Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya, Rambun Pamenan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.

Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar atas dana hibah yang diberikan kepada PMI Riau. Dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

" Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujarajelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/25)

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Syahril Abu bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas vonis hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH dan Yuliana SH. Menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda masing-masing sebesar Rp300 juta. subsider selama 3 bulan.

Jaksa juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Syahril Abu Bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Jumat, 31 Juli 2026

Selamatkan Aset dan Pulihkan Keuangan Negara Rp74,9 Miliar, Pemkab Apresiasi Kejari Kuansing


Jumat, 31 Juli 2026

Polisi Dukung Program Tanam Jagung di Desa Ukui Pelalawan


Jumat, 31 Juli 2026

PTPN IV-BPBD Riau Kolaborasi Wujudkan Desa Mandiri Peduli Gambut


Jumat, 31 Juli 2026

Pemerintah Kuansing Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi


Jumat, 31 Juli 2026

Kolaborasi Bersama Forkopimcan, PT RPI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Inhu


Jumat, 31 Juli 2026

Ikhlas, Keluarga Minta Penyelidikan Kematian Pria di Pekanbaru Dihentikan


Jumat, 31 Juli 2026

Bupati Herman Ajak KKSS, IWSS dan IPSS Inhil Perkuat Sinergi Bangun Daerah Usai Pelantikan Pengurus Baru


Jumat, 31 Juli 2026

Kado HUT Riau, SF Hariyanto Ajak Masyararakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Agustus Ini


Jumat, 31 Juli 2026

Bocah SD Tewas Terkurung dalam Mobil Terjebak Jalan Rusak di Sontang, Rohul


Jumat, 31 Juli 2026

Hari Jadi 514, Iyeth Bustami Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis


Jumat, 31 Juli 2026

Kominfo Kuansing Gelar Yasinan dan Doa Bersama


Jumat, 31 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan


Kamis, 30 Juli 2026

KJUD Sumber Rejeki Jadi Penerima Perdana Dana PSR di Inhu


Kamis, 30 Juli 2026

Sebut Mangrove Inhil Rusak Parah, Kapolda Riau Instruksikan Tindak Tegas Pelakunya


Kamis, 30 Juli 2026

Pacu Jalur Nasional 2026 Direncanakan Dibuka Menteri Sosial


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Lantik Muradi sebagai Pj Sekda


Kamis, 30 Juli 2026

Pemerintah dan PBB Perkuat Komitmen Berantas Perdagangan Orang di Era Digital


Kamis, 30 Juli 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polisi Monitoring Lahan Semangka dan Melon Warga di Air Emas


Kamis, 30 Juli 2026

Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari


Kamis, 30 Juli 2026

Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura