Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
UMP Riau 2024 Ditetapkan Rp3.294.625

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis (23/11/23) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah sebesar Rp3.294.625. Jumlah tersebut naikan 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.

Imron mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023. Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah ditandatangani Gubernur Riau Selasa (21/11/23) kemarin lusa.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP, tambahnya, maka kabupaten kota mulai Rabu (22/11/23) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Imron menyebutkan, dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegas Imron.  

Disinggung besaran UMP, menurut Imron penetapan besaran UMP tersebut menurutnya mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625," terang Imron.

Untuk itu, tambah Imron, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bupati Inhil Hadiri Semarak HUT PPNI ke 52 Disejalankan dengan Hari Perawat Dunia

Bupati Inhil Hadiri Semarak HUT PPNI ke 52 Disejalankan dengan Hari Perawat Dunia.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP: Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP: Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bunda PAUD Inhil, Katerina Susanti Gaungkan Edukasi Makan Sehat, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Sejak Dini

Bunda PAUD Inhil, Katerina Susanti Gaungkan Edukasi Makan Sehat, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Sejak Dini.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 03 Mei 2026

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil.

Berita Lainnya

Minggu, 03 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah


Minggu, 03 Mei 2026

Bupati Herman Tegaskan Kesejahteraan Buruh Dan Penguatan Investasi di May Day 2026


Minggu, 03 Mei 2026

Bupati dan Kapolres Pelalawan Tinjau SPBU Dundangan, Respons Kelangkaan BBM Subsidi


Minggu, 03 Mei 2026

Penguatan Literasi di Inhil, Bunda Literasi Dorong OPD Hadirkan Pojok Baca


Minggu, 03 Mei 2026

Pastikan Aman, Polisi Ukui Intensifkan Patroli Obvit


Minggu, 03 Mei 2026

Dendam Jadi Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Rumbai


Minggu, 03 Mei 2026

Sinergi Polri, Pemerintah dan Buruh di Rohil: May Day 2026 Diisi Syukuran, Donor Darah dan Bakti Sosial


Minggu, 03 Mei 2026

Petani di Bandar Petalangan, Pelalawan Ditangkap Saat Mencuri Sawit


Minggu, 03 Mei 2026

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil


Minggu, 03 Mei 2026

Antisipasi Kemacetan, Polsek Tanah Putih Lakukan Pengaturan Lalin di Area SPBU


Sabtu, 02 Mei 2026

Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Berhasil Ditangkap Polisi


Sabtu, 02 Mei 2026

Jamaah Haji Kloter BTH 10 Asal Pekanbaru dan Inhu Tiba di Asrama Haji Batam


Sabtu, 02 Mei 2026

Petugas Gabungan di Bandara SSK Gagalkan Penyeludupan 1.969 Butir Ekstasi


Sabtu, 02 Mei 2026

Sayangkan Aksi Premanismen, Tokoh Adat Minta Polda Riau Tangkap Iwan Pansa


Sabtu, 02 Mei 2026

Sepak Bola Jadi Ajang Peringatan May Day di Wilayah Kerja PTPN IV Regional III


Sabtu, 02 Mei 2026

Edarkan Sabu di Pedalaman, Seorang Pria Diamankan Polres Inhu


Sabtu, 02 Mei 2026

Distribusi Tersendat, Antrean BBM Juga Mengular di SPBU Ukui Pelalawan


Sabtu, 02 Mei 2026

Wabup Syamsurizal Terima Kepulangan Tim Juara Afkab Siak, Bangga Harumkan Nama Daerah


Sabtu, 02 Mei 2026

LSM Riau Indragiri Desak PT Agrinas Audit Hasil Panen Lahan Sitaan Negara ex-PT RSA di Desa Belaras Barat


Sabtu, 02 Mei 2026

Antrean Panjang di SPBU Pelalawan, Warga Menunggu hingga 4 Jam