Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sempat Divonis Bebas, Oknum Pendidik di Inhu Terjerat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Riauterkini-RENGAT-Setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak didik yang dilakukan seorang oknum tenaga pendidik di salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), oknum tenaga pendidik tersebut kembali terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini oknum tersebut telah ditahan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Ditahan nya oknum tenaga pendidik berinisial AU setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, disampaikan Kasie Intel yang juga Humas Kejari Inhu M.Ulinnuha SH kepada riauterkinicom Rabu (30/4/25) melalui selulernya dan menegaskan bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pematang Reba.

“Setelah menerima berkas dari Polres Inhu, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pematang Reba selama 20 hari kedepan. Untuk selanjutnya dilimpahkan kepada PN Rengat,” tegasnya.

Diungkapkannya, tersangka AU sebelumnya juga pernah ditahan dan kemudian divonis bebas dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. Dimana atas putusan tersebut JPU melakukan kasasi.

Sementara itu dihubungi terpisah Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH mengatakan, majelis hakim pada putusan tanggal 4 Februari 2025, dengan Ketua Majelis Petrus Arjuna Sitompul, S.H., Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, S.H., dan Santi Puspitasari, S.H. menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dibebaskan nya terdakwa AU dari dakwaan penuntut umum dengan pertimbangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya, yang mana saksi-saksi yang dinilai Penuntut Umum sebagai korban selama di persidangan memberikan kesaksian tidak dipegang alat kelaminnya oleh Terdakwa, sehingga unsur ini beralasan hukum untuk dinyatakan tidak terpenuhi.

“Oleh karena salah satu unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut,” jelasnya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai