Riauterkini-PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara gratifikasi suap untuk memperoleh jabatan dan proyek kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Dalam amar tuntutan JPU), Budiman Abdul Karib SH MH dkk pada Kamis (5/11/26). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
" Menuntut terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari," ucap JPU, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Doktor Mambay SH MH, Marhaban SH dan Samuel SH MH, berencana akan mengajujan nota pembelaan pada sidang Kamis mendatang.
Seperti diketahui, Perbuatan suap yang dilakukan terdakwa Zulkatnain dan Ardiles secara bersama-sama, dengan memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pemberian itu, untuk mendapatkan jabatan agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.
Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai 2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.
Sejumlah tempat pertemuan pertemuan membahas memberi suap itu dilakukan disebuah Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.
Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021 – 2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023 – 2025 dan Periode 2025 – 2030.
Pemberian itu dengan maksud supaya mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025,
Kemudian, untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk menjabat Sekda Kuansing.
Zulkarnaen yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.
Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**(har)