Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
UMP Riau 2024 Ditetapkan Rp3.294.625

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis (23/11/23) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah sebesar Rp3.294.625. Jumlah tersebut naikan 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.

Imron mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023. Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah ditandatangani Gubernur Riau Selasa (21/11/23) kemarin lusa.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP, tambahnya, maka kabupaten kota mulai Rabu (22/11/23) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Imron menyebutkan, dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegas Imron.  

Disinggung besaran UMP, menurut Imron penetapan besaran UMP tersebut menurutnya mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625," terang Imron.

Untuk itu, tambah Imron, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 11 Oktober 2024

Perintah Pj Bupati Hambali, Satpol PP Kampar Bersama Sejumlah Dinas Laksanakan Pembinaan Penataan Perizinan PT TYE

Perintah Pj Bupati Hambali, Satpol PP Kampar bersama sejumlah dinas laksanakan pembinaan penataan perizinan PT TYE.

Galeri
Selasa, 01 Oktober 2024

DPRD Rohul Setujui RAPBD-Perubahan Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Proses pembahasan RAPBD-P Rohul 2024 tugas. DPRD mengesahkan jadi AO PBD-P dengan pagu Rp2 triliun lebih.

Advertorial
Kamis, 10 Oktober 2024

Kunjungi PT WIR, Kasatpol PP Kampar: Kami Akan Terus Mengawal Perda dan Perka Terkait Perizinan

Kunjungi PT WIR, Kasatpol PP Kampar: Kami Akan Terus Mengawal Perda dan Perka Terkait Perizinan.

Advertorial
Jumat, 04 Oktober 2024

Riau Berkain, Tampilkan Pesona Wastra Lokal dengan Bahan Berkelanjutan dari APR

Berkolaborasi, APR Dukung Kemajuan Industri Fashion Lokal dengan Bahan Berkelanjutan lewat Riau Berkain.

Galeri
Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029. Berikut galeri fotonya. galeri

Advertorial
Minggu, 29 September 2024

Dukung Pendidikan Berkualitas dan Inovasi Riset, RAPP Serahkan Alat Laboratorium kepada TPK Unri

Untuk Pembelajaran dan Riset, TPK Unri Terima Alat Laboratorium Senilai Rp765 Juta dari RAPP.

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024

Tertimpa Conveyor Sampai Tewas di Pelindo Dumai, PGI Sebut Korban Bukan Pekerja Tetap


Jumat, 11 Oktober 2024

Jumat Curhat dan Cooling System Digelar Polsek Teluk Meranti


Jumat, 11 Oktober 2024

Waspada Politik Uang Kembali Diedukasikan di Kelurahan Lipat Kain


Jumat, 11 Oktober 2024

Minimalisir Pelanggaran Pilkada Bengkalis, Panwascam Diingatkan Lakukan Pencegahan Maksimal


Jumat, 11 Oktober 2024

Pasangan Intan Janji Hadirkan Ruang Ramah Keluarga di Pekanbaru


Jumat, 11 Oktober 2024

Percepat Layanan Pencairan Keuangan, BRK Syariah dan Pemkab Anambas Bersinergi Gagas Aplikasi Si-Ringkas


Jumat, 11 Oktober 2024

Lewat Gelaran Turnamen Sepak Bola, Polsek Rupat Kampanyekan Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Kampar Kiri Kembali Sosialisasikan Pilkada Damai di Desa Kebun Durian


Jumat, 11 Oktober 2024

Satgas Preventif Polres Kuansing Patroli Blue Light Sempena Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Diterima 65 Judul, Pendaftaran Sayembara Menulis Cerpen Kerja Sama MUI Bengkalis dan Sedare Misliadi Ditutup


Jumat, 11 Oktober 2024

Bhayangkari Polres Inhu Ikuti Sosialisasi Pilkada Bagi Pemilih Perempuan


Jumat, 11 Oktober 2024

Sambangi Petani Keladi, Bhabinkamtibmas Sinaboi Ajak Warga Dukung Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Kampanye di Payung Sekaki, Agung Nugroho-Markarius Anwar Janji Buka Rekrutmen PPPK Guru TK/PAUD


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Minas Coffee Morning dengan Pengurus Pujakesuma, Sampaikan Pesan Pilkada Damai


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Tapung Sampaikan Pesan Pilkada Damai di Pasar Muara Mahat Baru


Jumat, 11 Oktober 2024

Jelang Pilkada, Polsek Sabak Auh Gelar Goro Bersama Masyarakat


Jumat, 11 Oktober 2024

Polsek Dumai Barat Giat Jumat Curhat Demi Sukseskan Pilkada 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Waspada, Cabup Pelalawan Zukri Misran Ingatkan Warga tak Terpancing Isu Hoax


Jumat, 11 Oktober 2024

Polres Dumai Giat Sosialisasi Hukum dan Menjaga Netralitas Aparat Pilkada 2024


Jumat, 11 Oktober 2024

Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Reteh Tahun 2022-2024