Riauterkini-BONAI-Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Mulyadi, SE. Sy mengaku bahwa pemerintahan desa tidak pernah terlibat dalam jual-beli lahan eks PT. Berkat Satu, seperti tudingan masyarakat.
Mulyadi menerangkan, lahan perkebunan eks PT. Berkat Satu yang luasnya lebih kurang 500 hektare itu sudah resmi dikuasai oleh tim Penertiban Kasawan Hutan (PKH) dan sudah resmi menjadi milik negara melalui PT. Agrinas Palma Nusantara.
Untuk menerangkan kepada masyarakat terkait hal itu, pemerintah desa sudah membuat surat edaran nomor 525/Pemdes-KSP/II/2026 tentang kegiatan Satgas PKH di lokasi eks lahan PT. Berkat Satu di Dusun III Akasia Desa Kasang Padang.
Surat edaran itu berisi, diantaranya mengajak masyarakat mendukung tim Satgas PKH dan PT. Agrinas dalam melakukan kegiatan di lahan eks PT. BerkatSatu itu.
Kemudian, mengajak masyarakat untuk menahan diri, dalam artian jangan melakukan kegiatan melanggar hukum terkait penyitaan lahan eks PT. Berkat Satu itu.
Mulyadi juga mengaku bahwa Surat edaran ini sudah disampaikan kepada masyarakat. Namun, ada yang tidak terima dan menganggap ada jual beli lahan eks PT. Berkat Satu yang melibatkan pemerintahan desa.
Mulyadi juga menerangkan, sejak dikuasai oleh negara, lahan eks PT. Berkat Satu yang sebelumnya diklaim bahwa 20℅ dari luas total merupakan milik masyarakat. Namun, itu tidak pernah terealisasi, apalagi saat ini sudah resmi dikuasai negara melalui PT. Agrinas.
"Namun dengan tegas saya sampaikan bahwa tidak jual beli lahan itu. Lahan tersebut sudah resmi dikuasi oleh negara dan dikelola oleh PT. Agrinas," katanya, Sabtu (27/6/2026).
Terkait tudingan masyarakat itu juga, Mulyadi meneramgkan bahwa jika ada terjadi jual beli lahan, kemungkinan dilakukan oleh oknum yang tidak ada keterlibatan Pemerintah desa dalam hal itu.
"Lagian, kalau pun ada masyarakat mengklaim lahan itu milik mereka, tentunya harus dibuktikan dengan surat kepemilikan. Kalau pun ada, silakan smoaikan ke PT. Agrinas," ungkapnya.
Mulyadi menambahkan, dirinya merasa miris terkait adanya video beredar bahwa hal itu dikaitkan dengan kinerja pemerintahan desa. Padahal kegiatan dan pengelolaan keuangan desa sangat transparan.
"Padahal sebelumnya, terkait kegiatan tim Satgas PKH ini sudah kita beritahukan kepada masyarakat. Tapi ada sebagian yang tidak terima dan berusaha mengadu domba masyarakat," ungkapnya.
Terakhir, Mulyadi menerangkan bahwa berita yang viral tersebut murni terkait persoalan lahan ex PT. Berkat Satu yang saat ini sudah di sita oleh negara.
"Sebagian masyarakat berasumsi telah di jual oleh oknum. Jika itu terjadi kami sampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat terkait penjualan lahan yang dimaksud.. jika ada yg mengatasnamakan masyarakat atau kelompok itu kami nyatakan adalah oknum dan resiko menjadi tanggung jawab mereka,"tutupnya. ***(am)