Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Perlindungan Ketersediaan Pangan Daerah, DTPHP Inhil Pasang Papan Peringatan Alih Fungsi Lahan di Desa Sialang Panjang



Riauterkini- INDRAGIRI HILIR-Dalam upaya perlindungan ketersediaan pangan daerah. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (PTPHP) memasang papan peringatan larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kamis (20/11/2025).

Pemasangan papan peringatan larangan alih fungsi ini, merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti sering terjadinya peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit, kelapa, pinang, dan tanaman non-pangan lainnya.

Papan peringatan yang di pasang tersebut dilengkapi dengan Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menunjukkan batas-batas area LP2B di Desa Sialang Panjang, agar masyarakat mengetahui secara jelas status lahan mereka.

Kepala Dinas PTPHP Inhil, Umar Hamdi, menegaskan bahwa tindakan alih fungsi lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan sebagai LP2B merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum.

"Pemasangan papan peringatan ini adalah bentuk sosialisasi dan penegasan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan," ujar Umar Hamdi di lokasi pemasangan, didampingi aparat terkait dan kelompok tani setempat.

Larangan dan sanksi ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pasal 72 ayat (1): Orang perseorangan yang melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-Pasal 24 ayat (2): Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dilarang dialih fungsikan.
- Pasal 51 ayat (1): Orang perseorangan yang melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umar Hamdi juga menekankan bahwa perlindungan LP2B adalah prioritas utama untuk menjamin ketahanan pangan Kabupaten Indragiri Hilir. Alih fungsi lahan, meskipun didorong oleh motif ekonomi, berpotensi besar mengancam ketersediaan beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah Daerah melalui Dinas PTPHP akan terus berupaya menjaga luasan lahan sawah produktif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, untuk mematuhi regulasi ini. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan ketahanan pangan kita di masa depan," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi dan pemasangan papan peringatan ini, yang juga melibatkan pihak TNI- Polri serta kelompok tani dan perangkat desa setempat, menunjukkan sinergi antar-instansi dalam pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat Indragiri Hilir terhadap pentingnya mempertahankan lahan pertanian pangan untuk keberlanjutan dan kedaulatan pangan daerah.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Selasa, 03 Maret 2026

Lima Kapal RoRo Bengkalis-Pakning Siap Layani Arus Mudik Balik Lebaran Idul Fitri


Selasa, 03 Maret 2026

Energi untuk Melangkah Penuh Harapan: PGN Area Pekanbaru Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H


Selasa, 03 Maret 2026

Perkuat Sinergi Pembangunan, Wabup Sambut Tim Wasev TMMD Ke - 127 Kodim 0302/Indragiri Hulu


Selasa, 03 Maret 2026

Pertamina Drilling Tegaskan Komitmen Zero Fatality pada Peringatan Bulan K3 Nasional


Selasa, 03 Maret 2026

Pasar Concong Luar, Inhil Terbakar, Api Diduga dari Aktifitas Perebusan Udang Ebi


Selasa, 03 Maret 2026

Kolaborasi Danamon, Adira Finance dan MUFG Hadirkan Solusi Holistik bagi Industri Otomotif di IIMS Jakarta 2026


Selasa, 03 Maret 2026

LAMR Siak Gelar Pleno Pemilihan Ketua MKA, Dua Tokoh Besar Mengemuka


Senin, 02 Maret 2026

Literasi Keuangan Syariah Naik, OJK Soroti Kontribusi Program BRK Syariah di Kepri


Senin, 02 Maret 2026

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil


Senin, 02 Maret 2026

BRK Syariah Perkuat Posisi Bank Syariah Regional melalui GERAK Syariah 2026 di Karimun


Senin, 02 Maret 2026

Penjabat Desa Persiapan Tanjung Jaya Dilantik, Ini Kata Ahmad Begab


Senin, 02 Maret 2026

Lebih dari Setengah Abad, Tripatra Terus Berkembang sebagai Perusahaan EPC


Senin, 02 Maret 2026

Ciptakan Rasa Aman Saat Berbuka, Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Sore


Senin, 02 Maret 2026

Isi Kekosongan dan Penyegaran, Sekda Zulfahmi Lantik 28 Pejabat Inhu


Senin, 02 Maret 2026

Grebek Sahur di Ukui, Polri Hadir di Tengah Warga Selama Ramadhan


Senin, 02 Maret 2026

Kejari Kuansing Bersama Kominfo Tekan MoU Pendampingan Kerjasama Media


Senin, 02 Maret 2026

Anak Gajah Mati di TNTN, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka


Senin, 02 Maret 2026

Diski Nahkodai IOF Kampar 2026–2030, Siap Perkuat Solidaritas dan Aksi Sosial


Senin, 02 Maret 2026

KPK Limpahkan Berkas Gubri Nonaktif dan Dua Tersangka Lain ke Jaksa


Senin, 02 Maret 2026

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gubri Non Aktif Abdul Wahid Segera Disidangkan