Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
UMP Riau 2024 Ditetapkan Rp3.294.625

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis (23/11/23) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah sebesar Rp3.294.625. Jumlah tersebut naikan 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.

Imron mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023. Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah ditandatangani Gubernur Riau Selasa (21/11/23) kemarin lusa.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP, tambahnya, maka kabupaten kota mulai Rabu (22/11/23) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Imron menyebutkan, dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegas Imron.  

Disinggung besaran UMP, menurut Imron penetapan besaran UMP tersebut menurutnya mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625," terang Imron.

Untuk itu, tambah Imron, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Berita Lainnya

Selasa, 02 Juni 2026

Pasca Libur Idul Adha, Permohonan Paspor di Imigrasi Bengkalis Tetap Normal


Selasa, 02 Juni 2026

Gelapkan Uang Penjualan Rp290 Juta, Sales Cantik di Bengkalis Ditangkap Polisi


Selasa, 02 Juni 2026

Ketua Koperasi Soko Jati Dukung Penuh Pelaksanaan Pacu Jalur Tupian Burondo


Selasa, 02 Juni 2026

Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 47 Tersangka Diamankan


Selasa, 02 Juni 2026

Kapolres Buka Turnamen Badminton Kapolres Kuansing Cup 2026 di GOR PB Pangean


Selasa, 02 Juni 2026

Melanggar Disiplin Berat, Dua Personel Polres Inhil Dipecat


Selasa, 02 Juni 2026

Sita Paku hingga Botol Kaca, Lapas Bengkalis Sweeping Kamar Hunian Napi


Selasa, 02 Juni 2026

Termasuk Oknum Security Dispersip, Polisi Gulung Empat Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis


Selasa, 02 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Jagung Ketapang, Wujud Dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI


Senin, 01 Juni 2026

Pekanbaru Top Team Raih Dua kemenangan di Rookie Fight Jakarta


Senin, 01 Juni 2026

Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan MTQ Riau ke-44 di Talukkuantan


Senin, 01 Juni 2026

PPN Sumbagut Salurkan 261 Hewan Kurban untuk Masyarakat


Senin, 01 Juni 2026

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Rohil Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat


Senin, 01 Juni 2026

Adik Selamat, Pemuda di Pelalawan Tewas Ditangan Begal


Senin, 01 Juni 2026

DPRD Riau Kembali Tegaskan PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen


Minggu, 31 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Padamkan Titik Hotspot di Rantau Bais, Cegah Meluasnya Karhutla


Minggu, 31 Mei 2026

Empat Alumni Terbaik Unri Ramaikan Bursa Rektor 2026-2030, Makmur: Sudah Saatnya Alumni Dukung Alumni


Minggu, 31 Mei 2026

Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Amankan Dua Tersangka di Panipahan


Minggu, 31 Mei 2026

Tangkap Seorang Residivis, Polda Riau Sita 933 Pil Ekstasi dan 300 Etomidate


Minggu, 31 Mei 2026

Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani Sesuai Aturan