Riauterkini - TELUKKUANTAN - Polres Kuansing, mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakar kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (28/5/2025).
Tiga orang terduga pelaku adalah AW, NK, dan AR. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Mereka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terdduga pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK. SH.
Kapolres menyebutkan, kebakaran ini pertama kali diketahui warga setempat pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar, SH. MH.
Kapolsek langsung memimpin Tim menuju lokasi dan ditemukan lahan terbakar seluas lebih kurang dua hektar. Tim pun berupaya melakukan pemadaman mencegah meluasnya api.
Di lokasi, memukan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol plastik berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor yang disembunyikan di bawah pohon sawit dekat lahan yang terbakar.
"Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, personik langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPDA Kartolo bersama tiga anggota Unit Reskrim," kata Kapolres.
Kemudian berdasarkan petunjuk dari Kapolres Kuantan Singingi, Tim analis Satreskrim segera melakukan profiling terhadap pelaku yang diduga terlibat, dengan mengolah informasi dari TKP serta barang bukti yang ditemukan.
Melalui upaya penyelidikan terarah dan membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap secara serentak di beberapa lokasi berbeda.
Dalam kasus ini, Negara adalahpihak yang dirugikan karena lahan terbakar merupakan Kawasan Hutan Lindung yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem daerah.
Atas perbiatanya pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kepada seluruh masyarakat Polres Kuansing mengimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.
Pihak Polres menegaskan komitmennya dalam melakukan Patroli rutin dalam penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran," pinta Kapolres.*** (Jok)