Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi

Riauterkini - BENGKALIS - Upaya Ramlan Simanjuntak memperjuangkan hak atas lahan sawit yang diklaim miliknya di Kabupaten Bengkalis, Riau, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Sejak 2019, sedikitnya lima laporan polisi yang ia ajukan terkait dugaan sengketa dan kerusakan lahan masih berproses, bahkan sebagian dihentikan penyidikannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ramlan mengaku membeli lahan tersebut pada 2007 dari Edi, yang dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007. Transaksi itu, menurutnya, dilengkapi dengan pelunasan pada 2011 serta kwitansi dan surat pernyataan serah terima lahan.

Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak lain bernama Mahmoed yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud. Klaim tersebut kemudian memicu sengketa antara kedua pihak. Ramlan menyebut, hingga 2013 telah dilakukan sedikitnya empat kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Ramlan juga menyatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut, ia belum memperoleh dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan kepemilikan sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tetap berlanjut.

Perselisihan kembali mencuat pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Ramlan mengaku mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di area lahan yang ia klaim miliknya di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis.

Menurut pengakuannya, aktivitas alat berat tersebut meliputi pembuatan kanal serta penumbangan sejumlah pohon kelapa sawit di lokasi. Ramlan kemudian mendatangi operator alat berat dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Tak lama berselang, pihak yang disebut Ramlan sebagai Mahmoed bersama seorang lainnya datang ke lokasi. Ramlan menuturkan sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan terkait aktivitas tersebut. Ia menyebut, kegiatan alat berat tetap berlanjut.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Ramlan memilih meninggalkan lokasi. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir sebagai dugaan peristiwa yang merugikan dirinya.

Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di berbagai tingkatan. Tercatat, terdapat lima laporan yang diajukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto, menyampaikan bahwa dari lima laporan tersebut, dua di antaranya dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Doni menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan bukti yang telah disampaikan pihaknya.

“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan, dokumentasi kondisi tanaman, serta keterangan yang dihimpun dari pihak pekerja di lapangan,” ujar Doni via pesan online, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyebut terdapat dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang telah disampaikan dapat ditelaah secara menyeluruh dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah lanjutan, Doni mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Riau untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan yang telah dihentikan.

Ia berharap seluruh laporan yang diajukan kliennya dapat memperoleh kejelasan proses hukum, serta ditangani secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” katanya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Tasik Serai tersebut. Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas atas laporan dari warga tersebut.

"Ya, benar. Memang dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan. Saat ini kami masih mendalami laporan terkait pengrusakan dan dugaan pengancaman," jelasnya, Kamis (7/5/2026).

Fahrian mengatakan, meski kasusnya sudah lama tetapi akan tetap ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, pihak Polres Bengkalis akan tetap memproses semua laporan masyarakat. "Terkait penyerobotan lahan coba wartawan tanya ke pengacaranya , bagaimana status lahan tersebut. Di mana lahan itu masuk dalam kawasan hutan dan nanti akan sama-sama kita buktikan kebenarannya setelah proses penyidikan ini berjalan," tegasnya. **(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Berita Lainnya

Senin, 08 Juni 2026

Forum DPR RI Dapil Riau Diluncurkan, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah


Senin, 08 Juni 2026

Kapolsek Kompol Yudi Indranaldi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 1 Tanah Putih


Senin, 08 Juni 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Bupati Bengkalis Tugaskan 215 Kasek Baru


Senin, 08 Juni 2026

Baznas Riau Gulirkan Beragam Program Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pria di Desa Langkan Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

HMI Cabang Tembilahan Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Kawasan Mangrove di Mandah oleh PT RSA


Senin, 08 Juni 2026

Kalapas Bengkalis Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas


Senin, 08 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Tak Menentu, Risiko Penyakit Meningkat


Senin, 08 Juni 2026

Lagi, Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Permai


Senin, 08 Juni 2026

Polisi Bongkar Transaksi Perusak Saraf di Mandau, Pengedar Dibekuk


Senin, 08 Juni 2026

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PTPN IV Regional III Gelar Korve Serentak


Senin, 08 Juni 2026

Hari Kedua, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Belum Ditemukanl


Senin, 08 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman Melalui Patroli dan Pengecekan Gereja


Minggu, 07 Juni 2026

Predator Anak di Siak Berhasil Diringkus, Tiga Bocah Jadi Korban


Minggu, 07 Juni 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pujud Tambah Lahan Ketahanan Pangan Jagung


Minggu, 07 Juni 2026

163 Starter Pembalap Adu Kencang Menjadi Pemenang di AHDC 2026 Bangkinang


Minggu, 07 Juni 2026

Dorong Difusi Sains, FMIPA UNRI Suarakan Pentingnya Pengembangan Jurnal Bertaraf Global


Minggu, 07 Juni 2026

Puting Beliung Terjang SMPN 1 Banlak Bengkalis, 20 Ruang Kelas Rusak Parah


Minggu, 07 Juni 2026

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Segera Dimulai, Satlantas Polres Rohil Fokus Tindak 9 Pelanggaran Prioritas


Minggu, 07 Juni 2026

Kolaborasi IKPP Melalui Arara Abadi, PHR dan Pemprop Riau Perbaiki Ruas Jalan Minas–Tualang Timur