Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Dakwaan dalam Kasus Tewasnya Remaja di Pekanbaru, Minta Terdakwa Dilepaskan

Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda di Pekanbaru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melepaskan klien mereka dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan pasal dakwaan karena peristiwa tersebut dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, melainkan penganiayaan oleh gerombolan terhadap individu.

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, saat Satrio Wardhana Ramadhan (19) diduga hendak mencuri di sebuah rumah di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban yang diduga hendak beraksi di rumah seorang warga berinisial B (DPO) ini pertama kali diketahui oleh saksi Al Rasyidi. Informasi mengenai warga menangkap maling ini, lantas menyebar dengan cepat dari mulut ke mulut hingga melalui grup WhatsApp.

Akibatnya, puluhan warga berdatangan ke lokasi dan korban pun diamuk massa. Diketahui, korban bukan pertama kali diduga melakukan aksi serupa. Ia diketahui pernah terlibat beberapa kali kasus pencurian di kawasan tersebut sebelum kejadian ini terjadi.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini menjadi terdakwa, Muhammad Vicry dan Joni Iskandar, mengakui berada di antara massa tersebut. Setelah diamuk, korban sempat diamankan di pos ronda.

Mukhtarumin, Ketua RW setempat mengaku, pasca kejadian pengeroyokan, ia telah menghubungi polisi untuk meminta bantuan. Namun, kondisi korban terus melemah. Saat polisi tiba dan membawanya menggunakan mobil patroli, korban disebut sudah tidak berdaya dan tak mampu berdiri.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pihak kepolisian tidak langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban justru dibawa lebih dulu ke Polsek Bukit Raya. Baru setelah selang waktu dua hingga tiga jam, korban mendapatkan penanganan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain berinisial B, BT, dan MR.

Atas peristiwa ini, JPU menuntut Vicry dan Joni dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, yang telah dirubah dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun.

Namun, kuasa hukum menolak keras pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bangun Risael Ikhsan S.H dan Samuel Sandi Giardo Purba S.H, M.H, para terdakwa mengajukan pleidoi yang mempertanyakan konstruksi hukum JPU.

Menurut Ikhsan, Pasal 170 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum. Delik ini, menurutnya, dirancang untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan di ruang publik seperti demonstrasi yang berujung ricuh atau perusakan fasilitas umum. Tujuan utamanya adalah mengganggu ketertiban umum, sementara luka atau kematian hanyalah akibat lanjutan.

“ Dalam kasus ini, pembela menilai niat para terdakwa bukan untuk membuat kekacauan di masyarakat, melainkan menyerang seseorang yang diduga maling,” tegasnya.

Ikhsan menilai, dari fakta persidangan, aksi para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 358 KUHP. Pasal ini terletak dalam bab penganiayaan dan secara khusus mengatur tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang ditujukan kepada individu tertentu.

"Sejak awal, kelompok ini punya niat menyerang orang yang diduga maling, bukan ingin membuat kekacauan umum. Tujuannya jelas menganiaya yang berujung pada kematian. Orientasi pasal ini adalah perlindungan terhadap individu, bukan ketertiban umum," sambung Samuel.

Saat kejadian, tegas Samuel, ada sekitar tiga puluh orang yang berada di lokasi kejadian. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja.

“Ini tidak adil, seolah olah, klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, Samuel meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.

Mereka menilai perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Namun, M. Habibi, Jaksa Penuntut Umum, juga memberikan tanggapan langsung setelah pembacaan pembelaan. Ia tetap menganggap bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan bunyi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Romi Susanta S.H, M.H serta dua hakim anggota. Pembacaan putusan akan dilakukan pada sidang berikutnya.***(Dan/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 24 Agustus 2026

Perkuat Kompetensi Nakes, Pelatihan APN Digelar bagi Tenaga Kesehatan Pelalawan


Senin, 24 Agustus 2026

Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Bengkalis Satukan Seni, UMKM dan Musisi


Senin, 24 Agustus 2026

Bengkalis Terus Bergerak Maju, Sinergi Kepemimpinan Dua Era untuk Negeri yang Bermarwah dan Sejahtera


Senin, 24 Agustus 2026

Agrinas Palma Nusantara Dorong Kemitraan Berbasis Koperasi di Rokan Hulu


Senin, 24 Agustus 2026

UNICEF dan Mitra Bergandengan Tangan Perkuat Ketahanan Air Jawa


Senin, 24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Puji Penanangan Karhutla di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

Menteri LH Apresiasi Kebijakan Dekarbonisasi PTPN IV PalmCo


Senin, 24 Agustus 2026

Gerakan Bumil Sehat di Bengkalis, 80 Ibu Hamil Dapat Edukasi Kehamilan Sehat


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Mulai Tebal, Siswa SD dan SMP di Inhu Diliburkan


Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Lahan di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

HMC 2026 Berlangsung Meriah, Hasil Karya Ratusan Modifikator Pukau Ribuan Pengunjung Mal SKA


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di 10 Kecamatan di Pelalawan Lakukan Pembelajaran Daring


Senin, 24 Agustus 2026

AKP Fikri Kurniawan Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Rohil


Senin, 24 Agustus 2026

Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka dari 32 Kasus Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Karhutla di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Melanda Pekanbaru, Kemenag Imbau Madrasah Terapkan PJJ


Senin, 24 Agustus 2026

Dari 2.945 Hotspot di Sumatera, Riau Sumbang 491 Titik Panas


Senin, 24 Agustus 2026

Minggu Aman dan Kondusif, Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli Gereja


Senin, 24 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, Wako Pekanbaru Intruksikan Sekolah Belajar Daring


Minggu, 23 Agustus 2026

Kualitas Udara di Pelalawan, Bengkalis dan Pekanbaru Memburuk