Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Ini Tanggapan Direktur ICEL Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang, Kebun dan Hutan oleh Jokowi

Riauterkini - PEKANBARU - Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/2/22) melalui kanal resmi Sekretariat Presiden mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Selain itu juga dilakukan pencabutan 192 Izin Kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha perkebunan seluas 34.448 hektare.

Tindakan ini patut diapresiasi karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah. Penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan.

Sekalipun begitu, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebagai bentuk tindak lanjut pencabutan dan evaluasi izin-izin tersebut. Raynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyampaikan bahwa pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pasca pencabut izin," tegas Raynaldo.

Raynaldo kemudian menambahkan, “terhadap korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan. Karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL menyatakan bahwa: “Sekalipun tidak diputus melalui putusan pengadilan, bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya. Penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, juga dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan," paparnya.

“Sedangkan terhadap izin-izin korporasi yang tidak ada tanggung jawab hukum lainnya, seperti pemulihan, sebaiknya diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara lestari. Tentunya hal ini sejalan juga dengan agenda Pemerintah," jelas Adrianus.

ICEL juga berpandangan bahwa Pemerintah harus memberikan disinsentif terhadap korporasi yang telah dicabut izinnya dengan menolak atau setidak-tidaknya menunda dengan melakukan telaah secara ketat, jika dikemudian hari ingin mengajukan izin baru di lokasi lainnya.

Berangkat dari isu tersebut dan demi menguatkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Karena itu, ICEL merekomendasikan, yakni pertama, bemenuhan kewajiban yang masih ada, termasuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Kedua, pelaksanaan pemulihan lingkungan terutama pada wilayah hutan yang mengalami pencemaran atau kerusakan.

Ketiga, menggiatkan pelaksanaan evaluasi perizinan yang serupa terhadap perusahaan berbasis lahan lainnya demi memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Sabtu, 05 September 2026

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman 5 Titik Hotspot di Desa Kayu Raja, Luas Lahan Capai 20 Hektare


Sabtu, 05 September 2026

Karhutla Riau Terkendali, PTPN IV Regional III Tetap Siagakan Ratusan Personel Perkuat Patroli


Sabtu, 05 September 2026

Rumah Warga Terbakar, Polsek Tanah Putih Bersama Babinsa Langsung Tinjau ke Lokasi


Jumat, 04 September 2026

Direktur PT TML Bantah Korupsi PMKS Bengkalis, Minta Divonis Bebas


Jumat, 04 September 2026

Bidik Bibit Atlet Muda, Jhon LBF dan Penyanyi Anji Sosialisasikan Orado di SMAN 5 Pekanbaru


Jumat, 04 September 2026

Polisi Serap Aspirasi dan Pesan Kamtibmas ke Warga Ukui


Jumat, 04 September 2026

Jakarta Sambut Kunjungan Yang Mulia Putri Mahkota Victoria dari Swedia sebagai Goodwill Ambassador UNDP


Jumat, 04 September 2026

SMK Abdurrab Tambah Asrama, Tampung 80 Siswi


Jumat, 04 September 2026

Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Penyerangan Warga di Rohul


Jumat, 04 September 2026

Karhutla di Riau Tambah 87,9 Hektar, Total Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar


Jumat, 04 September 2026

Peringati Harpelnas 2026, BRK Syariah Sudirman Perkuat Layanan Humanis


Jumat, 04 September 2026

Dilaporkan Suami, Imigrasi Bengkalis Cegah Perempuan Asal Rupat Berangkat ke Malaysia


Jumat, 04 September 2026

Indeks MCSP Kuansing di Posisi 6 se-Riau, Pj Sekda: Indikator yang Kurang Kita Perbaiki Bersama


Jumat, 04 September 2026

Songsong Masa Depan, 384 Mahasiswa ITB Indragiri Inhu Ikuti PKKMB


Jumat, 04 September 2026

Jurnalis dan Pers Dapat Mainkan Peran Dukung Kemajuan Wilayah


Jumat, 04 September 2026

PTPN IV Regional III Ringankan Beban Ratusan Warga Terdampak Asap Karhutla


Jumat, 04 September 2026

Sidang Sindikat Gading Gajah Pelalawan Disorot, Terdakwa Dua Kali Tertunda


Jumat, 04 September 2026

Dugaan Penistaan Adat Kuansing di Medsos, Polda Kedepankan Hukum dan Kerukunan


Jumat, 04 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Keliling di Pasar Tradisional


Jumat, 04 September 2026

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time