Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPW PKS Riau Tegaskan Tak Akan Ganti Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis

Riauterkini-PEKANBARU-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menegaskan tidak akan mengganti H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Sebaliknya, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas kisruh yang terjadi di DPRD Bengkalis.

“Kami tegaskan, kami tidak akan mengganti Khairul Umam, karena secara politis ini adalah tekanan terhadap PKS. Tidak ada hukum yang dilanggar.”

Demikian dikatakan Ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmizi saat konferensi pers di Markaz Dakwah PKS Pekanbaru, Ahad (17/09/2023).

Dalam pertemuan ini juga terlihat hadir Ketua DPP Bidang Pembinaan Wilayah Sumbagut Hendry Munief, Ketua Dewan Syari'ah Wilayah Fauzi Hayat, Sekretaris DPW Syamsuddin, dan Ketua Kaderisasi Taufik.

PKS menduga ada upaya-upaya pengambilalihan posisi Ketua DPRD Bengkalis dari H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy. Untuk itu, akan dilakukan upaya hukum karena tindakan ini sudah termasuk melakukan pengrusakan dan penghinaan terhadap konstitusi negara.

Sementara untuk sejumlah anggota DPRD Bengkalis dari PKS yang turut menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy akan diproses di Dewan Etik PKS. Lalu bila perlu naik ke Dewan Syari’’ah partai.

“Kami harap fraksi PKS melakukan upaya silaturahmi untuk kebersamaan. Anggota dewan diminta untuk bijak. Jangan habiskan waktu untuk konflik ini, karena kerja di Dewan itu juga berharga,” terusnya.

Selengkapnya pernyataan resmi DPW PKS adalah sebagai berikut, Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai langkah untuk ‘’menyesatkan masyarakat’’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban. Jika terjadi perselisihan maka ditempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

Press Release ini disampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kabupaten Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Kabupaten Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, maka DPW PKS Riau Bersama DPP Sumbagut PKS merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Kabupaten Bengkalis apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum, justru yang ada adalah kepemimpinan H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mampu melaksanakan tupoksinya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Adanya surat yang dikirimkan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 perihal Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan surat cacat prosedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024.

2. Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 Non Prosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari BK dan hasil BK seharusnya dibawa ke Paripurna bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan, perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai Lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Bahwa Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, maka surat tersebut Inkonsitusional dalam kenegaraan dan kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tertanggal 08 September 2023.

4. Bahwa H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Kabupaten Bengkalis tidak ada melakukan pelanggaran tatib DPRD, ataupun peraturan perundang lainya. H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku;

5. Bahwa terhadap proses PAW yang dipermasalahkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah dilakukan kajian hukum dan hasilnya adalah H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk di meja Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menyurati KPU Kabupaten Bengkalis sebagai lembaga resmi Negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD;

6. Jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilatarbelakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka “mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya” karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk Mosi Tidak Percaya melainkan dugaan Perbuatan Perampasan Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga Marwah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.

7. Kami meminta dan memerintahkan kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Bersama Anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa Lembaga Negara yaitu DPRD Kabupaten Bengkalis,"

8. Kepada H. Khairul Umam, Lc,. M.E.Sy Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis bersama anggota Dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar benar mau memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan masyarakat Bengkalis.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Sabtu, 21 Pebruari 2026

Lapas Bengkalis Sukses Tetaskan 200 Anak Ayam, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Di Lokasi Ritual Persembahan Kepala Kerbau Warga Kuansing Diserang Buaya


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Polres Rokan Hilir Berbagi Sembako kepada Kaum Dhuafa di Tanah Putih


Jumat, 20 Pebruari 2026

TNI–Polri dan Pemda Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Pasar Banjar XII


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ekonomi Riau Tumbuh 4,79 Persen dan IPM Lampaui Target


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Riding Cari Aman, Seni Mengendalikan Emosi Saat Berkendara di Bulan Ramadhan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Penyaluran Paket Sembako bagi Kaum Dhuafa di Rimba Melintang


Jumat, 20 Pebruari 2026

Aspirasi Warga Diserap Polsek Ukui Lewat Program Jumat Curhat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Tangki Terguling di Pekanbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Tidak Ada Korban dan Dampak Lingkungan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Personel Polres Kampar Pakai Tanjak dan Selempang Sebagai Bentuk Melestarikan Budaya Melayu Riau


Jumat, 20 Pebruari 2026

Lestarikan Budaya Melayu, Polda Riau Kenakan Tanjak dan Selempang Tiap Jumat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Bupati Suhardiman Amby Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi


Jumat, 20 Pebruari 2026

Simbol Marwah dan Kehormatan, Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak bagi Personel


Jumat, 20 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Rohul, Plt Gubri Serahkan Bantuan CSR BRK Syariah*


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ramadan, Disdag Bengkalis dan BPOM Dumai Inspeksi Toko serta Takjil


Kamis, 19 Pebruari 2026

Safari Ramadan Perdana di Rokan Hulu, Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan Berbagai Bantuan


Kamis, 19 Pebruari 2026

Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing: Pidananya Terpenuhi dan Murni Tindak Pidana