantau Kasih, dan Koperasi Pancuran Gading.

Namun, setelah pertemuan tersebut, Jonni Fiter Suplus kembali melakukan perubahan status secara sepihak tanpa persetujuan atau paraf pihak lainnya. Padahal, koperasi merupakan entitas berbadan hukum, sehingga setiap perubahan representasi harus didasarkan pada keputusan resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan jika bertindak atas nama masyarakat adat, harus memiliki mandat tertulis yang sah.

Terkait narasi pembagian hasil 70:50, PT SPR Trada menegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum dalam akta. Konfirmasi kepada notaris juga menunjukkan bahwa klausul tersebut tidak pernah tercatat secara resmi. Bahkan, notaris menyebut pernah mengusulkan kepada Jonni Fiter Suplus untuk menjabarkan skema pembagian tersebut secara rinci, namun usulan itu ditolak.

Melihat perkembangan isu yang bergulir di publik tanpa dukungan dokumen hukum yang kuat, PT SPR Trada memandang bahwa penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah penting untuk menjamin keabsahan perjanjian dan representasi para pihak dalam kerja sama ini.

“PT SPR Trada tetap berkomitmen mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap bentuk kemitraan harus dilakukan secara legal dan profesional demi melindungi kepentingan seluruh pihak,” ujar Direktur PT. Spr Trada Melalui Corporate Secretary PT SPR Trada Hari Jummaulana. ***(rls/mok)

Photo : ilustrasi int.

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 01 April 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Rohul.

Galeri
Selasa, 01 April 2025

Galeri Foto Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Pemkab Rokan Hulu

Rangkaian kegiatan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri 1446 HijriahPemjab Rohul. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Selasa, 25 Maret 2025

Dokter Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030

Dokter Yeni Dwi Putri Anton resmi dilantik sebagai Ketua Dekranasda Rohul 2025-2030.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis

Gubri Abdul Wahid Kunker di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul Bengkalis.

Galeri
Rabu, 26 Maret 2025

Galeri Foto Rangkain Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemkab Rohul

Pemkab Rokan Hulu menggelar rangkaian Safari Ramdhan 1446 Hijriyah. Berikut ini galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Maret 2025

Advertorial,
Gubri Abdul Wahid Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Industri Bukit Batu

Gubri optimis pengembangan kawasan industri Bukit Batu. Wahid juga ubah nama jawasan industri ini yang sebelumnya bernama Buruk Bakul.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Mei 2025

Wakil Bupati Pelalawan Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pengabdian dan Tanggung Jawab


Kamis, 22 Mei 2025

Pinggir Tuntaskan 100 Persen Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Kamis, 22 Mei 2025

Audiensi ke Menpora, Wabup Bengkalis Sampaikan Komitmen RAD Pelayanan Kepemudaan


Kamis, 22 Mei 2025

Jelang MTQ, Pemkab Bengkalis Tata dan Atur Ulang PKL dan UMKM


Kamis, 22 Mei 2025

Patroli Malam, Polsek Tanah Putih Sasar Keramaian dan Anak Muda, Cegah Kriminalitas


Kamis, 22 Mei 2025

Andalas Forum V Kupas Tuntas Hambatan, Tantangan dan Strategi Industri Kelapa Sawit Indonesia


Kamis, 22 Mei 2025

Polsek Ukui dan PT GH Panen Jagung, Tumbuhkan Optimisme Ketahanan Pangan


Kamis, 22 Mei 2025

Kunker ke Kuansin, Kapolda Riau Tanam Pohon dan Ancam para Perusak Lingungan


Kamis, 22 Mei 2025

BC Tembilahan Gagalkan Upaya Pemasukan 15 Ton Mangga Ilegal ke Wilayah Indragiri Hilir


Kamis, 22 Mei 2025

3 Pria Pemilik 28 Paket Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan


Kamis, 22 Mei 2025

Tekan Stunting di Kuansing, RAPP Kerjama Sama dengan Pemkab Gelar SKPP


Kamis, 22 Mei 2025

Minimnya Kehadiran Dewan, Paripurna Penyampaian Laporan Reses DPRD Kampar Dua Kali Ditunda


Rabu, 21 Mei 2025

31 Desa di Bengkalis Serentak Teken Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih


Rabu, 21 Mei 2025

Pemkab Bengkalis Gelar Pawai Takbir Idul Adha, Usung Tema Cahaya Zakat


Rabu, 21 Mei 2025

Jaga Keamanan, Polisi Giatkan KRYD di Ukui Pelalawan


Rabu, 21 Mei 2025

Tingkatkan SDM, Askab PSSI Kuansing Gelar Kursus Pelatih Lisensi D


Rabu, 21 Mei 2025

Temui Menteri Maruara Sirait, Wako Agung Lobi Pembangunan Program 3 Juta Rumah Prabowo di Pekanbaru


Rabu, 21 Mei 2025

Ini Lima Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Sekdaprov Riau


Rabu, 21 Mei 2025

Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Maklumat Kapolda Riau


Rabu, 21 Mei 2025

Exclusive Offer, Honda Premium Matic Day Hadir di Mal SKA