Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Riauterkini-SIAK - Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, melalui kuasa hukumnya Justinus Tampubolon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, tidak jujur di dalam penetapan calon kepala daerah, pada pilkada Siak 2024 kemarin.

“Atas pelanggaran administrasi ini, tim sukses pemohon (Sugianto), telah pula mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan Mahkamah Agung, dengan putusan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka jelas dan terang bahwa calon Bupati Siak in casu Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” jelas Justinus, Jumat (25/4/25), saat sidang gugatan pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon menilai, sejak dari awal tahapan telah diketahui ketidak terpenuhinya syarat dari masa jabatan Alfedri sebagai bupati Siak.

Alfedri, dinilai sudah menjabat sebagai bupati Siak dua periode, namun KPU Siak tetap bersikukuh meloloskan Alfedri sebagai calon bupati periode 2025-2030.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Siak juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan ke KPU Siak, yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan.

Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode.

Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 nomor urut 3 atas nama Alfedri.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.***(Rls/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Sabtu, 01 Nopember 2025

Aisyiyah Gelar Konsolidasi Nasional Majelis Kesehatan Batch VI


Sabtu, 01 Nopember 2025

Tak Terima Ditagih Utang, Pria di Kuansing Tebas Temannya dengan Parang


Sabtu, 01 Nopember 2025

Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Muridnya, Kini Ditangkap Polisi


Sabtu, 01 Nopember 2025

Usai Kebakaran Padam, Polsek Ukui Pasang Police Line di Kawasan Konservasi Tesso Nilo


Sabtu, 01 Nopember 2025

Bupati Bistamam Buka Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah, Tekan Inflasi Harga Sembako


Sabtu, 01 Nopember 2025

Kapolres Rokan Hilir Hadiri Pembukaan Pacu Sampan dan Pacu Boat di Pulau Tilan


Sabtu, 01 Nopember 2025

Tak Jera, Dua Napi Perempuan Kedapatan Sembunyikan Narkoba dalam Pembalut


Sabtu, 01 Nopember 2025

Penganiayaan Warga Mayang Sari, PT Sari Lembah Subur Bungkam.


Sabtu, 01 Nopember 2025

Bupati Bistamam Buka Gerakan Pangan Murah di Bagan Sinembah, Tekan Inflasi Harga Sembako


Sabtu, 01 Nopember 2025

Seorang Anak 8 Tahun di Rumbai Tewas Akibat Amuk Gajah Liar


Sabtu, 01 Nopember 2025

Tim RAGA Polres Rohil Gencarkan Patroli Malam Berantas Premanisme dan Geng Motor di Wilayah Hukum Rohil


Sabtu, 01 Nopember 2025

PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025


Sabtu, 01 Nopember 2025

Queen's English Prestige Asah Public Speaking Muslimah di Imam Dzahabi Boarding School


Sabtu, 01 Nopember 2025

Pertama di Sumatera, RS Awal Bros Group Sukses Lakukan Operasi Lutut Menggunakan Robot


Jumat, 31 Oktober 2025

Pesona Batang Mandau, Jejak Sejarah Pengeboran Minyak di Riau ke Desa Wisata Alam


Jumat, 31 Oktober 2025

Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil


Jumat, 31 Oktober 2025

Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital


Jumat, 31 Oktober 2025

Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil


Jumat, 31 Oktober 2025

Jumat Curhat di Ukui, Polisi Dengarkan Aspirasi Warga dan Siapkan Solusi


Jumat, 31 Oktober 2025

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025