Riauterkini-RENGAT-Rumah mewah milik bandar sabu sabu Nurhasanah alias Mak Gadih yang disinyalir terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), untuk penghitungan nilai aset Polres Inhu menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu.
“Penyitaan dan penghitungan nilai aset dilakukan bekerjasama dengan Bapenda Inhu
bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar
AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Senin (28/4/25).
Kegiatan yang digelar pada Senin 28 April 2025 dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE, MH yang diwakili IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H., AIPTU Nopri, S.H., AIPDA Juan Ari Eka, S.H., BRIPKA Nurwiadi, BRIPKA Hendra Purnomo, S.H., dan Brigadir Dodi Silaen, S.H., bekerja sama dengan tim dari Bapenda yang diwakili Zulmelinda, S.E., Raja Edwin Saleri, S.E., dan Bara Nureka Mulyono.
“Aset aset yang menjadi objek penghitungan terdiri dari Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama dan tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025,” ungkapnya.
Dengan penyitaan ini, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tegasnya.
Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi di Kabupaten Inhu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba.
"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita,” jelasnya. ***** (guh)