Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
UMP Riau 2024 Ditetapkan Rp3.294.625

Riauterkini-PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis (23/11/23) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 adalah sebesar Rp3.294.625. Jumlah tersebut naikan 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.

Imron mengatakan penetapan UMP Riau 2024 telah diatur dalam SK Nomor: Kpts.7589/XI/2023, yang dikeluarkan pada 21 November 2023. Surat Keputusan tentang UMP Riau Tahun 2024 itu telah ditandatangani Gubernur Riau Selasa (21/11/23) kemarin lusa.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP, tambahnya, maka kabupaten kota mulai Rabu (22/11/23) sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Imron menyebutkan, dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan. Jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November 2023. Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tegas Imron.  

Disinggung besaran UMP, menurut Imron penetapan besaran UMP tersebut menurutnya mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625," terang Imron.

Untuk itu, tambah Imron, perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan, sehingga sanksinya berat.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 01 Nopember 2024

Perpaduan Modern dan Tradisional, Festival Band Kenduri Riau Sukses Meriah

Kenduri Riau sukses digelar. Agenda festival ini jadi ajang unjuk gigi band lokal.

Galeri
Rabu, 16 Oktober 2024

Galeri, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029

Galeri, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029.

Advertorial
Rabu, 30 Oktober 2024

Kenduri Riau 2024: Malam Nostalgia Bersama Padi Reborn yang tak Terlupakan

Kenduri Riau jadi ajang pesta rakyat. Selain menyuguhkan berbagai menu tradisional dari Riau, juga ada konser Padi Reborn.

Advertorial
Selasa, 29 Oktober 2024

Kenduri Riau 2024, Perpaduan Unik antara Kuliner Tradisional dan Kekinian

Riau miliki kekayaan ragam kuliner. Aneka jenis makanan itu berpadu di antara menu dalam acara Kenduri Riau.

Galeri
Selasa, 01 Oktober 2024

DPRD Rohul Setujui RAPBD-Perubahan Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Proses pembahasan RAPBD-P Rohul 2024 tugas. DPRD mengesahkan jadi AO PBD-P dengan pagu Rp2 triliun lebih.

Advertorial
Senin, 21 Oktober 2024

PT Bumi Siak Pusako Rayakan HUT ke-23 dengan Kinerja Positif dan Optimisme Produksi

PT Bumi Siak Pusako gebap berusia 23 tahun. Dirayakan dengan kinerja Positif dan optimisme produksi.

Berita Lainnya

Kamis, 07 Nopember 2024

Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada


Kamis, 07 Nopember 2024

Cagubri Syamsuar Komit Permudah Akses Lowongan Kerja untuk Masyarakat Dumai


Kamis, 07 Nopember 2024

Dukung Pendidikan Berkualitas, RAPP Bangun Gedung Baru untuk SMA Mutiara Harapan dan Taruna Andalan


Kamis, 07 Nopember 2024

Polres Dumai Tangkap 2 Pengedar Lengkap dengan Barang Bukti Shabu


Kamis, 07 Nopember 2024

Strategi PTPN IV PalmCo Dukung Program B35 Guna Hemat Penggunaan Bahan Bakar Fosil


Kamis, 07 Nopember 2024

Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada, Polsek Tapung Sambangi Desa Tanjung Sawit


Kamis, 07 Nopember 2024

Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara dan Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas


Kamis, 07 Nopember 2024

Polres Kuansing Laksanakan Arahan Kabid Propam Polda Riau Terkait Penanganan Personel yang Terciduk Main Judol dan Narkoba.


Kamis, 07 Nopember 2024

Personil Lanud Rsn Latihan Dua Skenario Darurat


Kamis, 07 Nopember 2024

Sat Lantas Polresta Pekanbaru Rangkul Guru untuk Dukung Pilkada Damai 2024


Kamis, 07 Nopember 2024

Jalan Dibikin Mulus, Masyarakat Jalan Poros Dukung Afrizal Sintong Dua Periode


Kamis, 07 Nopember 2024

Polsek Bengkalis Terjun Langsung Bantu Perbaiki Jalan Rusak demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat


Kamis, 07 Nopember 2024

Sambangi Desa Sungai Pagar, Polsek KKH Kembali Edukasi Warga Terkait Pilkada Damai


Kamis, 07 Nopember 2024

17 Peserta Ikuti Kompetisi Perencanaan Bisnis Santripreneur Batch yang Digelar BAZNAS Siak


Kamis, 07 Nopember 2024

Polsek Tanah Putih Laksanakan Cooling System untuk Ciptakan Pilkada Damai di Kepenghuluan Manggala Sakti


Kamis, 07 Nopember 2024

Warga Antusias Hadiri Kampanye Cabup Bengkalis Syahrial Cagub Riau Syamsuar di Pulau Rupat


Kamis, 07 Nopember 2024

Siapkan Kampanye Akbar Dukung Paslon AMAN, Pengurus Simawang Saiyo Gelar Pertemuan


Kamis, 07 Nopember 2024

Polsek Hulu Kuantan Pam Kampanye Tatap Muka dan Dialogis Paslon Cabup-Cawabup Pilkada 2024


Kamis, 07 Nopember 2024

Nakes Kecewa, Puskesmas di Bengkalis Bantah Pernyataan Paslon Nomor Urut 02


Kamis, 07 Nopember 2024

Polres Kuansing Lakukan Pengamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kuansing Dalam Rangka OMP Lancang Kuning 2024