Riauterkini-BENGKALIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis resmi menyerahkan rekomendasi hasil rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyakit masyarakat (Pekat) dan maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut. Penyerahan ini dilakukan langsung kepada Wakil Bupati Bengkalis, Dr. Bagus Santoso, Senin (19/5/25) di Rumah Dinas Wabup, Jalan Antara.
Kedatangan rombongan MUI yang dipimpin oleh Ketua MUI Buya Amrizal, didampingi Sekretaris Affan Zahidi dan sejumlah pengurus, disambut hangat oleh Wabup Bagus Santoso.
Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan apresiasi mendalam kepada MUI atas kepedulian dan langkah cepatnya dalam merespons keberadaan THM di Kabupaten Bengkalis.
"Tausiyah dan rekomendasi dari MUI ini menjadi kekuatan moral dan sosial yang sangat penting untuk mendukung langkah kami dalam menyikapi persoalan ini secara terkoordinasi," ujar Bagus.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki budaya dan adab yang kuat, sehingga masyarakat diharapkan mampu memilah hiburan yang positif dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
"Ketika berbicara soal seni dan budaya, kemajuan peradaban tak boleh lepas dari kaidah agama. Jika penyakit masyarakat dibiarkan, dikhawatirkan akan mendatangkan musibah bagi masyarakat," tambahnya.
Ketua MUI Bengkalis, Buya Amrizal, menuturkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Bengkalis.
"Kami berharap Pemkab segera menindaklanjuti rekomendasi ini. Apalagi Bengkalis akan menjadi tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi. Lingkungan sosial harus dipersiapkan secara kondusif," jelas Buya.
Isi Rekomendasi MUI Bengkalis
Berikut poin-poin penting dalam rekomendasi yang diserahkan MUI Bengkalis kepada Pemkab:
1. Pembentukan atau Pengaktifan Tim Yustisi dari tingkat Kabupaten hingga Desa/Kelurahan untuk menggelar operasi Pekat secara rutin dan berkelanjutan guna menertibkan THM, warung remang-remang, dan tempat usaha lain yang melanggar hukum serta norma sosial.
2. Penerbitan Regulasi Khusus di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.
3. Pengawasan Ketat oleh Dinas Terkait terhadap usaha hiburan, hotel, penginapan, gelanggang permainan, salon, dan lainnya. Pelanggaran harus ditindak tegas hingga pencabutan izin.
4. Pemasangan Lampu dan CCTV di taman, pasar, serta pusat keramaian yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya penyakit masyarakat.
5. Peran Aktif Tokoh Agama, ustaz, dan mubalig dalam menyampaikan materi ceramah mengenai bahaya penyakit masyarakat.
6. Keterlibatan Orang Tua dalam mengawasi pergaulan dan perilaku anak-anak untuk mencegah mereka terjerumus dalam tindakan menyimpang.
Dengan rekomendasi ini, MUI berharap semua pihak dapat bergandengan tangan untuk menjaga moral dan akhlak masyarakat Bengkalis agar tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal.***(dik/rls)