Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Direktur PT TML Bantah Korupsi PMKS Bengkalis, Minta Divonis Bebas



Riauterkini-PEKANBARU - Sunardi, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), membantah adanya kesalahan dalam pengelolaan dana pengoperasian Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Sunardi, persoalan dalam pengelolaan pabrik tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administratif antara PT TML dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Hal itu disampaikan Sunardi dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan PMKS di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis SH MH, Sunardi mengatakan pengelolaan PMKS tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui bupati yang menjabat saat itu.

Dalam pengelolaan pabrik, Sunardi juga mengaku telah berupaya memenuhi kewajiban perpajakan.

Terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp30,8 miliar, Sunardi dengan tegas membantahnya.

Ia menyatakan justru pihak pabrik yang mengalami kerugian. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan pabrik kemudian disewakan agar tetap beroperasi dan para karyawan tetap dapat bekerja.

Atas dasar tersebut, Sunardi berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum Sunardi, Margain SH MH, juga menyatakan perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan murni merupakan kesalahan administratif yang berawal dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Menurut Margain, dalam pengoperasian PMKS tersebut, PT TML memiliki hak untuk mengelolanya sebagaimana telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Tuntutan hukuman jaksa penuntut dinilai terlalu mengada-ada dan sangat memberatkan klien kami, Sunardi. Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk dapat membebaskan Sunardi," ucapnya.

Dituntut 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi, Tomi Jepisa, dan Alfin menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sunardi berupa hukuman penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Selain itu, Sunardi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp30,8 miliar atau subsider selama 6 tahun 9 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Jamaludin, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015 yang turut didakwa bersama Sunardi, dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berawal dari Penyerahan Aset PMKS
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 11 November 2015 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi.

Salah satu amar putusan tersebut memerintahkan penyerahan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk dikelola.

Barang bukti berupa gedung PMKS kemudian diserahkan jaksa eksekutor kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara pada 11 November 2015.

Menurut JPU, saat itu Jamaludin selaku pihak yang menerima barang bukti tidak mengamankan maupun menguasai aset tersebut secara fisik. Ia juga disebut tidak mencatatkannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset.

Jaksa kemudian menyebut aset tersebut dibiarkan dikuasai pihak lain, yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Sunardi disebut mengoperasikan PMKS tersebut hingga Agustus 2019. Setelah itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disebut disewakan kepada pihak lain.

Penyewaan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik aset. Padahal, menurut JPU, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017.

Rangkaian pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani jaksa.

Berdasarkan hasil audit ahli BPKP Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp30.875.798.000.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Berita Lainnya

Kamis, 03 September 2026

Kupas Fenomena Haid Pada Wanita, dr Iddo Pastikan Sakit Saat Menstruasi Adalah Kondisi Tak Normal


Kamis, 03 September 2026

Goro Massal, Pemkab Kuansing Benahi Kebersihan dan Arsip Perkantoran


Kamis, 03 September 2026

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Lanjutkan Pendinginan Karhutla di Bengkalis dan Kepulauan Meranti


Kamis, 03 September 2026

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator LAN Aceh Studi Lapangan ke Kantor Imigrasi Medan


Kamis, 03 September 2026

UPTJJ Wilayah II PUPR Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan di Rohil


Kamis, 03 September 2026

Dua Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan Polisi di Kerumutan, Pelalawan


Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru


Kamis, 03 September 2026

Ada Suara Letupan di Kilang Dumai, Begini Penjelasan pertamina


Kamis, 03 September 2026

Jaga Objek Vital Tetap Aman, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Malam


Kamis, 03 September 2026

Program BSP Peduli, Salurkan 20 Ribu Masker untuk Masyarakat


Kamis, 03 September 2026

Polisi di Ukui Cek Kesiapan Lahan Bersama Kelompok Tani di desa Kampung Baru


Rabu, 02 September 2026

Hari Jadi ke-81 Kejaksaan, Kajari Bengkalis Tekankan Integritas dan Perkuat Konsolidasi Internal


Rabu, 02 September 2026

Polisi di Ukui Cek Kesiapan Lahan Bersama Kelompok Tani di desa Kampung Baru


Rabu, 02 September 2026

Pemprov Riau Percepat Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat Adat dan Agrinas


Rabu, 02 September 2026

BRK Syariah Bengkalis Perkuat Sinergi dengan Kejari di Harlah Kejaksaan ke-81


Rabu, 02 September 2026

Sinabung Erupsi, PPN Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan


Rabu, 02 September 2026

Polisi Sita 1.226 Pil Ekstasi dari Seorang Perempuan di Pekanbaru


Rabu, 02 September 2026

Warga Blokade Jalan Menggala–Pujud, Desak Pemprov Riau Segera Perbaiki Jalan Rusak


Rabu, 02 September 2026

APBD Pelalawan 2027 Diproyeksikan Rp1,38 Triliun, Turun dari Tahun Sebelumnya


Rabu, 02 September 2026

Polsek Bunut Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor, Tiga Kawasaki KLX Diamankan