Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Berkedok Poktan, Polisi Tangkap Perambah Hutan Konsesi di Tanjung Leban Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Pengamanan dari PT. Bumi Bukit Hutan Alam (PT BBHA) berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut, tepatnya di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/5/25). Tim gabungan yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di area konsesi. Setelah membagi tim dan menyisir lokasi, petugas menemukan dua unit excavator yang sedang beroperasi di dua titik koordinat berbeda.

Dua alat berat tersebut, masing-masing dioperasikan oleh dua pekerja bernama RSP dan AP. Petugas kemudian mengamankan para operator dan sejumlah pekerja lainnya ke sebuah pondok besar yang berada di lokasi untuk dilakukan interogasi awal.

Dari pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa seluruh kegiatan tersebut dikoordinasi oleh seorang pria berinisial MD, yang berdomisili di kawasan Bukit Sembilan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan MD di lokasi terpisah. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, MD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MD diduga kuat melakukan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan secara ilegal dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menjual lahan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp30 juta untuk setiap empat hektar,” jelas Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid keterangan tertulisnya, Senin (12/5/25).

Ipda Fachri menjelaskan dalam penelusuran awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut telah membuahkan keuntungan sekitar Rp385 juta dari sekitar 40 hektar lahan yang diperjualbelikan. Penyidik masih terus mendalami jumlah pasti luas lahan yang telah dirambah serta keuntungan total yang diperoleh tersangka beserta jaringannya.

Selain tersangka MD, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, kwitansi transaksi jual beli lahan dan plang batas lahan milik pembeli.

Tersangka MD dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli lahan ilegal ini.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Selasa, 01 Juli 2025

Acara Malam Hiburan Rakyat Bersama Musisi Inhil Rangka HUT Bhayangkara ke 79 Disambut Antusias Warga


Senin, 30 Juni 2025

Pemkab Bengkalis Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025-2029


Senin, 30 Juni 2025

Terima SK Pengangkatan Ketua DPW, Ikbal Sayuti Siap Besarkan PPP di Riau


Senin, 30 Juni 2025

Kakan Kemenag Dumai Berikan Semangat, Qori dan Qoriah kuti Seluruh Perlombaan MTQ Riau


Senin, 30 Juni 2025

Diserahkan Sukarela, Satgas PKH Segera Tumbang 401 Hektar Kebun Sawit Nico Sianipar


Senin, 30 Juni 2025

Kawal Ketahanan Pangan, Polisi Hadir di Tengah Petani dan Perusahaan PT Indosawit Subur


Senin, 30 Juni 2025

Kebijakan Pemerintah Menentukan Nasib Ribuan Petani dalam Kawasan


Senin, 30 Juni 2025

Polres Rohil Gelar Baksos Pengadaan Air Bersih di Musholla Al-Qolbu Tanah Putih


Senin, 30 Juni 2025

Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga, Wako Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pengawasan LPS


Senin, 30 Juni 2025

Band FJTI Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Musisi Inhil


Senin, 30 Juni 2025

Terus Tingkatkan Sinergitas dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang


Senin, 30 Juni 2025

Wako Agung Mulai Berkantor di Kecamatan, Perdana di Tuah Madani


Senin, 30 Juni 2025

Karmila Sari dan Mendiktisaintek Soroti Kesempatan Kerja Inklusif dan Prioritas Tenaga Lokal


Senin, 30 Juni 2025

Bikers ADV dan Capella Honda Berbagi Kasih dan Jelajahi Pekanbaru


Senin, 30 Juni 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Dukung Satgas PKH untuk Lindungi Kawasan Konservasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

28 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat


Senin, 30 Juni 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Tembilahan Hulu Gelar Lomba Anak-anak Islami


Senin, 30 Juni 2025

Gubri Wahid Benarkan Pemecatan Dirut PT SPR Karena Soal Kinerja


Senin, 30 Juni 2025

MTQ ke-43 Riau, Istri Menag RI Turun Langsung ke Bengkalis


Senin, 30 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, LMB Nusantara dan Mahasiswa Dukung Relokasi TNTN