Riauterkini----TANAHPUTIH---Polres Rokan Hilir menggelar pertemuan lintas sektor guna mengantisipasi rencana aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jilid III yang direncanakan berlangsung di lokasi Pinang GS, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (6/1/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Patriatama Polres Rokan Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi. Turut hadir Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, unsur DPRD Rohil, jajaran Polres Rohil, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dalam arahannya, Kapolres Rohil menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak pernah mengeluarkan izin aksi unjuk rasa, melainkan hanya menerima pemberitahuan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kapolres juga menekankan agar PT PHR tidak membenturkan aparat TNI-Polri dengan masyarakat serta diminta segera memberikan kepastian dan keputusan yang jelas terhadap tuntutan warga.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohil menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa damai kembali direncanakan pada Kamis, 8 Januari 2026. Massa GERAM menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya prioritas tenaga kerja lokal, perbaikan jalan lintas Kubu, penyaluran CSR, kepedulian lingkungan, pelatihan tenaga kerja, ganti rugi rumah warga terdampak aktivitas perusahaan, serta transparansi gaji dan kontrak kerja karyawan.
Pihak DPRD Rohil dalam kesempatan tersebut menyoroti kondisi jalan lintas Kubu yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas kendaraan bertonase berat milik perusahaan. DPRD meminta komitmen nyata PT PHR, termasuk kejelasan panjang jalan yang akan diperbaiki setiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT PHR menjelaskan bahwa permohonan perbaikan jalan telah diterima sejak tahun 2016, namun pelaksanaannya terkendala pendanaan. Kendati demikian, PT PHR menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan jalan secara bertahap dengan skema tahun jamak (multi years) serta melibatkan para pengguna jalan lainnya.
Setelah melalui rapat tertutup, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan. PT PHR berkomitmen membangun jalan lintas Kecamatan Kubu Babussalam/Kubu sepanjang total 15 kilometer, dengan rincian 7 kilometer pada tahun 2026, 4 kilometer pada tahun 2027, dan 4 kilometer pada tahun 2028. Pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas untuk mendukung pembiayaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) atau Participating Interest (PI) 10 persen sesuai regulasi.
Selain itu, disepakati pembentukan forum pengguna jalan lintas Kubu yang melibatkan Pemda, DPRD, PT PHR, perusahaan lainnya, pengusaha sawit, serta perwakilan masyarakat guna mengawasi dan menjaga keberlanjutan kondisi jalan secara adil dan transparan.
Rencananya, hasil kesepakatan tersebut akan dibacakan secara terbuka kepada masyarakat pada Rabu (7/1/2026) di Balai Adat Suku Kubu dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Pertemuan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.****(Bud)