Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pemalsu Dokumen Kependudukan dengan Blangko Asli Dibekuk Polda Riau

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Dimana pelaku memalsukan sejumlah dokumen kependudukan dengan menggunakan blangko asli milik pemerintah

Pelaku memalsukan dokumen ini untuk meloloskan BI Cheking dan penipuan secara online lainnya. Para pelaku yakni RWY, FHS, SP dan RW wanita yang tegah mengandung buah hatinya.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kasus ini terungkap dalam patroli siber yang rutin pihaknya lakukan. Dimana pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen itu lewat media sosial FB dengan akun Sultan Biro Jasa.

"Jadi mereka menawarkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Akta Kematian, Akta Nikah, pengurusan PT Perorangan, Buku Nikah hingga surat pindah," jelasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus, Kompol Dany Andhika Karya Dita.

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni RWY. Ia ditangkap di jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Rabu (24/04/25) lalu.

Dari tangan RWY polisi menyita dua KTP dan satu buku nikah dengan mana yang sama yakni Ramadani dan Erawati. "Untuk pengurusan ini pelaku mematok harga Rp5 juta untuk 2 KTP dan Rp2,5 juta untuk buku nikah," jelasnya

Setelah dikembangkan, polisi keudia berhasil menangkap FHS di Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai. Ia memiliki berperan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memesan blangko KTP resmi pemerintah yang masih kosong kepada tersangka SP.

SP sendiri merupakan honorer di pencatatan sipil di Kecamatan Pinggir. Selanjutnya tersangka wanita inisial RW yang berperan menerbitkan buku nikah dan juga memesan berkas buku nikah dari kenalannya di Bekasi.

Tersangka RW juga pernah mendaftarkan surat pindah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kecamatan Pinggir. "Para pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024 lalu. Dimana hasil kejahatannya mereka bagi sesuai kesepakatan. Misalnya dalam satu NIK saja, pelaku dapat keuntungan Rp650 ribu," paparnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 65 ayat (1) UU RI No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau Pasal 266 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yaitu mengambil keuntungan uang untuk pembuatan KTP (data pribadi) dengan menggunakan keterangan yang tidak sebenarnya pada KTP tersebut. Dimana ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai