Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ini Tanggapan Direktur ICEL Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang, Kebun dan Hutan oleh Jokowi

Riauterkini - PEKANBARU - Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/2/22) melalui kanal resmi Sekretariat Presiden mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Selain itu juga dilakukan pencabutan 192 Izin Kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha perkebunan seluas 34.448 hektare.

Tindakan ini patut diapresiasi karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah. Penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan.

Sekalipun begitu, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebagai bentuk tindak lanjut pencabutan dan evaluasi izin-izin tersebut. Raynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyampaikan bahwa pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pasca pencabut izin," tegas Raynaldo.

Raynaldo kemudian menambahkan, “terhadap korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan. Karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL menyatakan bahwa: “Sekalipun tidak diputus melalui putusan pengadilan, bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya. Penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, juga dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan," paparnya.

“Sedangkan terhadap izin-izin korporasi yang tidak ada tanggung jawab hukum lainnya, seperti pemulihan, sebaiknya diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara lestari. Tentunya hal ini sejalan juga dengan agenda Pemerintah," jelas Adrianus.

ICEL juga berpandangan bahwa Pemerintah harus memberikan disinsentif terhadap korporasi yang telah dicabut izinnya dengan menolak atau setidak-tidaknya menunda dengan melakukan telaah secara ketat, jika dikemudian hari ingin mengajukan izin baru di lokasi lainnya.

Berangkat dari isu tersebut dan demi menguatkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Karena itu, ICEL merekomendasikan, yakni pertama, bemenuhan kewajiban yang masih ada, termasuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Kedua, pelaksanaan pemulihan lingkungan terutama pada wilayah hutan yang mengalami pencemaran atau kerusakan.

Ketiga, menggiatkan pelaksanaan evaluasi perizinan yang serupa terhadap perusahaan berbasis lahan lainnya demi memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 03 Juli 2026

Aspekpir: Kemitraan PalmCo-Petani Role Model Masa Depan Sawit Indonesia


Jumat, 03 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Jagung Ketahanan Pangan, Dukung Asta Cita Menuju Panen Optimal


Kamis, 02 Juli 2026

PT EMP Energi Gandewa Bersama Yayasan Bakrie Amanah Gelar Khitan Massal Gratis


Kamis, 02 Juli 2026

Lima Kapolsek di Polres Pelalawan Resmi Berganti


Kamis, 02 Juli 2026

Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Desak Komisi Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen


Kamis, 02 Juli 2026

Riau Pos Group Menunggak Miliaran Rupiah Bayar Hak Puluhan Eks Karyawan


Kamis, 02 Juli 2026

Pasca-OTT KPK di Kuansing, Akun TikTok Anonim Masif Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Daerah


Kamis, 02 Juli 2026

Ruang Kerja Disegel KPK, Bagaimana Plt Bupati Kuansing Bekerja, Begini Jawabanya


Kamis, 02 Juli 2026

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat


Kamis, 02 Juli 2026

Diserahkan SF Hariyanto, Hari Ini Mukhlisin Resmi Terima SK Plt Bupati Kuansing


Kamis, 02 Juli 2026

Rektor Umri Lantik 19 Pejabat Struktural Masa Jabatan 2026-2028


Kamis, 02 Juli 2026

Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026


Kamis, 02 Juli 2026

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Terapkan Transaksi Non Tunai, Riau Perkuat Pembayaran Digital Lintas Negara


Kamis, 02 Juli 2026

Nugraha Sakanti Tiba, Polda Riau Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat


Kamis, 02 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu


Kamis, 02 Juli 2026

Statuta Baru Ubah Peta Pilrek Unri, Enam Suara Hilang, Perebutan Dukungan Makin Sengit


Kamis, 02 Juli 2026

Satpol PP Pekanbaru Fokus Penertiban PKL di Jalan Utama: Tegas Tanpa Tebang Pilih


Kamis, 02 Juli 2026

Mengenang Almarhum Doni Aprialdi, Diskominfoss Kuansing Bacakan Yasin dan Doa Bersama


Kamis, 02 Juli 2026

Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pasca SPMB


Kamis, 02 Juli 2026

Dilaporkan Menganiaya 9 Warga, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Dicopot