Riauterkini - PEKANBARU - Polda Riau berhasil bongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Sedikitnya 10 ribu liter BBM tersebut berhasil disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan selain BBM jenis Bio Solar tersebut, sejumlah tersangka turut dibekuk petugas.
Dirinci Kombes Pol Ade, pengungkapan kasus ini pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dari lokasi ini, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar. Pada lokasi ini, petugas mengamankan ANM yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
"Tersangka ini membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," terangnya kepada media.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Petugas menemukan sebuah kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Di lokasi kedua ini ada sebanyak 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal tersebut.
"BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan," paparnya.
Di lokasi kedua, selain mengamankan barang bukti, polisi juga membekuk tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
"Kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM subsidi melalui berbagai modus, baik jalur darat maupun perairan.
“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi BBM dari sektor nelayan. Ini sangat disesalkan karena seharusnya diperuntukkan mendukung ekonomi nelayan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menambahkan praktik ini telah berlangsung selama dua bulan dengan pola distribusi terorganisir.
“Keuntungan per jerigen memang kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya.
Tersangka juga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Pasar yang disasar antara lain wilayah pedalaman yang sulit mengakses BBM resmi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Penegakan hukum ini untuk menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, terutama nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutupnya.***(Arl)