Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Dakwaan dalam Kasus Tewasnya Remaja di Pekanbaru, Minta Terdakwa Dilepaskan

Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda di Pekanbaru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melepaskan klien mereka dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan pasal dakwaan karena peristiwa tersebut dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, melainkan penganiayaan oleh gerombolan terhadap individu.

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, saat Satrio Wardhana Ramadhan (19) diduga hendak mencuri di sebuah rumah di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban yang diduga hendak beraksi di rumah seorang warga berinisial B (DPO) ini pertama kali diketahui oleh saksi Al Rasyidi. Informasi mengenai warga menangkap maling ini, lantas menyebar dengan cepat dari mulut ke mulut hingga melalui grup WhatsApp.

Akibatnya, puluhan warga berdatangan ke lokasi dan korban pun diamuk massa. Diketahui, korban bukan pertama kali diduga melakukan aksi serupa. Ia diketahui pernah terlibat beberapa kali kasus pencurian di kawasan tersebut sebelum kejadian ini terjadi.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini menjadi terdakwa, Muhammad Vicry dan Joni Iskandar, mengakui berada di antara massa tersebut. Setelah diamuk, korban sempat diamankan di pos ronda.

Mukhtarumin, Ketua RW setempat mengaku, pasca kejadian pengeroyokan, ia telah menghubungi polisi untuk meminta bantuan. Namun, kondisi korban terus melemah. Saat polisi tiba dan membawanya menggunakan mobil patroli, korban disebut sudah tidak berdaya dan tak mampu berdiri.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pihak kepolisian tidak langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban justru dibawa lebih dulu ke Polsek Bukit Raya. Baru setelah selang waktu dua hingga tiga jam, korban mendapatkan penanganan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain berinisial B, BT, dan MR.

Atas peristiwa ini, JPU menuntut Vicry dan Joni dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, yang telah dirubah dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun.

Namun, kuasa hukum menolak keras pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bangun Risael Ikhsan S.H dan Samuel Sandi Giardo Purba S.H, M.H, para terdakwa mengajukan pleidoi yang mempertanyakan konstruksi hukum JPU.

Menurut Ikhsan, Pasal 170 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum. Delik ini, menurutnya, dirancang untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan di ruang publik seperti demonstrasi yang berujung ricuh atau perusakan fasilitas umum. Tujuan utamanya adalah mengganggu ketertiban umum, sementara luka atau kematian hanyalah akibat lanjutan.

“ Dalam kasus ini, pembela menilai niat para terdakwa bukan untuk membuat kekacauan di masyarakat, melainkan menyerang seseorang yang diduga maling,” tegasnya.

Ikhsan menilai, dari fakta persidangan, aksi para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 358 KUHP. Pasal ini terletak dalam bab penganiayaan dan secara khusus mengatur tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang ditujukan kepada individu tertentu.

"Sejak awal, kelompok ini punya niat menyerang orang yang diduga maling, bukan ingin membuat kekacauan umum. Tujuannya jelas menganiaya yang berujung pada kematian. Orientasi pasal ini adalah perlindungan terhadap individu, bukan ketertiban umum," sambung Samuel.

Saat kejadian, tegas Samuel, ada sekitar tiga puluh orang yang berada di lokasi kejadian. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja.

“Ini tidak adil, seolah olah, klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, Samuel meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.

Mereka menilai perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Namun, M. Habibi, Jaksa Penuntut Umum, juga memberikan tanggapan langsung setelah pembacaan pembelaan. Ia tetap menganggap bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan bunyi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Romi Susanta S.H, M.H serta dua hakim anggota. Pembacaan putusan akan dilakukan pada sidang berikutnya.***(Dan/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 08 Mei 2026

Ratusan Warga Rantau Kopar, Rohil Geruduk Rumah Terduga Bandar Narkoba dan Polsek


Jumat, 08 Mei 2026

Bandar Narkoba Masih Bebas, Ribuan Warga Kembali Geruduk Polsek Panipahan


Jumat, 08 Mei 2026

Bupati Kuansing Lantik 36 Kepsek dan Seorang Pejabat Fungsional


Jumat, 08 Mei 2026

Kesempatan Emas Pebulutangkis Muda Sumatra, PB Djarum Gelar Audisi Umum 2026 di Pekanbaru


Jumat, 08 Mei 2026

Reza, Atlet Panahan Pekanbaru Bersinar di Malaysia, Bukti Riau Tak Pernah Kehabisan Prestasi


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Panipahan Salurkan Bantuan Sosial Lewat Program Jumat Berkah


Jumat, 08 Mei 2026

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Jaksa Tuntut Mantan Pegawai Bank BUMD 4 Tahun 6 Bulan Penjara


Jumat, 08 Mei 2026

Dorong Penetapan Harga Minimum Kelapa, Bupati Inhil Temui Menko Pangan Zulhas di Jakarta


Jumat, 08 Mei 2026

Bertepatan Hari Palang Merah Internasional, DLH Survei Kelengkapan UKL-UPL UDD PMI Kampar


Jumat, 08 Mei 2026

Program Studi Teknologi Pulp dan Kertas UNRI Raih Akreditasi Unggul, Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Industri


Jumat, 08 Mei 2026

Jaga Marwah Kemasyarakatan, Lapas Tembilahan Deklarasikan Zero Halinar dan Musnahkan Hasil Razia


Jumat, 08 Mei 2026

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Dituntut Hukuman 6 dan 5 Tahun Penjara


Jumat, 08 Mei 2026

Pembukaan Lahan Jagung Pipil Desa Binaan, Polisi Ukui Pelalawan Dukung Program Ketahanan Pangan


Jumat, 08 Mei 2026

Dua Rumah Nelayan di Rupat Utara Bengkalis Ludes Terbakar


Jumat, 08 Mei 2026

Gauli Gadis 16 Tahun, Polsek Kubu, Rohil Amankan Seorang Pemuda


Jumat, 08 Mei 2026

Belasan Paket Disita, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Perusak Saraf di Pulau Rupat


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Aktif Jaga Lingkungan


Kamis, 07 Mei 2026

48 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Riau, Tiga Pasang Disiapkan Menuju Nasional


Kamis, 07 Mei 2026

Logo MTQ Riau di Kuansing Resmi Dilaunching


Kamis, 07 Mei 2026

Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi