Riauterkini-SINABOI-Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Poros, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir Akbp Isa Imam Syahroni, SIK, MH melalui Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH, yang disampaikan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aiptu Juli Parulian SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Pelaku diketahui berinisial RM (27),Seorang petani/pekebun warga Jalan Inpres Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut keterangan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Juli Parulian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lahan sawit milik korban di Jalan Poros, Kepenghuluan Raja Bejamu.
Korban dalam kasus ini adalah Mustopo (27), seorang petani yang berdomisili di Jalan Poros Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
“Awalnya korban mendapat informasi dari saksi Syamsul yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang sedang mencuri buah sawit di lahannya. Korban kemudian bersama rekannya langsung menuju ke lokasi kebun tersebut,” jelas Aiptu Juli Parulian.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB, korban bersama saksi melihat pelaku sedang mendodos buah kelapa sawit di lahan milik korban. Korban bersama rekannya kemudian mengendap untuk melihat ke mana pelaku membawa hasil curian tersebut.
Namun terduga pelaku sempat menghilang dari pantauan. Meski begitu, korban menemukan jejak tarikan sampan drum yang mengarah ke rumah pelaku. Saat didatangi, korban menemukan tandan buah kelapa sawit di rumah pelaku.
Ketika ditanya, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa tandan buah kelapa sawit tersebut diambil dari lahan milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama warga melaporkan peristiwa itu kepada pihak desa dan Polsek Sinaboi untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu sudah berada di tengah kerumunan masyarakat,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tandan buah kelapa sawit, satu buah dodos, serta satu buah drum fiber warna biru.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.***(Bud)
foto: ilustrasi