
Riauterkini - PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau melakukan razia di 12 tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru. Dua orang diamankan lantaran positif mengkonsumsi narkoba.
Dalam operasi yang dilaksanakan Selasa (29/09/26) tersebut, petugas menyasar 12 tempat hiburan malam dan melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap pengunjung maupun pemandu lagu (LC). Dari hasil pemeriksaan, dua orang pengunjung dinyatakan positif narkotika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar. Sebanyak 116 personel diterjunkan, terdiri dari unsur Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Brimob, Dokkes, dan Humas Polda Riau.
Untuk memaksimalkan pemeriksaan, personel dibagi menjadi tiga tim yang bergerak di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru.
Tim pertama melakukan pemeriksaan di kawasan Sukajadi dan Pekanbaru Kota dengan menyasar C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV. Meski aktivitas di beberapa lokasi terpantau tidak terlalu ramai, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung. Hasilnya, dua orang pengunjung di Andrew’s Mart dinyatakan positif narkotika.
Sementara itu, tim kedua menyisir wilayah Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan dengan mendatangi Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, dan Furaya KTV. Selain pengunjung, petugas juga melakukan tes urine terhadap para pemandu lagu. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengunjung maupun LC yang terindikasi menggunakan narkotika.
Tim ketiga bergerak ke kawasan Sukajadi dan Payung Sekaki dengan sasaran RP Club, Live House, Gen Z, dan Empire KTV. Selain tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan para pengunjung. Namun, tidak ditemukan narkotika maupun barang mencurigakan lainnya.
Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Sebanyak 12 lokasi telah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
AKBP Edi menjelaskan, dari total 57 orang yang menjalani tes urine, dua orang dinyatakan positif narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya, seorang laki-laki dan seorang perempuan, diduga mengonsumsi ekstasi sebelum mendatangi salah satu tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia.
“Keduanya positif menggunakan ekstasi. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka mengaku mengonsumsinya beberapa hari sebelum datang ke tempat hiburan tersebut,” jelasnya.
Meski hasil tes urine menunjukkan positif narkotika, petugas tidak menemukan barang bukti saat dilakukan pemeriksaan. Kedua orang tersebut kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP Edi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Kami ingin memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta meminta para pengelola tempat hiburan malam turut berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
“Kami mengingatkan seluruh pengunjung untuk tidak mengonsumsi narkotika dalam bentuk apa pun. Kepada pengelola tempat hiburan malam, jangan sampai ada peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya,” pungkasnya.***(Arl)