Riauterkini-RENGAT-Sepanjang tahun 2025 Polres Indragiri Hulu (Inhu) dibawah pimpinan
AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si gencar melakukan tindakan pemberantasan Narkoba, tidak hanya para pemakai dan pengedar yang ditindak tegas. Bandar Narkoba juga ditindak tegas bahkan dimiskinkan, dengan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Dimiskinkanya Nurhasanah alias Mak Gadih (66) yang sebelumnya divonis 17 tahun penjara atas kasus narkotika setelah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010, dilakukan dengan penyitaan
terhadap aset-aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga hasil pencucian uang tindak pidana narkotika. Perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.
Saat itu Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Dari serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Kemudian, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
Gencarnya penanganan tindak pidana Narkoba padat tahun 2025 juga terlihat dari Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang mencapai angka 335 dan Penanganan Tindak Pidana (PTP) sebesar 263. Angka ini jauh melesat dibanding tahun 2024 yang JTP nya hanya 159 dan PTP hanya di angka 135, hal ini jelas menunjukan komitmen tinggi Polres Inhu dibawah pimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si dalam memerangi Narkoba di Inhu.
Selain Narkoba, sepanjang tahun 2025 jajaran Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan pemalsuan STNK lintas Provinsi, puluhan Ranmor berhasil diamankan dan 10 tersangka berhasil ditangkap.
Kepedulian terhadap lingkungan juga dilakukan jajaran Polres Inhu, selain melakukan pelestarian lingkungan dengan penanaman pohon melalui progran green policing, tindakan tegas terhadap para pelaku Karhutla dan perambahan hutan juga dilakukan jajaran Polres Inhu. Dimana dari lima kasus Karhutla yang ditangani kelima nya telah memasuki tahap dua, selain itu Polres Inhu bersama tim gabungan juga
berhasil menemukan sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal di sejumlah titik kawasan Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.
Data gangguan Kamtibmas lima kasus tertinggi tahun 2024, pencurian biasa dengan JTP 225 PTP nya 145, Narkoba JTP 159 untuk PTP nya 135, kecelakaan lalu lintas JTP 152 dan PTP 254, pencurian dengan pembereratan JTP 112 PTP nya 69, penganiayaan JTP 63 PTP 38.
“Sementara untuk tahun 2025 untuk Narkoba JTP nya memcapai 335 dan PTP nya 263, kecelakaan lalu lintas JTP 147 PTP 144, pencurian ringan JTP 123 PTP 79, pencurian dengan pemberatan JTP 86 PTP 78 dan pencurian biasa JTP nya 70 untuk PTP nya 96,” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Selasa (30/12/25). ***** (guh)