Riauterkini-PEKANBARU - Sunardi, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), membantah adanya kesalahan dalam pengelolaan dana pengoperasian Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Sunardi, persoalan dalam pengelolaan pabrik tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administratif antara PT TML dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Hal itu disampaikan Sunardi dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan PMKS di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis SH MH, Sunardi mengatakan pengelolaan PMKS tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui bupati yang menjabat saat itu.
Dalam pengelolaan pabrik, Sunardi juga mengaku telah berupaya memenuhi kewajiban perpajakan.
Terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp30,8 miliar, Sunardi dengan tegas membantahnya.
Ia menyatakan justru pihak pabrik yang mengalami kerugian. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan pabrik kemudian disewakan agar tetap beroperasi dan para karyawan tetap dapat bekerja.
Atas dasar tersebut, Sunardi berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum Sunardi, Margain SH MH, juga menyatakan perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan murni merupakan kesalahan administratif yang berawal dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Menurut Margain, dalam pengoperasian PMKS tersebut, PT TML memiliki hak untuk mengelolanya sebagaimana telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Tuntutan hukuman jaksa penuntut dinilai terlalu mengada-ada dan sangat memberatkan klien kami, Sunardi. Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk dapat membebaskan Sunardi," ucapnya.
Dituntut 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi, Tomi Jepisa, dan Alfin menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sunardi berupa hukuman penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Selain itu, Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp30,8 miliar atau subsider selama 6 tahun 9 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Jamaludin, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015 yang turut didakwa bersama Sunardi, dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berawal dari Penyerahan Aset PMKS
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 11 November 2015 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi.
Salah satu amar putusan tersebut memerintahkan penyerahan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola.
Barang bukti berupa gedung PMKS kemudian diserahkan jaksa eksekutor kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara pada 11 November 2015.
Menurut JPU, saat itu Jamaludin selaku pihak yang menerima barang bukti tidak mengamankan maupun menguasai aset tersebut secara fisik. Ia juga disebut tidak mencatatkannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset.
Jaksa kemudian menyebut aset tersebut dibiarkan dikuasai pihak lain, yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Sunardi disebut mengoperasikan PMKS tersebut hingga Agustus 2019. Setelah itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disebut disewakan kepada pihak lain.
Penyewaan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik aset. Padahal, menurut JPU, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017.
Rangkaian pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani jaksa.
Berdasarkan hasil audit ahli BPKP Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp30.875.798.000.***(har)