Riauterkini - TELUKKUANTAN - Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi resmi menyampaikan usulan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi tahun 2026 kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, Senin (6/10/2025).
Dalam surat bernomor 020/FSPMI-KC-KUANSING/X/2025, FSPMI Kuansing memaparkan dasar hukum, analisis ekonomi lokal, hingga formula usulan kenaikan upah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, SE, menjelaskan bahwa usulan tersebut disusun berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat sepanjang tahun 2025.
“Komponen pengeluaran rumah tangga pekerja meningkat sekitar 8 hingga 10 persen tahun ini, dipengaruhi oleh kenaikan harga pangan, transportasi, dan pendidikan. Karena itu, penyesuaian upah menjadi hal yang mendesak untuk menjaga keseimbangan ekonomi pekerja,” ujar Jon Hendri di Teluk Kuantan.
FSPMI Kuansing mengusulkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen, dengan tambahan indeks tertentu sebesar 1 persen sebagai refleksi kebutuhan riil hidup layak serta peningkatan produktivitas tenaga kerja di daerah.
Berdasarkan simulasi FSPMI, dengan UMK Kuansing tahun 2025 sebesar Rp3.692.796,76, maka usulan UMK 2026 berada pada rentang sebagai berikut:
• Kenaikan 8,5 persen → Rp4.007.695
• Kenaikan 9,0 persen → Rp4.025.144
• Kenaikan 10,5 persen → Rp4.081.460
Dengan demikian, FSPMI Kuansing mengusulkan agar UMK 2026 ditetapkan pada rentang Rp4.000.000 – Rp4.080.000.
Jon Hendri menambahkan, meskipun sistem penetapan upah minimum saat ini mengikuti mekanisme dari atas ke bawah melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden, namun FSPMI tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi sebelum peraturan tersebut diterbitkan.
“Kami tentu memahami bahwa sistem pengupahan saat ini bersifat top-down melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Presiden. Namun, kami tetap berkewajiban menyuarakan aspirasi pekerja agar menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum keputusan resmi ditetapkan,” tegas Jon Hendri.
FSPMI menilai kondisi ekonomi Kuantan Singingi saat ini kurang stabil, meskipun pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 5–5,3 persen dan inflasi provinsi Riau berada pada kisaran 3,2–3,5 persen.
“Kami berharap Dewan Pengupahan dapat mempertimbangkan usulan ini secara objektif dan proporsional. Tujuan kami bukan semata menaikkan upah, tetapi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” tambah Jon Hendri.
Surat usulan yang turut ditandatangani oleh Sekretaris FSPMI Kuansing, Arif Cahyadi, S.IP, ini menjadi bagian dari proses resmi pembahasan UMK 2026 di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi.*** (rls)