Riauterkini -RENGAT-Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terutama narkotika jenis sabu-sabu terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pengedar yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan Satres Narkoba pada Kamis 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
“Keduanya berinisial ARA (29)
yang beralamat di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat dan FA (26) yang beralamat di Jalan Rumah Tinggi Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat. Dari tangan kedua orang tersangka ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 303 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Ipda Ade Asnal, Kamis (15/0/26).
Penangkapan keduanya tersangka dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu ldi Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H yang langsung memimpin penyelidikan. Setelah itu anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi sabu tersebut adalah ARA dan FA,” ungkapnya.
Pada 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 Wib berdasarkan informasi, ARA dan FA
akan melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu menggunakan sepeda motor merek Scoopy warna ungu tanpa nopol bersama temannya.
“Tim segera menyisir ke daerah tersebut. Tidak lama kemudian tim melihat ciri ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan kedua orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA ditemukan
di dalam jaket bomber warna hitam yang dikenakannya satu buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi satu bungkus diduga narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Penggeledahan juga dilakukan terhadao FA dan ditemukan di dalam saku celana berupa satu pak plastik pembungkus dan 10 buah plastik pembungkus, setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor mereka dan ditemukan di dalam jok satu buah plastik asoy yang dilakban warna merah merek fragile yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan interogasi, ARA mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sementara itu FA saat diinterogasi mengakui dan mengetahui bahwa bersama sama dengan ARA menjemput sabu-sabu. Guna pengembangan lebih lanjut mereka langsung digelandang ke Mapolres Inhu,” tandasnya.
Mengingat dampak dan bahaya yang ditimbulkan narkotika jenis sabu sabu terhadap generasi penerus bangsa, terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut, Polres Inhu melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, mengingat bahaya dan dampak dari Narkoba terhadap generasi penerus bangsa. Untuk itu kami
mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainya. Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya. ***(guh)