Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPW PKS Riau Tegaskan Tak Akan Ganti Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis

Riauterkini-PEKANBARU-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menegaskan tidak akan mengganti H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Sebaliknya, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis.

“Kami tegaskan, kami tidak akan mengganti Khairul Umam, karena secara politis ini adalah tekanan terhadap PKS. Tidak ada hukum yang dilanggar.”

Demikian dikatakan Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi saat konferensi pers di Markaz Dakwah PKS Pekanbaru, Ahad (17/09/2023).

Dalam pertemuan ini juga terlihat hadir Ketua DPP Bidang Pembinaan Wilayah Sumbagut Hendry Munief, Ketua Dewan Syari'ah Wilayah Fauzi Hayat, Sekretaris DPW Syamsuddin, dan Ketua Kaderisasi Taufik.

PKS menduga ada upaya-upaya pengambilalihan posisi Ketua DPRD Bengkalis dari H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy. Untuk itu, akan dilakukan upaya hukum karena tindakan ini sudah termasuk melakukan pengrusakan dan penghinaan terhadap konstitusi negara.

Sementara untuk sejumlah anggota DPRD Bengkalis dari PKS yang turut menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy akan diproses di Dewan Etik PKS. Lalu bila perlu naik ke Dewan Syari’’ah partai.

“Kami harap fraksi PKS melakukan upaya silaturahmi untuk kebersamaan. Anggota dewan diminta untuk bijak. Jangan habiskan waktu untuk konflik ini, karena kerja di Dewan itu juga berharga,” terusnya.

Selengkapnya pernyataan resmi DPW PKS adalah sebagai berikut, Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai langkah untuk ‘’menyesatkan masyarakat’’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban. Jika terjadi perselisihan maka ditempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

Press Release ini disampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kabupaten Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Kabupaten Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, maka DPW PKS Riau Bersama DPP Sumbagut PKS merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Kabupaten Bengkalis apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum, justru yang ada adalah kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mampu melaksanakan tupoksinya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Adanya surat yang dikirimkan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan surat cacat prosedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

2. Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 Non Prosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari BK dan hasil BK seharusnya dibawa ke Paripurna bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan, perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai Lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Bahwa Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, maka surat tersebut Inkonsitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tertanggal 08 September 2023.

4. Bahwa H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Kabupaten Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainya. H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku;

5. Bahwa terhadap proses PAW yang dipermasalahkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk di meja Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menyurati KPU Kabupaten Bengkalis sebagai lembaga resmi Negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD;

6. Jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilatarbelakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka “mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya” karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk Mosi Tidak Percaya melainkan dugaan Perbuatan Perampasan Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga Marwah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.

7. Kami meminta dan memerintahkan kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD Kabupaten Bengkalis,"

8. Kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis bersama anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar benar mau memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat Bengkalis.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Berita Lainnya

Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal


Kamis, 14 Mei 2026

Belasan Paket Disita, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau


Kamis, 14 Mei 2026

Kejari Kuansing Perkuat Penagihan Pajak dan Retribusi demi Optimalkan PAD 2026


Rabu, 13 Mei 2026

Riau Usulkan 900 Sekolah Direvitalisasi pada 2026, Kemendikdasmen Siapkan Dukungan


Rabu, 13 Mei 2026

Kredit Macet Nasabah, BRI Kacab Duri Pastikan Proses Lelang Sesuai Aturan Perbankan


Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil


Rabu, 13 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Harapkan GP Ansor Jadi Garda Persatuan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah


Rabu, 13 Mei 2026

Debit Sungai Kuantan Dekati Zona Merah, Bupati Kuansing Instruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir


Rabu, 13 Mei 2026

Wabup Yuliantini Hadiri Acara Sholawat dan Doa Inhil Berselawat, Menjemput Syafaat di Negeri Beradat


Rabu, 13 Mei 2026

FWKLA Kota Pekanbaru Tancap Gas, Siapkan Program Bernas Dukung Percepatan KLA Utama


Rabu, 13 Mei 2026

Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026


Rabu, 13 Mei 2026

Pengendara Vario Tewas Tabrak Truk Rusak di Jalintim Pelalawan


Rabu, 13 Mei 2026

Polsek Pujud Cek Perkembangan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung di Pondok Kresek


Rabu, 13 Mei 2026

Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah


Rabu, 13 Mei 2026

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional


Rabu, 13 Mei 2026

PTPN IV Perkuat Akses Kesehatan Kaum Dhuafa melalui Dukungan Rumah Singgah


Rabu, 13 Mei 2026

PPN Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan


Rabu, 13 Mei 2026

Imigrasi Pekanbaru Edukasi Siswa SMKN 2 Soal Keimigrasian dan Bahaya TPPO


Rabu, 13 Mei 2026

KPU Riau Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu


Rabu, 13 Mei 2026

Polres Dumai Luncurkan Program JALUR, CKG untuk Warga dan Bantuan Pangan