Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Alat Berat Disita,
Kejari Rohil Tuntut Dua Operator Ekskavator Ilegal Ini 2 Tahun Penjara

Riauterkini-UJUNGTANJUNG- Dua terdakwa Operator pekerja alat berat Excavator, Muhammad Nur Sidik dan Riki Rumanto yang melakukan kegiatan tambang tanah tanpa izin di wilayah Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dituntut 2 Tahun Penjara. Selain itu barang bukti alat berat Excavator merek Hitachi Ex 200 warna orange dirampas untuk negara.

Sidang agenda tuntutan ini digelar pada Kamis (22/02/2024) secara virtual dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga, S H sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH

Terkait tuntutan pidana kepada kedua terdakwa itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohil Hari Naurianto, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor, S.H .M.H dalam pertimbangan tuntutannya menjelaskan, "Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi ahli serta para terdakwa dalam persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan penambangan tanah tanpa izin di lahan milik Syafrizal yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, pada sekitar bulan September 2023lalu," terang Jupri Wandy.

Lebih jauh dijelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, maka tidak ada kontribusi pemasukan kas daerah atau negara berupa pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang.

Selain itu pertimbangan barang bukti yang disita berupa 1 Unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Ex200 Warna Orange yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan pertambangan tanpa izin usaha, selama dalam proses persidangan tidak ada pihak ketiga yang hadir sebagai pihak yang keberatan atas barang bukti tersebut dan selama persidangan tidak ada pihak hadir untuk membuktikan kepemilikan alat berat tersebut Maka mengingat barang bukti adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak hadirnya pihak ketiga sebagai pemilik yang beritikad baik maka penuntut umum berpendapat terdapat alasan yang cukup dan sah barang bukti dirampas Untuk Negara. " Tegas Jupri Wandy Banjarnahor.

Sehingga kami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan Tanpa Izin, melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana." Jelas Jupri Wandy Banjarnahor S H.M.H kepada awak media, Kamis (22/02/2024).***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Sabtu, 29 Nopember 2025

Keamanan Ukui Jadi Prioritas, Polsek Gelar Serangkaian Patroli dan Edukasi Warga


Sabtu, 29 Nopember 2025

Antisipasi Bencana, Polres Kuansing Bersama Pemkab Gelar Rapat Terbatas


Sabtu, 29 Nopember 2025

Balap Mobil dan Motor di Bangkinang Kota Dapat Apresiasi Berbagai Pihak


Sabtu, 29 Nopember 2025

Capella Honda Beri Paduan Sempurna Gaya Kalcer, Nyaman dan Aman Berkendara Motor


Sabtu, 29 Nopember 2025

Buka Konfercab V, Bupati Inhu Berharap PMII Berikan Kontribusi Positif yang Signifikan


Sabtu, 29 Nopember 2025

Dampak Bencana di Tiga Provinsi, Sembako di Inhil Melonjak Hingga 80 Persen


Sabtu, 29 Nopember 2025

Seorang Penambang Emas Ilegal di Kuansing Tewas Tertimbun


Sabtu, 29 Nopember 2025

Piala Satlantas Polres Kampar, Dragbike dan Dragrace Digelar di Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota


Jumat, 28 Nopember 2025

Genjot Potensi PAD, Bupati Afni: Siak Tidak Bisa Lagi Berharap Transferan dari Pusat


Jumat, 28 Nopember 2025

Menteri Kehutanan Serahkan Sertifikat Perhutanan Sosial pada Masyarakat Jake Kuansing


Jumat, 28 Nopember 2025

APBD Siak 2026 Disahkan Sebesar Rp2,3 Triliun


Jumat, 28 Nopember 2025

Kumpul di Jakarta, Para Pakar ASEAN Rumuskan Profil Blue Carbon dan Blue Finance Pertama di Kawasan


Jumat, 28 Nopember 2025

LAMR Pertanyakan Penyaluran PI PHR untuk Riau


Jumat, 28 Nopember 2025

Banjir Landa Tiga Provinsi, Wako Agung Siap Kirim Logistik dan Relawan


Jumat, 28 Nopember 2025

Jumat Curhat di Warung Pak Selamet, Polsek Ukui Respons Beragam Pertanyaan Warga


Jumat, 28 Nopember 2025

Mantan Karyawan SPR Trada Beberkan Persoalan Pemberhentian


Jumat, 28 Nopember 2025

Personel Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Karlahut, Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Bebas Titik Api


Jumat, 28 Nopember 2025

Polda Riau Siap Kerahkan Bantuan ke Korban Bencana Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar


Jumat, 28 Nopember 2025

HUT HGN 2025, Pemkab Inhil Apresiasi Guru Berprestasi dan Serahkan Beasiswa Pendidikan


Jumat, 28 Nopember 2025

Puting Beliung Terjang Desa Titi Akar Rupat, Empat Rumah Rusak Berat