Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Suap Bupati Demi Jabatan dan Proyek, Mantan Sekdakab Kuansing dan Direktur PT MIC Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Riauterkini-PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara gratifikasi suap untuk memperoleh jabatan dan proyek kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Dalam amar tuntutan JPU), Budiman Abdul Karib SH MH dkk pada Kamis (5/11/26). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

" Menuntut terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari," ucap JPU, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Doktor Mambay SH MH, Marhaban SH dan Samuel SH MH, berencana akan mengajujan nota pembelaan pada sidang Kamis mendatang.

Seperti diketahui, Perbuatan suap yang dilakukan terdakwa Zulkatnain dan Ardiles secara bersama-sama, dengan memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pemberian itu, untuk mendapatkan jabatan agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.

Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai 2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.

Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.

Sejumlah tempat pertemuan pertemuan membahas memberi suap itu dilakukan disebuah Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.

Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021 – 2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023 – 2025 dan Periode 2025 – 2030.

Pemberian itu dengan maksud supaya mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025,

Kemudian, untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk menjabat Sekda Kuansing.

Zulkarnaen yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.

Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 29 Oktober 2026

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru.

Galeri
Sabtu, 31 Oktober 2026

Hari Santri Nasional, Bupati Inhu Tegaskan Beranilah Mengatakan Tidak Pada Narkoba

Hari Santri Nasional, Bupati Inhu Tegaskan Beranilah Mengatakan Tidak Pada Narkoba

Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Minggu, 25 Oktober 2026

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda ke XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Berita Lainnya

Selasa, 03 Nopember 2026

Sistem Buka Tutup Diduga Semrawut, Pengemudi Ambulans Tabrak Plang demi Pasien di Proyek Jalintim Pelalawan


Selasa, 03 Nopember 2026

PGN Area Pekanbaru Dekat dengan Pelanggan, Bangun Budaya Keselamatan Gas Bumi di Perawang


Selasa, 03 Nopember 2026

Tidur di Rumah Papan, Kapolres Pelalawan Rasakan Malam di Ujung Pelalawan


Selasa, 03 Nopember 2026

Rusak Hutan 83 Hektare di Tesso Nilo, Manuturi Butarbutar Divonis 4 Tahun


Selasa, 03 Nopember 2026

Silaturahmi, Danlanal Dumai Kunker ke Inhil


Selasa, 03 Nopember 2026

UNDP, Kemenko Pangan, dan Parlemen Eropa Dorong Bisnis Berkelanjutan di DAS Citarum


Selasa, 03 Nopember 2026

Oknum ASN di Siak Diamankan Atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur


Selasa, 03 Nopember 2026

Peduli Pendidikan, Bupati Zukri Serahkan Bantuan Pakaian Sekolah untuk 19 Siswa Bernas


Selasa, 03 Nopember 2026

Police Goes to School, Polsek Tanah Putih Edukasi Pelajar SMPN 06 Bahaya Berkendara Sebelum Cukup Umur


Selasa, 03 Nopember 2026

SIMPATIK Digagas Dishub Kuansing, Bidik Peningkatan PAD dan Tekan Kebocoran Parkir


Selasa, 03 Nopember 2026

Sepekan Operasi Patuh 2026, Satlantas Bengkalis Tindak 303 Pelanggar, 78 Terjaring ETLE


Senin, 02 Nopember 2026

Dua Lokasi Digerebek, Satresnarkoba Polres Rohil Amankan 55,84 Gram Sabu


Senin, 02 Nopember 2026

13 Unit SPPG di Inhu Disuspensi, Ribuan Siswa Tak Lagi Nikmati MBG


Senin, 02 Nopember 2026

Polres Inhu Terapkan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik bagi Personel Polri


Senin, 02 Nopember 2026

Pj Sekda Muradi Tekankan Percepatan Program Prioritas Kesehatan, CKG Kuansing Baru Capai 28 Persen


Senin, 02 Nopember 2026

Operasi Patuh LK 2026, Satlantas Polres Inhu Razia Humanis di Persimpangan Perboden


Senin, 02 Nopember 2026

Jelang Libur Akhir Tahun, PPN Sumbagut Pastikan Kesiapan Operasional AFT Sultan Iskandar Muda


Senin, 02 Nopember 2026

Jejak Harimau Muncul di Jalan Lingkar Kota Bangkinang, Warga Diimbau Waspada


Senin, 02 Nopember 2026

Ada jejak Diduga Harimau Sumatera di Kampar, Tim BBKSDA Langsung Cek Lokasi


Senin, 02 Nopember 2026

Dorong Produksi Pangan Berkelanjutan; Bappenas, FAO, dan AOI Luncurkan Laporan Statistik Pertanian Organik Indonesia