Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ini Tanggapan Direktur ICEL Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang, Kebun dan Hutan oleh Jokowi

Riauterkini - PEKANBARU - Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/2/22) melalui kanal resmi Sekretariat Presiden mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Selain itu juga dilakukan pencabutan 192 Izin Kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha perkebunan seluas 34.448 hektare.

Tindakan ini patut diapresiasi karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah. Penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan.

Sekalipun begitu, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebagai bentuk tindak lanjut pencabutan dan evaluasi izin-izin tersebut. Raynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyampaikan bahwa pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pasca pencabut izin," tegas Raynaldo.

Raynaldo kemudian menambahkan, “terhadap korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan. Karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL menyatakan bahwa: “Sekalipun tidak diputus melalui putusan pengadilan, bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya. Penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, juga dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan," paparnya.

“Sedangkan terhadap izin-izin korporasi yang tidak ada tanggung jawab hukum lainnya, seperti pemulihan, sebaiknya diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara lestari. Tentunya hal ini sejalan juga dengan agenda Pemerintah," jelas Adrianus.

ICEL juga berpandangan bahwa Pemerintah harus memberikan disinsentif terhadap korporasi yang telah dicabut izinnya dengan menolak atau setidak-tidaknya menunda dengan melakukan telaah secara ketat, jika dikemudian hari ingin mengajukan izin baru di lokasi lainnya.

Berangkat dari isu tersebut dan demi menguatkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Karena itu, ICEL merekomendasikan, yakni pertama, bemenuhan kewajiban yang masih ada, termasuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Kedua, pelaksanaan pemulihan lingkungan terutama pada wilayah hutan yang mengalami pencemaran atau kerusakan.

Ketiga, menggiatkan pelaksanaan evaluasi perizinan yang serupa terhadap perusahaan berbasis lahan lainnya demi memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Senin, 11 Mei 2026

Monitoring Pemupukan Jagung Pipil di Desa, Polisi Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah


Senin, 11 Mei 2026

Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di MI Hubbul Wathan


Senin, 11 Mei 2026

Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak Dibongkar untuk Autopsi


Senin, 11 Mei 2026

​Seorang Bocah di Siak Disiksa Ibu Tiri Hingga Tewas


Senin, 11 Mei 2026

CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram


Senin, 11 Mei 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Bengkalis dan PA Teken Kerja Sama


Senin, 11 Mei 2026

Sekdakab Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IKA UIR Periode 2025–2030


Senin, 11 Mei 2026

Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Hendry Munief : Manfaatkan Komoditas Lokal sebagai Produk Olahan Unggulan


Senin, 11 Mei 2026

Seorang Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Telukkuantan


Senin, 11 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau Diringkus Polisi


Senin, 11 Mei 2026

BRIN Kaji Pengembangan CBG Limbah Sawit di Riau


Senin, 11 Mei 2026

ABUJAPI Riau Resmi Jadi TUK Mandiri, Dirbinmas Polda Riau Buka Uji Kompetensi Satpam


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB


Senin, 11 Mei 2026

BEM Unri Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi


Senin, 11 Mei 2026

Kapolsek Tanah Putih Jalin Silaturahmi Cooling System Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Sedinginan


Minggu, 10 Mei 2026

Kadisdik Inhil Tekankan Transparansi SPMB, Aplikasi Penerimaan Siswa Mulai Disosialisasikan


Minggu, 10 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Dorong PBVSI Inhil Perkuat Pembinaan Atlet dan Prestasi Bola Voli Daerah


Minggu, 10 Mei 2026

Bupati Herman Tekankan Pentingnya Pendidikan Saat Pelepasan Siswa MTsN 2 Inhil


Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkoba, Residivis Diamankan