Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Alat Berat Disita,
Kejari Rohil Tuntut Dua Operator Ekskavator Ilegal Ini 2 Tahun Penjara

Riauterkini-UJUNGTANJUNG- Dua terdakwa Operator pekerja alat berat Excavator, Muhammad Nur Sidik dan Riki Rumanto yang melakukan kegiatan tambang tanah tanpa izin di wilayah Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dituntut 2 Tahun Penjara. Selain itu barang bukti alat berat Excavator merek Hitachi Ex 200 warna orange dirampas untuk negara.

Sidang agenda tuntutan ini digelar pada Kamis (22/02/2024) secara virtual dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga, S H sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH

Terkait tuntutan pidana kepada kedua terdakwa itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohil Hari Naurianto, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor, S.H .M.H dalam pertimbangan tuntutannya menjelaskan, "Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi ahli serta para terdakwa dalam persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan penambangan tanah tanpa izin di lahan milik Syafrizal yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, pada sekitar bulan September 2023lalu," terang Jupri Wandy.

Lebih jauh dijelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, maka tidak ada kontribusi pemasukan kas daerah atau negara berupa pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang.

Selain itu pertimbangan barang bukti yang disita berupa 1 Unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Ex200 Warna Orange yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan pertambangan tanpa izin usaha, selama dalam proses persidangan tidak ada pihak ketiga yang hadir sebagai pihak yang keberatan atas barang bukti tersebut dan selama persidangan tidak ada pihak hadir untuk membuktikan kepemilikan alat berat tersebut Maka mengingat barang bukti adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak hadirnya pihak ketiga sebagai pemilik yang beritikad baik maka penuntut umum berpendapat terdapat alasan yang cukup dan sah barang bukti dirampas Untuk Negara. " Tegas Jupri Wandy Banjarnahor.

Sehingga kami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan Tanpa Izin, melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana." Jelas Jupri Wandy Banjarnahor S H.M.H kepada awak media, Kamis (22/02/2024).***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 25 Nopember 2025

PTPN IV Regional III Dinilai Berhasil Dongkrak Kesejahteraan Petani


Selasa, 25 Nopember 2025

Polisi Ikut Perkuat Penanganan Stunting di Ukui Lewat Lokakarya Kecamatan


Selasa, 25 Nopember 2025

Satreskrim Polresta Pekanbaru Turunkan Tim Khusus Ungkap Kasus Bullying Berujung Maut


Selasa, 25 Nopember 2025

Puluhan Bangunan Liar di Samping RSUD Arifin Achmad Dibongkar Satpol PP


Selasa, 25 Nopember 2025

P3K Tahap I dan II Jalani Pembekalan Dari Pemkab Kuansing


Selasa, 25 Nopember 2025

Upacara HUT PGRI ke-80 Tahun 2025 di Kecamatan Tanah Putih Berlangsung Khidmat


Selasa, 25 Nopember 2025

BRI Peduli Hadirkan Fasilitas Ramah Lansia di Panti Tresna Werdha di Pekanbaru


Selasa, 25 Nopember 2025

Pemprov Riau Hadiahi Umroh Untuk Tiga Guru Berprestasi


Selasa, 25 Nopember 2025

Dari Panti Asuhan hingga Edukasi: Asian Agri Laksanakan Kegiatan Sosial di Riau


Selasa, 25 Nopember 2025

Semangat Better Together, Founder's Day 2025 RAPP Wujudkan Kebersamaan dan Dampak Positif bagi Masyarakat


Senin, 24 Nopember 2025

Insiden di Rig AU-17 Duri: Satu Tewas dan Dua Patah Pinggang, Mitra Kerja PT PHR Keluarkan Pernyataan Duka


Senin, 24 Nopember 2025

Honorer Non-Database Riau Desak Usulan 5.000 P3K Paruh Waktu


Senin, 24 Nopember 2025

Begini Reaksi Cepat Personil Lanud Rsn Evakuasi Pilot dan Pesawat Tempur Saat Emergency Landing


Senin, 24 Nopember 2025

Kejar-kejaran 5 Kilometer, Pencuri Motor di Pangkalan Kerinci Tertangkap Polisi


Senin, 24 Nopember 2025

Bupati Zukri Paparkan KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Pelayanan dan Tunda Bayar


Senin, 24 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Perketat Pengawasan dan Jaga Kondusiitas Wilayah


Senin, 24 Nopember 2025

PHR Dorong Ekonomi Masyarakat Minas melalui Sektor Perikanan Berbasis Akuaponik


Senin, 24 Nopember 2025

Diikatkan di Kaki, Petugas Lapas Bengkalis Gagalkan Penyelundupan HP


Senin, 24 Nopember 2025

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Inhu Larang Angkutan Tambang Gunakan Solar Bersubsidi


Senin, 24 Nopember 2025

Lewat Green Policing, Polsek Ukui Dorong Kesadaran Lingkungan di Kecamatan Ukui