Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Gugatan Wanprestasi, Ahli Koppsa-M Sebut Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Riauterkini - PEKANBARU - Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) dalam sidang lanjutan gugatan wanprestrasi sebesar Rp140 miliar mengakui bahwa melakukan perjanjian di atas perjanjian yang tengah berlaku merupakan tindakan wanprestasi.

Hal itu disampaikan saksi ahli yang merupakan pengajar studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau Dr Asharudin M. Amin dan seorang saksi lainnya yang merupakan Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Idrus dan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Soni Nugraha, Selasa awal pekan kemarin.

Dengan adanya perjanjian yang masih mengikat, kemudian melakukan perjanjian kembali dengan pihak lain, kata dia, maka dapat disebut sebagai wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.

Asharudin menjelaskan hal itu tersebut ketika menjawab pertanyaan Wahyu Awaludin, kuasa hukum PTPN IV Regional III saat menyinggung kebijakan pengurus Koppsa-M yang telah melakukan pengusiran secara paksa terhadap PTPN IV Regional III pada tahun 2014. Usai pengusiran paksa, Koppsa-M menyerahkan kebun sawit yang telah tertanam untuk dieksploitasi kepada pihak ke-tiga hingga menyebabkan kondisi kebun tidak terurus dan cenderung alami kerusakan.

Kesaksian tersebut sejatinya kian memperkuat dalil gugatan yang dilaksanakan PTPN IV terhadap Koppsa-M usai berupaya memutihkan segala bentuk hutang yang telah dibantu PTPN dalam pembangunan kebun seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu.

Selain itu, saksi ahli turut menjelaskan terkait kelayakan pembangunan kebun yang kerap dipersoalkan oleh Koppsa-M. Faktanya, Studi kelayakan atau perencanaan digunakan saat pencairan di lembaga pembiayaan, yakni Bank. "Faktanya lagi, Bank telah mencairkan anggaran (pembangunan kebun) yang dimaksud. Kalau sudah (dicairkan), artinya kan layak," timpal Wahyu.

Ketiga, terkait penyerahan kebun dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun, saksi ahli juga menjelaskan harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari tidak ada sengketa areal dan petani anggota yang defintif dan telah ditandatangani bupati. Namun, seiring berjalannya waktu, Koppsa-M sendiri ternyata tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

"Saat koperasi tidak bisa memenuhi syarat itu maka dalam kasus ini berdasarkan bukti T9 perjanjian antara koperasi dan PTPN V di tahun 2013 bahwa biaya pemeliharaan kebun tetap di koperasi dan PTPN V sebagai yang memelihara kebun. Namun yang terjadi apa, mereka justru mengeksploitasi kebun dengan bekerjasama bersama pihak ke tiga, hingga hancur kebun tersebut. Saat hancur, mereka kembali berkoar-koar jadi korban. Inilah yang kami sebutkan wanprestasi," jelasnya lagi.

Awaluddin pun mengatakan keterangan saksi ahli ini berbanding lurus dengan saksi-saksi ahli yang telah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya, baik saksi ahli yang dihadirkan penggugat maupun yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Koppsa-M itu sendiri.

Dalam penjelasannya kemarin, ahli menilai kerjasama dengan pihak ke tiga yang dilakukan Koppsa-M, yang diawali dengan pengusiran PTPN oleh pengurus pada 2013, sementara Koppsa-M dan PTPN masih terikat perjanjian kerjasama adalah perbuatan yang menyalahi aturan. Dampaknya, kebun yang bermitra dengan pola KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.

Tidak hanya itu, praktik semena-mena kian parah kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.

"Dari satu persidangan ke persidangan lainnya, perkara ini semakin jelas. Tentu, sekali lagi kami berterimakasih kepada Koppsa-M dan para kuasa hukumnya yang telah menghadirkan saksi ahli ini. Karena justru kian membuat perkara ini semakin terang benderang bahwa mereka telah melakukan wanprestasi," jelasnya

"Bahwa, gugatan ini adalah on the track, demi keadilan dan kepastian hukum atas biaya yang dikeluarkan negara, namun ketidakbecusan dan sengkarut kepengurusan sampai sekarang, membuat koperasi kian tenggelam," tuturnya lagi.

Sebelumnya, saksi ahli yang juga dihadirkan Koppsa-M yang merupakan ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto juga turut menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang mereka ajukan dan telah disepakati pada tahun 2013, justru dilanggar sepihak. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan rusak. Tidak hanya itu, perjanjian tersebut kembali dilanggar melalui praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai