Riauterkini-TANAHPUTIH-Dalam rangka mendukung kebijakan Green Policing yang digagas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jajaran Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus aksi penanaman pohon di wilayah hukumnya, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kepenghuluan Putat, Jalan KH. Jalaluddin, Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penghulu Kepenghuluan Putat Marjuki, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y Yudi Indranaldi yang diwakili Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Putat Aiptu Leonardo Lumban Gaol, Ketua PKK Kepenghuluan Putat Ny. Riri Erna Sari, serta anggota PKK.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Tanah Putih sebanyak 50 batang bibit pohon pinang untuk kemudian diserahkan kepada Ketua dan anggota PKK Kepenghuluan Putat. Selain itu, juga dilakukan pembelian dan penyerahan racun pembasmi rumput guna mendukung perawatan lingkungan.
Selanjutnya, dilakukan penanaman pohon pinang secara bersama-sama oleh Penghulu Kepenghuluan Putat, Bhabinkamtibmas, serta ibu-ibu PKK sebagai bentuk sinergitas dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Kapolsek Tanah Putih melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa konsep Green Policing merupakan pendekatan strategis dan humanis Polri kepada masyarakat, khususnya kaum ibu dan kelompok PKK, dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup.
“Melalui Green Policing, Polri ingin menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai persoalan sosial berbasis ekonomi dan ekologi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kapolres Rokan Hilir bersama Polsek Tanah Putih menerjemahkan kebijakan Kapolda Riau tersebut dalam bentuk edukasi perlindungan lingkungan serta aksi nyata penanaman pohon di lingkungan perkantoran dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Tanah Putih.
Secara umum, Green Policing dalam konteks Indonesia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan. Konsep ini mengedepankan pencegahan, penegakan hukum, serta edukasi terhadap isu-isu lingkungan, sekaligus menjadi agen perubahan dalam mengatasi permasalahan seperti karhutla, pencemaran, dan konflik agraria.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat keadilan ekologis, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Putih.***(Bud)