Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Berkedok Poktan, Polisi Tangkap Perambah Hutan Konsesi di Tanjung Leban Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Pengamanan dari PT. Bumi Bukit Hutan Alam (PT BBHA) berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut, tepatnya di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/5/25). Tim gabungan yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di area konsesi. Setelah membagi tim dan menyisir lokasi, petugas menemukan dua unit excavator yang sedang beroperasi di dua titik koordinat berbeda.

Dua alat berat tersebut, masing-masing dioperasikan oleh dua pekerja bernama RSP dan AP. Petugas kemudian mengamankan para operator dan sejumlah pekerja lainnya ke sebuah pondok besar yang berada di lokasi untuk dilakukan interogasi awal.

Dari pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa seluruh kegiatan tersebut dikoordinasi oleh seorang pria berinisial MD, yang berdomisili di kawasan Bukit Sembilan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan MD di lokasi terpisah. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, MD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MD diduga kuat melakukan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan secara ilegal dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menjual lahan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp30 juta untuk setiap empat hektar,” jelas Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid keterangan tertulisnya, Senin (12/5/25).

Ipda Fachri menjelaskan dalam penelusuran awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut telah membuahkan keuntungan sekitar Rp385 juta dari sekitar 40 hektar lahan yang diperjualbelikan. Penyidik masih terus mendalami jumlah pasti luas lahan yang telah dirambah serta keuntungan total yang diperoleh tersangka beserta jaringannya.

Selain tersangka MD, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, kwitansi transaksi jual beli lahan dan plang batas lahan milik pembeli.

Tersangka MD dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli lahan ilegal ini.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026, Wabup Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komit Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Ukui Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komitmen Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Indonesia–PBB Dukung Akses Pembiayaan dan Teknologi Pertanian Ketahanan Iklim bagi Petani Kecil


Jumat, 10 April 2026

Sering Terjadi Kecelakaan di Jalintim Sorek Satu, DPRD Pelalawan Minta Dishub Bertindak


Jumat, 10 April 2026

Personel Lanud Rsn dan Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu


Jumat, 10 April 2026

Polda Riau Turut Berduka Atas Kematian Siswa SMP Saat Praktik Sains di Siak


Jumat, 10 April 2026

LPG Oplosan Terbongkar, PPN Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar


Jumat, 10 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar hutan dan Lahan


Kamis, 09 April 2026

PGN Group Raih Penghargaan Proper Emas dan Hijau 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan


Kamis, 09 April 2026

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Antrean Panjang di SPBU Hilang


Kamis, 09 April 2026

Tunda Panen demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026


Kamis, 09 April 2026

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Patroli di Ukui Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas