Riauterkini-PELALAWAN — Bupati Pelalawan H. Zukri menghadiri sosialisasi Aplikasi Tuanku Online Versi 2 (Bantuan Hukum Online) yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan itu diikuti para legal, peace maker, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur.
Sosialisasi ini memperkenalkan Tuanku Online Versi 2 sebagai platform layanan bantuan hukum berbasis digital yang dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah kelompok rentan, seperti masyarakat kurang mampu, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga pencari keadilan dalam memperoleh konsultasi hukum, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan mediasi secara daring.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, mengatakan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa. Menurut dia, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
"Ini merupakan implementasi nyata komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas sekaligus memberikan solusi nyata atas persoalan hukum di tengah masyarakat," kata Diah.
Bupati Pelalawan H. Zukri menyambut baik peluncuran Tuanku Online Versi 2 sebagai inovasi yang mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendukung penuh pengembangan layanan hukum berbasis digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kehadiran Tuanku Online Versi 2 akan memudahkan masyarakat mendapatkan akses konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan mudah. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil," ujar Zukri.
Ia menilai masyarakat saat ini membutuhkan layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses dari mana saja. Karena itu, digitalisasi layanan hukum dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan hadirnya Tuanku Online Versi 2, masyarakat tidak lagi terkendala jarak maupun keterbatasan informasi untuk memperoleh layanan hukum. Inovasi ini menunjukkan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja," katanya.
Zukri juga mengajak camat, lurah, kepala desa, serta para peace maker untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Menurut dia, meningkatnya kesadaran hukum diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan mediasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.***(ang)