Riauterkini - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan bahwa keputusan direksi PT SPR Trada, anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Saran Pembangunan Riau (SPR), yang memecat 18 dari 22 karyawannya, tanpa ada laporan ke pemegang saham.
Hal ini dibenarkan oleh Hariyanto, saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 27 November 2025. “Belum, belum ada laporan sama sekali,” katanya.
Hariyanto menyebut dirinya baru mengetahui informasi itu melalui pemberitaan di media massa. Oleh sebab itu, dia telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Riau untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri penyebab dari akar persoalan yang terjadi di internal perusahaan itu.
“Saya minta inspektorat segera turun. Apa sebabnya? Masalah keuangan katanya. Saya belum tahu soal itu karena belum ada laporan masuk. Kita tunggu dulu hasil dari inspektorat baru bisa kita ambil langkah apa yang harus dilakukan terhadap SPR Trada,” ujarnya.
Pada dasarnya, dia juga menyayangkan keputusan direksi merumahkan belasan karyawannya tanpa ada koordinasi dengan pemegang saham. Oleh sebab itu, kata dia, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemprov Riau sebagai pemegang saham dominan, nantinya akan lebih mudah mengambil keputusan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan tersebut. “Jika inspektorat sudah menyampaikan hasilnya, baru kami rapatkan dan ambil kesimpulan,” tambahnya.
Sementara soal penyebab utama perusahaan merumahkan karyawan karena alasan krisis finansial, Plt Gubernur Riau juga masih menunggu seluruh hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh internal. Termasuk proses audit di BPKP yang diklaim masih berproses.
“Itu semua nanti menjadi bahan evaluasi kita ke depan. Apalagi kalau sudah tidak ada duit, bagaimana perusahaan mau hidup? Tidak bisa lagi jalan,” ucapnya.
Diketahui, PT SPR Trada merumahkan sekitar belasan orang karyawannya. Hal ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira.
Adapun keputusan untuk merumahkan karyawan karena alasan kondisi finansial PT SPR Trada yang defisit (merugi) sehingga menyebabkan perusahaan kekosongan kas. Tata Haira dalam surat itu menyatakan bahwa kondisi ini terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai RKAP.
“Bahwa sebagaimana diketahui, direksi periode sebelumnya telah diberhentikan secara tidak terhormat karena adanya temuan audit SPI PT SPR akibat pengelolaan keuangan secara tidak baik yang merugikan perusahaan,” bunyi poin kedua dalam surat itu, sebagaimana diterima *Bertuahpos*, Rabu, 26 November 2025.
Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengambil keputusan untuk menunda pembayaran gaji direksi, komisaris, dan karyawan periode November 2025 hingga tersedianya kas, termasuk merumahkan sebagian besar karyawan sejak tanggal 26 November 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi perusahaan membaik.
Sebagaimana diketahui, SPT Trada di bawah kepemimpinan Tata Haira masih seumur jagung. Dia ditunjuk sebagai Direktur Utama per 14 Oktober 2025 lalu, setelah polemik antara perusahaan induk dan anak perusahaan ini sempat mencuat hingga mencopot Dirut sebelumnya, Bemi Hendrias.***(mok)