Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Berkedok Poktan, Polisi Tangkap Perambah Hutan Konsesi di Tanjung Leban Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Pengamanan dari PT. Bumi Bukit Hutan Alam (PT BBHA) berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut, tepatnya di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/5/25). Tim gabungan yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di area konsesi. Setelah membagi tim dan menyisir lokasi, petugas menemukan dua unit excavator yang sedang beroperasi di dua titik koordinat berbeda.

Dua alat berat tersebut, masing-masing dioperasikan oleh dua pekerja bernama RSP dan AP. Petugas kemudian mengamankan para operator dan sejumlah pekerja lainnya ke sebuah pondok besar yang berada di lokasi untuk dilakukan interogasi awal.

Dari pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa seluruh kegiatan tersebut dikoordinasi oleh seorang pria berinisial MD, yang berdomisili di kawasan Bukit Sembilan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan MD di lokasi terpisah. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, MD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MD diduga kuat melakukan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan secara ilegal dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menjual lahan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp30 juta untuk setiap empat hektar,” jelas Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid keterangan tertulisnya, Senin (12/5/25).

Ipda Fachri menjelaskan dalam penelusuran awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut telah membuahkan keuntungan sekitar Rp385 juta dari sekitar 40 hektar lahan yang diperjualbelikan. Penyidik masih terus mendalami jumlah pasti luas lahan yang telah dirambah serta keuntungan total yang diperoleh tersangka beserta jaringannya.

Selain tersangka MD, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, kwitansi transaksi jual beli lahan dan plang batas lahan milik pembeli.

Tersangka MD dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli lahan ilegal ini.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai