Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Buron Sejak November, DPO Penyerangan Rumah Dinas Karyawan PT Langgam Harmuni Ditangkap

Riauterkini - Pekanbaru - Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau menangkap seorang dosen Pascasarjana Universitas Riau, DR Anthony Hamzah (AH). Dia merupakan tersangka otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Anthony ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 tersebut dibekuk di ibukota negara, Jakarta, awal pekan ini. 

"DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi," kata Sunarto Rabu (05/01/22).

Penangkapan tersangka, dilakukan tim Polres Kampar setelah Anthony berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan PR Langgam pada 2020 silam. 

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam. 

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, puluhan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat. 

Sunarto mengatakan Anthony Hamzah saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar," kata Sunarto.

Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.

Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu. 

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. 

Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO. 

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Aksi keji yang dilakukan Anthony Hamzah dan kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh. 

Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa. 

Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut membekas erat hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan brutal tersebut.

Menanggapi tertangkapnya Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021, Nusirwan yang merupakan anggota Kopsa-M mengaku bersyukur. Ia bahkan juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar itu.

"Alhamdulillah. Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani," paparnya.

Nusirwan juga sebagai perwakilan petani menjelaskan, Anthony Hamzah diduga telah mempergunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa-M untuk membayar preman dan menyerang rumah dinas karyawan yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.

"Kami tidak pernah mengizinkan pemakaian dana sampai Rp900 juta hanya untuk membayar preman. Anggota akan usut tuntas aliran dana tersebut karena hingga saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kopsa-M tahun 2019, 2020 dan 2021. Miliaran rupiah terkubur di tangan mereka pengurus 2016-2021 dan itu harus dipertanggung jawabkan," tegasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 02 Mei 2024

Pemkab Pelalawan Gelontorkan Rp15,9 Miliar Santunan untuk Anak Yatim

Anak yatim mendapat perhatian khusus Pemkab Pelalawan. Disalurkan Rp15, 9 miliar untuk menyantuni mereka.

Galeri
Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

Banmus DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna tentang Laporan Badan Anggaran terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023. Rekomendasi diberikan.

Advertorial
Jumat, 26 April 2024

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji.

Advertorial
Senin, 15 April 2024

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Sabtu, 06 April 2024

Advertorial,
RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya

RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya. Cek.

Berita Lainnya

Jumat, 03 Mei 2024

Alfedri-Husni Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PPP Siak


Jumat, 03 Mei 2024

Wabup Rohul Hadiri Festival Gondang Borogong di Rambah Hilir


Jumat, 03 Mei 2024

Jumat Curhat, Polsek Kempas Gelar Silaturrahmi dan Beri Sembako ke Masyarakat


Jumat, 03 Mei 2024

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba di Rohil Ini Duga Oknum Polsek Panipahan Bersiasat Keji


Jumat, 03 Mei 2024

Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka


Jumat, 03 Mei 2024

WN Malaysia Tersangka Langgar Keimigrasian Diserahkan Kejari Pekanbaru


Jumat, 03 Mei 2024

Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Pecahkan Rekor MURI


Jumat, 03 Mei 2024

Pilkada Inhil, Demokrat Riau Siapkan Syamsudin Uti dan Sulastri


Jumat, 03 Mei 2024

Gebyar BBI-BBWI, OJK Riau Ramaikan Lancang Kuning Carnival


Jumat, 03 Mei 2024

Wabup Siak Kunjungi Pensiunan Guru dan Tokoh Pendidikan di Hardiknas 2024


Jumat, 03 Mei 2024

Lantik 5 Pj Kades, Pj Sekda Sampaikan Pesan Bupati Kuansing untuk Tingkatkan Pelayanan


Kamis, 02 Mei 2024

60 Komunitas Honda Ikuti Kompetisi Safety Riding Regional Riau


Kamis, 02 Mei 2024

PDIP Siak Sudah Terima 5 Nama Daftar Pilkada 2024


Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023


Kamis, 02 Mei 2024

KPU Tetapkan Anggota DPRD Siak Terpilih 2024-2029, Berikut Namanya


Kamis, 02 Mei 2024

Ratusan UMKM Bakal Ramaikan Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival


Kamis, 02 Mei 2024

Diantar Ratusan Pendukung, Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Sebagai Balon Gubri Ditiga Partai


Kamis, 02 Mei 2024

Bea Cukai Tembilahan Serah Bantuan Korban Tanah Longsor di Kuala Enok


Kamis, 02 Mei 2024

Terlibat Narkoba dan Disiplin, Dua Bintara Polres Inhu Dipecat


Kamis, 02 Mei 2024

Pemkab Kampar Gelar Rapat Persiapan Baolek Godang 9 Mei 2024