Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPW PKS Riau Tegaskan Tak Akan Ganti Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis

Riauterkini-PEKANBARU-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menegaskan tidak akan mengganti H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Sebaliknya, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis.

“Kami tegaskan, kami tidak akan mengganti Khairul Umam, karena secara politis ini adalah tekanan terhadap PKS. Tidak ada hukum yang dilanggar.”

Demikian dikatakan Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi saat konferensi pers di Markaz Dakwah PKS Pekanbaru, Ahad (17/09/2023).

Dalam pertemuan ini juga terlihat hadir Ketua DPP Bidang Pembinaan Wilayah Sumbagut Hendry Munief, Ketua Dewan Syari'ah Wilayah Fauzi Hayat, Sekretaris DPW Syamsuddin, dan Ketua Kaderisasi Taufik.

PKS menduga ada upaya-upaya pengambilalihan posisi Ketua DPRD Bengkalis dari H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy. Untuk itu, akan dilakukan upaya hukum karena tindakan ini sudah termasuk melakukan pengrusakan dan penghinaan terhadap konstitusi negara.

Sementara untuk sejumlah anggota DPRD Bengkalis dari PKS yang turut menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy akan diproses di Dewan Etik PKS. Lalu bila perlu naik ke Dewan Syari’’ah partai.

“Kami harap fraksi PKS melakukan upaya silaturahmi untuk kebersamaan. Anggota dewan diminta untuk bijak. Jangan habiskan waktu untuk konflik ini, karena kerja di Dewan itu juga berharga,” terusnya.

Selengkapnya pernyataan resmi DPW PKS adalah sebagai berikut, Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai langkah untuk ‘’menyesatkan masyarakat’’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban. Jika terjadi perselisihan maka ditempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

Press Release ini disampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kabupaten Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Kabupaten Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, maka DPW PKS Riau Bersama DPP Sumbagut PKS merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Kabupaten Bengkalis apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum, justru yang ada adalah kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mampu melaksanakan tupoksinya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Adanya surat yang dikirimkan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan surat cacat prosedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

2. Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 Non Prosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari BK dan hasil BK seharusnya dibawa ke Paripurna bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan, perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai Lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Bahwa Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, maka surat tersebut Inkonsitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tertanggal 08 September 2023.

4. Bahwa H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Kabupaten Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainya. H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku;

5. Bahwa terhadap proses PAW yang dipermasalahkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk di meja Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menyurati KPU Kabupaten Bengkalis sebagai lembaga resmi Negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD;

6. Jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilatarbelakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka “mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya” karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk Mosi Tidak Percaya melainkan dugaan Perbuatan Perampasan Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga Marwah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.

7. Kami meminta dan memerintahkan kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD Kabupaten Bengkalis,"

8. Kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis bersama anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar benar mau memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat Bengkalis.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026

BRK Syariah Perkuat Bisnis Emas, SDI Dibekali Sertifikasi Penaksir Rahn


Jumat, 19 Juni 2026

Literasi Digital, Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional


Jumat, 19 Juni 2026

Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga


Jumat, 19 Juni 2026

PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Perkuat Implementasi Program B50


Jumat, 19 Juni 2026

Gagal Tumbuh Akibat Cuaca, Polsek Rengat Barat Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil


Jumat, 19 Juni 2026

Open House Sekolah Rakyat Terintegrasi 11 Rohil Tampilkan Prestasi Siswa dan Penguatan Pendidikan Karakter


Jumat, 19 Juni 2026

Sepekan Jelang MTQ Riau 2026, Dinkes Kuansing Pastikan Layanan Kesehatan Siaga Penuh


Jumat, 19 Juni 2026

Polisi Ringkus Perampok di Kantor PT MPT Pelalawan


Jumat, 19 Juni 2026

Mutasi Besar di Polres Rohil, Sejumlah Pejabat Bergeser dan Wajah Baru Isi Jabatan Strategis


Kamis, 18 Juni 2026

Polres Bengkalis Tetapkan Seorang Tersangka Penyebab 180 Hektar Lahan Terbakar di Pedekik


Kamis, 18 Juni 2026

Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI dan ThinQ, LG Perkenalkan Lini Produk 2026


Kamis, 18 Juni 2026

Bea Cukai Bengkalis Kembali Lelang 22 Piano Hasil Sitaan


Kamis, 18 Juni 2026

Berkolaborasi dengan Pihak Provinsi, Dinkes Pekanbaru Optimistis Capaian CKG Meningkat


Kamis, 18 Juni 2026

PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian


Kamis, 18 Juni 2026

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Bersaksi untuk Gubri Non Aktif.


Kamis, 18 Juni 2026

Pastikan Kelancaran SPMB, Tim Disdik Inhil Intensifkan Monitoring Pendaftaran SD dan SMP


Kamis, 18 Juni 2026

Diskes Riau Perkuat Kolaborasi, Percepatan Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Terus Digenjot


Kamis, 18 Juni 2026

Bersama Menteri LH, APP Group Perkuat Tata Kelola Gambut untuk Cegah Karhutla di Riau


Kamis, 18 Juni 2026

Kontribusi Dukung Imunisasi, PT TPP di Inhu Raih Penghargaan Kemenkes RI


Kamis, 18 Juni 2026

Plt Gubri terima audensi PT Agrinas Palma. Di antara pembahasan pemamfaatan usaha untuk daerah.