Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPW PKS Riau Tegaskan Tak Akan Ganti Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis

Riauterkini-PEKANBARU-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menegaskan tidak akan mengganti H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Sebaliknya, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis.

“Kami tegaskan, kami tidak akan mengganti Khairul Umam, karena secara politis ini adalah tekanan terhadap PKS. Tidak ada hukum yang dilanggar.”

Demikian dikatakan Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi saat konferensi pers di Markaz Dakwah PKS Pekanbaru, Ahad (17/09/2023).

Dalam pertemuan ini juga terlihat hadir Ketua DPP Bidang Pembinaan Wilayah Sumbagut Hendry Munief, Ketua Dewan Syari'ah Wilayah Fauzi Hayat, Sekretaris DPW Syamsuddin, dan Ketua Kaderisasi Taufik.

PKS menduga ada upaya-upaya pengambilalihan posisi Ketua DPRD Bengkalis dari H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy. Untuk itu, akan dilakukan upaya hukum karena tindakan ini sudah termasuk melakukan pengrusakan dan penghinaan terhadap konstitusi negara.

Sementara untuk sejumlah anggota DPRD Bengkalis dari PKS yang turut menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy akan diproses di Dewan Etik PKS. Lalu bila perlu naik ke Dewan Syari’’ah partai.

“Kami harap fraksi PKS melakukan upaya silaturahmi untuk kebersamaan. Anggota dewan diminta untuk bijak. Jangan habiskan waktu untuk konflik ini, karena kerja di Dewan itu juga berharga,” terusnya.

Selengkapnya pernyataan resmi DPW PKS adalah sebagai berikut, Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai langkah untuk ‘’menyesatkan masyarakat’’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban. Jika terjadi perselisihan maka ditempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

Press Release ini disampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kabupaten Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Kabupaten Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, maka DPW PKS Riau Bersama DPP Sumbagut PKS merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Kabupaten Bengkalis apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum, justru yang ada adalah kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mampu melaksanakan tupoksinya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Adanya surat yang dikirimkan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan surat cacat prosedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

2. Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 Non Prosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari BK dan hasil BK seharusnya dibawa ke Paripurna bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan, perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai Lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Bahwa Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, maka surat tersebut Inkonsitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tertanggal 08 September 2023.

4. Bahwa H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Kabupaten Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainya. H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku;

5. Bahwa terhadap proses PAW yang dipermasalahkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk di meja Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menyurati KPU Kabupaten Bengkalis sebagai lembaga resmi Negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD;

6. Jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilatarbelakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka “mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya” karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk Mosi Tidak Percaya melainkan dugaan Perbuatan Perampasan Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga Marwah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.

7. Kami meminta dan memerintahkan kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD Kabupaten Bengkalis,"

8. Kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis bersama anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar benar mau memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat Bengkalis.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Selasa, 11 Nopember 2025

KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau


Selasa, 11 Nopember 2025

BRI Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Penanganan Kasus Kredit


Selasa, 11 Nopember 2025

HUT Partai Nasdem, Pengurus DPW Berbagi Sembako dengan Warga


Selasa, 11 Nopember 2025

Lokasi Sulit Dijangkau, Belasan Hektar Hutan Bukit Karak, Kampar Kiri Terbakar


Selasa, 11 Nopember 2025

Mempermudah Administrasi Pemilik Kapal, KSOP Tembilahan Telah Mulai Melakukan Pengukuran E-Pas Kecil Gratis


Selasa, 11 Nopember 2025

DPD NasDem Siak Gelar Syukuran HUT ke-14, Ingin Lebih Dekat ke Masyarakat


Selasa, 11 Nopember 2025

Wakil Bupati Inhil Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Kementerian Kesehatan dan Seluruh TPPS Se Indonesia


Selasa, 11 Nopember 2025

Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Rohil Bagikan Seragam Gratis untuk Murid SD dan SMP


Selasa, 11 Nopember 2025

Dalam Waktu Tiga Hari Lima Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Kuansing


Senin, 10 Nopember 2025

Perkuat Arah Program, Ketua GOW Inhil Pimpin Rapat Perencanaan 2025-2030


Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh


Senin, 10 Nopember 2025

Tiga Atlet MMA Siak Ikuti Kejurnas Piala Dankor Brimob, Target Bawa Pulang Medali


Senin, 10 Nopember 2025

Selain Tiga Koper, KPK juga Bawa Sekdaprov dan Kabag Protokol


Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR


Senin, 10 Nopember 2025

Lawan Serangan Siber hingga Teror, PHR dan Aparat Gabungan Solid Amankan Obvitnas Dumai


Senin, 10 Nopember 2025

PGN Bangkitkan Semangat Pahlawan Lewat Edukasi Safety dan Penanaman Pohon di Desa Pinang Sebatang Timur


Senin, 10 Nopember 2025

Cegah Asap, Polsek Ukui Gandeng Warga Antisipasi Karhutla


Senin, 10 Nopember 2025

Miris, Sekeluarga di Inhu Perkosa Anak Tiri


Senin, 10 Nopember 2025

Polda Riau Gelar Workshop Green Policing untuk 311 Ketua OSIS se-Riau


Senin, 10 Nopember 2025

Hari Pohon Nasional 2025 Polsek Tanah Putih Tanam 30 Pohon Beragam Jenis