Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Kuansing Amankan a tiga Terduka Pembakar Hutan Lindung Bukit Batabuh

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Polres Kuansing, mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakar kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (28/5/2025).

Tiga orang terduga pelaku adalah AW, NK, dan AR. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Mereka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Terdduga pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK. SH.

Kapolres menyebutkan, kebakaran ini pertama kali diketahui warga setempat pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar, SH. MH.

Kapolsek langsung memimpin Tim menuju lokasi dan ditemukan lahan terbakar seluas lebih kurang dua hektar. Tim pun berupaya melakukan pemadaman mencegah meluasnya api.

Di lokasi, memukan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol plastik berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor yang disembunyikan di bawah pohon sawit dekat lahan yang terbakar.

"Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, personik langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPDA Kartolo bersama tiga anggota Unit Reskrim," kata Kapolres.

Kemudian berdasarkan petunjuk dari Kapolres Kuantan Singingi, Tim analis Satreskrim segera melakukan profiling terhadap pelaku yang diduga terlibat, dengan mengolah informasi dari TKP serta barang bukti yang ditemukan.

Melalui upaya penyelidikan terarah dan membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap secara serentak di beberapa lokasi berbeda.

Dalam kasus ini, Negara adalahpihak yang dirugikan karena lahan terbakar merupakan Kawasan Hutan Lindung yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem daerah.

Atas perbiatanya pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kepada seluruh masyarakat Polres Kuansing mengimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.

Pihak Polres menegaskan komitmennya dalam melakukan Patroli rutin dalam penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

"Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran," pinta Kapolres.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai