Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ini Tanggapan Direktur ICEL Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang, Kebun dan Hutan oleh Jokowi

Riauterkini - PEKANBARU - Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/2/22) melalui kanal resmi Sekretariat Presiden mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Selain itu juga dilakukan pencabutan 192 Izin Kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha perkebunan seluas 34.448 hektare.

Tindakan ini patut diapresiasi karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah. Penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan.

Sekalipun begitu, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebagai bentuk tindak lanjut pencabutan dan evaluasi izin-izin tersebut. Raynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyampaikan bahwa pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya. Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum tersebut penting menjadi agenda tindak lanjut pasca pencabut izin," tegas Raynaldo.

Raynaldo kemudian menambahkan, “terhadap korporasi yang masuk daftar evaluasi, penting untuk terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM. Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan. Karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL menyatakan bahwa: “Sekalipun tidak diputus melalui putusan pengadilan, bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya. Penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, juga dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan," paparnya.

“Sedangkan terhadap izin-izin korporasi yang tidak ada tanggung jawab hukum lainnya, seperti pemulihan, sebaiknya diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara lestari. Tentunya hal ini sejalan juga dengan agenda Pemerintah," jelas Adrianus.

ICEL juga berpandangan bahwa Pemerintah harus memberikan disinsentif terhadap korporasi yang telah dicabut izinnya dengan menolak atau setidak-tidaknya menunda dengan melakukan telaah secara ketat, jika dikemudian hari ingin mengajukan izin baru di lokasi lainnya.

Berangkat dari isu tersebut dan demi menguatkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Karena itu, ICEL merekomendasikan, yakni pertama, bemenuhan kewajiban yang masih ada, termasuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Kedua, pelaksanaan pemulihan lingkungan terutama pada wilayah hutan yang mengalami pencemaran atau kerusakan.

Ketiga, menggiatkan pelaksanaan evaluasi perizinan yang serupa terhadap perusahaan berbasis lahan lainnya demi memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Sabtu, 30 Mei 2026

Pelti Riau Gelar Rakerprov, Siapkan Roadmap Menuju Prestasi di PON 2028


Sabtu, 30 Mei 2026

PLTU Tembilahan Salurkan 205 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar Operasional


Sabtu, 30 Mei 2026

Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Puluhan Paket Disita, Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Bukit Kapur


Sabtu, 30 Mei 2026

Potong Hewan Kurban, Partai Nasdem Riau Bersyukur Kembali Bisa Berbagi untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Jumat Curhat di Teluk Berembun, Polsek Tanah Putih Serap Aspirasi Masyarakat


Jumat, 29 Mei 2026

Gagal Menyalip dari Kiri, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk Tangki


Jumat, 29 Mei 2026

Aldrin Herwany, Akademisi dan Diplomat Pendidikan yang Bawa Visi Transformasi untuk Unri


Jumat, 29 Mei 2026

Satgas Anti Narkoba Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Panipahan Darat


Jumat, 29 Mei 2026

Bupati Kuansing Tinjau Progres Pembangunan Astaka MTQ


Jumat, 29 Mei 2026

PTPN IV-LAM Riau Perkuat Sinergi Berbagi Keberkahan Hari Raya Kurban


Jumat, 29 Mei 2026

Melalui KRYD, Polsek Tanah Putih Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat


Kamis, 28 Mei 2026

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Aksi Pencurian Kabel PT Petronesia Benimel, Dua Pelaku Diamankan


Kamis, 28 Mei 2026

Pengendara Yamaha Fazzio Tewas Usai Tabrakan dengan Colt Diesel di Jalintim


Kamis, 28 Mei 2026

Meriahkan HUT ke-63 Taspen, Tim Padel BRK Syariah Raih Juara di Taspen Cup 2026


Kamis, 28 Mei 2026

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri


Kamis, 28 Mei 2026

Kadis DPKH Riau Tinjau Pemotongan Hewan Kurban, Pastikan Daging Kurban Aman dan Sesuai Standar ASUH


Kamis, 28 Mei 2026

BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan


Kamis, 28 Mei 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Bersama Kelompok Tani Panen Jagung Ketapang


Kamis, 28 Mei 2026

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Dipotong di Ponpes Iman Saleh Inuman, Kuansing