Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polda Riau Terbitkan Maklumat Karhutla 2026, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Riauterkini - PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, resmi menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap yang kerap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, baik individu, pelaku usaha, maupun korporasi, dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar.

Pembakaran hutan dan lahan dinilai sebagai penyebab utama terjadinya kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga aktivitas sosial masyarakat.

Polda Riau memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Kehutanan: Pelaku pembakaran hutan secara sengaja terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Lingkungan Hidup: Pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Perkebunan: Korporasi yang terlibat dapat dikenakan denda maksimum ditambah sepertiga dari nilai denda.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Jika pembakaran menimbulkan bahaya umum, luka berat, atau korban jiwa, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

“Aparat penegak hukum akan melarang segala aktivitas pengolahan pada lahan yang diduga dibuka dengan cara membakar selama proses hukum berlangsung,” tegas isi maklumat tersebut.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Apabila menemukan titik api (hotspot), masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah setempat atau instansi terkait. Kemudian kepada TNI dan Polri terdekat, BPBD, Manggala Agni, atau Masyarakat Peduli Api (MPA).

Penerbitan maklumat ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Polda Riau dalam mewujudkan “Riau Bebas Asap.”

Kepolisian Daerah Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Jumat, 03 April 2026

Komisi II DPR RI Kunjungi Riau, Dorong Penguatan Peran BUMD dan Bank Daerah untuk Dongkrak PAD


Jumat, 03 April 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Polres Rohil Gelar Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Ujung Tanjung


Kamis, 02 April 2026

PTPN IV PalmCo Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Melalui Pengolahan Limbah Sawit


Kamis, 02 April 2026

Investor Tertarik Kelola Aset Daerah Langkah Jitu Pemkab Membuahkan Hasil


Kamis, 02 April 2026

Ikut Prihatin, DPRD Pelalawan Asnol Mubarok Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh


Kamis, 02 April 2026

BRI Cabang Perawang Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud


Kamis, 02 April 2026

Jalankan Program Peduli Pendidikan di Kampus, BRI Bangun Area Parkir di Unri


Kamis, 02 April 2026

Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School


Kamis, 02 April 2026

Buktikan Perjalanan Ramah Lingkungan, Capella Honda Ajak Komunitas City Rolling Motor Listrik di Pekanbaru


Kamis, 02 April 2026

Transformasi Energi di Pelalawan Masuki Babak Baru, Jargas Hadirkan Energi Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan


Kamis, 02 April 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kapolres Rokan Hilir Lakukan Pemeriksaan Dalmas dan Ranmor


Kamis, 02 April 2026

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari


Kamis, 02 April 2026

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Ukui Hadiri Panen Raya di Desa Air Hitam Pelalawan


Kamis, 02 April 2026

Diduga Diterkam Buaya Saat Ambil Nipah, Warga Kuala Patah Parang Inhil Ditemukan Meninggal


Kamis, 02 April 2026

Dua Pengedar Diringkus, Polisi Sita 112 Pil Perusak Otak di Mandau


Kamis, 02 April 2026

Pemkab Kuansing Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI


Kamis, 02 April 2026

Pendaftaran Dibuka 6 April 2026, Fakultas Kedokteran UNRI Luncurkan 5 PPDS Terbaru


Kamis, 02 April 2026

Tiga Heli dan Satu Pesawat OMC Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau


Kamis, 02 April 2026

Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tapung, Kampar


Kamis, 02 April 2026

Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung