Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Lebih dari 22 Kali Beraksi, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Mandau

Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di kawasan PT. PHR, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan setidaknya 10 unit sepeda motor diduga hasil curian para pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago saat jumpa pers, Jumat (30/5/25) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Tohom Parulian (50), warga Kelurahan Pematang Pudu, Mandau. Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya saat diparkir di Gate 125 PT. PHR pada Kamis (8/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut kronologi, korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk bekerja. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah raib dari lokasi parkir. Korban kemudian mencoba mencari di sekitaran area, namun tidak berhasil menemukannya.

Kasus sindikat pencurian ini terungkap setelah pada Rabu (14/5/25), ketika korban melihat sepeda motornya diposting untuk dijual di Marketplace Facebook. Ia segera melapor ke pihak kepolisian. Bertindak cepat, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk menjebak pelaku.

Tiga tersangka berhasil diamankan, RN (29), warga Air Jamban, Mandau – sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci palsu pada motor yang kunci kontaknya sudah longgar, AP (31), warga Tanjung Ibus, Langkat – berperan sebagai penadah atau pelaku pertolongan jahat, AKM (19), warga Kandis, Siak – juga berperan sebagai penadah.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menyita 10 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan jaringan ini.

Tersangka RN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AP dan AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres AKBP Budi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kerja keras tim penyidik. "Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai