Riauterkini-SIAK — Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, memberikan harapan kepada 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk terus melanjutkan pengabdian. Di tengah tekanan fiskal daerah, Afni menegaskan pemerintah daerah tidak berniat merumahkan para pegawai tersebut.
Pesan itu disampaikan Afni saat memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan serupa juga digelar di Sungai Apit dan Tualang.
Afni meminta seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kesempatan untuk terus bekerja harus dibarengi dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah,” pesan Afni.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya mempertahankan keberadaan para pegawai di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Bahkan, menurut Afni, PPPK Paruh Waktu di Siak untuk pertama kalinya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13.
“InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efisiensi, perdana ASN PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji ke-14, dan juga gaji ke-13,” ungkapnya.
Bagi Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja. Lebih dari itu, ada tanggung jawab yang harus dijawab melalui dedikasi, kedisiplinan, dan kinerja nyata.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pemerintah daerah masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.
Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang resmi diperpanjang kontraknya untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan target kinerja yang tidak tercapai.
Afni mengingatkan, kesempatan melanjutkan pengabdian harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Evaluasi kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan ukuran untuk menilai tanggung jawab dan kontribusi setiap pegawai.
Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut menjadi dasar perjanjian kinerja tahun berikutnya dan dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan maupun tahunan.
Karena itu, Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung membimbing sekaligus mengawasi pegawai agar target yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati perempuan pertama di Siak itu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran disiplin dan etik.
Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, sebelumnya telah dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang menunjukkan prestasi dan dampak positif bagi Kabupaten Siak.
“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, mantan wartawan itu mengakui keberlanjutan pembiayaan pegawai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Tekanan fiskal membuat Pemkab Siak harus semakin cermat dalam mengatur belanja dan menentukan prioritas anggaran.
Rencana penarikan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memberikan ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.
Namun, ruang fiskal tersebut dinilai belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, atau setara lebih dari Rp100 miliar.
Tekanan anggaran juga bertambah setelah Pemerintah Provinsi Riau menyatakan porsi pembayaran kewajiban Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten meningkat menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen. Akibatnya, Siak diperkirakan harus menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkap Afni.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga semangat pengabdian dan membuktikan bahwa keberadaan mereka memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran yang digunakan pemerintah daerah benar-benar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni.***(Adji)