Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Alat Berat Disita,
Kejari Rohil Tuntut Dua Operator Ekskavator Ilegal Ini 2 Tahun Penjara

Riauterkini-UJUNGTANJUNG- Dua terdakwa Operator pekerja alat berat Excavator, Muhammad Nur Sidik dan Riki Rumanto yang melakukan kegiatan tambang tanah tanpa izin di wilayah Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dituntut 2 Tahun Penjara. Selain itu barang bukti alat berat Excavator merek Hitachi Ex 200 warna orange dirampas untuk negara.

Sidang agenda tuntutan ini digelar pada Kamis (22/02/2024) secara virtual dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga, S H sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH

Terkait tuntutan pidana kepada kedua terdakwa itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohil Hari Naurianto, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor, S.H .M.H dalam pertimbangan tuntutannya menjelaskan, "Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi ahli serta para terdakwa dalam persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan penambangan tanah tanpa izin di lahan milik Syafrizal yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, pada sekitar bulan September 2023lalu," terang Jupri Wandy.

Lebih jauh dijelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, maka tidak ada kontribusi pemasukan kas daerah atau negara berupa pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang.

Selain itu pertimbangan barang bukti yang disita berupa 1 Unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Ex200 Warna Orange yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan pertambangan tanpa izin usaha, selama dalam proses persidangan tidak ada pihak ketiga yang hadir sebagai pihak yang keberatan atas barang bukti tersebut dan selama persidangan tidak ada pihak hadir untuk membuktikan kepemilikan alat berat tersebut Maka mengingat barang bukti adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak hadirnya pihak ketiga sebagai pemilik yang beritikad baik maka penuntut umum berpendapat terdapat alasan yang cukup dan sah barang bukti dirampas Untuk Negara. " Tegas Jupri Wandy Banjarnahor.

Sehingga kami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan Tanpa Izin, melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana." Jelas Jupri Wandy Banjarnahor S H.M.H kepada awak media, Kamis (22/02/2024).***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Jumat, 04 September 2026

Karhutla di Riau Tambah 87,9 Hektar, Total Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar


Jumat, 04 September 2026

Peringati Harpelnas 2026, BRK Syariah Sudirman Perkuat Layanan Humanis


Jumat, 04 September 2026

Dilaporkan Suami, Imigrasi Bengkalis Cegah Perempuan Asal Rupat Berangkat ke Malaysia


Jumat, 04 September 2026

Indeks MCSP Kuansing di Posisi 6 se-Riau, Pj Sekda: Indikator yang Kurang Kita Perbaiki Bersama


Jumat, 04 September 2026

Songsong Masa Depan, 384 Mahasiswa ITB Indragiri Inhu Ikuti PKKMB


Jumat, 04 September 2026

Jurnalis dan Pers Dapat Mainkan Peran Dukung Kemajuan Wilayah


Jumat, 04 September 2026

PTPN IV Regional III Ringankan Beban Ratusan Warga Terdampak Asap Karhutla


Jumat, 04 September 2026

Sidang Sindikat Gading Gajah Pelalawan Disorot, Terdakwa Dua Kali Tertunda


Jumat, 04 September 2026

Dugaan Penistaan Adat Kuansing di Medsos, Polda Kedepankan Hukum dan Kerukunan


Jumat, 04 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Keliling di Pasar Tradisional


Jumat, 04 September 2026

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time


Kamis, 03 September 2026

Gencarkan Sosialisasi Ini ke Warga, Polisi Cegah Karhutla


Kamis, 03 September 2026

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup


Kamis, 03 September 2026

Diduga Palsukan Surat Penjualan Tanah, Mantan Kades Buruk Bakul Bengkalis Ditahan Polisi


Kamis, 03 September 2026

Karhutla Kembali Berkobar, Helikopter Waterbombing Dikerahkan ke Inhu, Bengkalis dan Meranti


Kamis, 03 September 2026

Komisi III DPRD Riau Soroti Pengelolaan Kantin SMA 1 dan SMA 9 Pekanbaru


Kamis, 03 September 2026

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng


Kamis, 03 September 2026

Sempat Padam, Karhutla Sungai Beringin Tembilahan Kembali Muncul


Kamis, 03 September 2026

PGN Siap Salurkan Gas Bumi ke 3 UMKM di Pelalawan


Kamis, 03 September 2026

31 Tahun Kopkar RAPP, Perkuat Usaha dan Kepercayaan Anggota