Riuterkini-RENGAT-Komitmen dan keseriusan dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus dilakukan jajaran Polres Inhu, seorang bandar dan seorang pengedar sabu kembali berhasil ditangkap. Polres Inhu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polsek Lubuk Batu Jaya, Polres Inhu berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu dalam dua pengungkapan beruntun yang berlangsung pada Kamis (24/4/25) malam hingga Jumat (25/4/25) dini hari.” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Senin (28/4/25).
Operasi yang dilakukan Polsek Lubuk Batu Jaya tersebut berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni Andi Sutrisno (30) dan Sutriono alias Ginting (44), beserta sejumlah barang bukti sabu, seusai Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah jalan dekat perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu.
“Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor, saat diberhentikan dan digeledah, pria bernama Andi Sutrisno (asal Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya) kedapatan membawa satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 1,12 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di jok motor dan semak-semak sekitar lokasi penangkapan, setelah pelaku sempat membuangnya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, Andi mengaku mendapat sabu dari dua orang rekannya yang bernama Ginting dan seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian di Kecamatan Kelayang,Inhu. Berbekal informasi yang didapat Kapolsek LBJ beserta tim langsung melakukan pengembangan dan meluncur ke Kecamatan Kelayang.
“Sekira pukul 03.00 WIB, tim tiba di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang dan menemukan seorang pria bernama Sutriono alias Ginting, warga Desa Teluk Sejuah. Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram yang diletakkan di atas kursi kayu dalam pondok, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya dan terhadap kedua pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Lubuk Batu Jaya dan berkat informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu dan
keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan seluruh jajaran Polres Inhu dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Inhu. Polres Inhu juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelasnya. ***** (guh)