Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya, Rambun Pamenan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.

Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar atas dana hibah yang diberikan kepada PMI Riau. Dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

" Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujarajelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/25)

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Syahril Abu bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas vonis hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH, Indriyani SH dan Yuliana SH. Menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda masing-masing sebesar Rp300 juta. subsider selama 3 bulan.

Jaksa juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Syahril Abu Bakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini terjadi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Maret 2026

THR ASN Kuansing Segera Dicairkan, Bupati Minta Belanja di Kedai Masyarakat


Rabu, 11 Maret 2026

Sambut Idul Fitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau


Rabu, 11 Maret 2026

Di Bulan Ramadhan, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli KRYD


Rabu, 11 Maret 2026

Momentum Ramadhan, PWI Riau Pererat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra


Selasa, 10 Maret 2026

PGN Area Pekanbaru Perkuat Kepedulian Sosial, Bagikan Sembako untuk Pelanggan Jargas di Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Kuansing: Catatan BPK Bahan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah


Selasa, 10 Maret 2026

Safari Ramadan di Rempak, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas


Selasa, 10 Maret 2026

Hadiri Rakor Ops Lancang Kuning 2026, Bupati Siak: Perkuat Sinergi Pengamanan Idul Fitri


Selasa, 10 Maret 2026

KNPI Pelalawan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Desain Grafis untuk Pemuda


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Zukri Minta H-9 Lebaran Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Tuntas, Jalan Dibuka dengan Kondisi Base B


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Curi Sawit di Kebun Warga, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sinaboi Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Miris, Korban Pengeroyokan di Kampus Unri Malah Ditahan dan Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh


Selasa, 10 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan 100 Anak LKSA AL Anshor dan Masyarakat Tenayan


Selasa, 10 Maret 2026

Begini Respon Plt Gubri Soal Ketersediaan BBM Soal Dampak Perang


Selasa, 10 Maret 2026

Pererat Silaturrahim, PKB Bengkalis Taja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim


Selasa, 10 Maret 2026

Perhatian Pemprov Riau: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Mengalir di Tualang


Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis


Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Selasa, 10 Maret 2026

Capella Honda Ajak Seratusan Konsumen Setia Rasakan Kebersamaan Ramadhan Penuh Arti