Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan C-19 Berakhir

Riauterkini-PEKANBARU- Kebijakan pemerintah terkait stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir pada Ahad 31 Maret 2024. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapinya. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam rilis yang diterima Riauterkini, Ahad (31/3/24). Menurutnya, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi. 

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen. 

Kontribusi Nyata

Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus Covid-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini. 

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat  (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak Covid-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit. 

Kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19. 

Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent). Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard. 

Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023. 

Dalam perjalanannya, pada November 2022, OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan.

Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. 

Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan. 

Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent) dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.

UMKM Penerima Terbesar

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan  stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.  

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional. 

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus. 

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023. 

Dian menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi.

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset. 

Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 17 Mei 2024

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024, Catat jadwal dan persyaratannya berikut:

Galeri
Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

Banmus DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna tentang Laporan Badan Anggaran terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023. Rekomendasi diberikan.

Advertorial
Rabu, 15 Mei 2024

Lepas 300 JCH Siak, Bupati Alfedri Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Digelar pelepasan 300 JCH Siak. Bupati Alfedri berpesan jaga kesehatan.

Advertorial
Selasa, 14 Mei 2024

Wisuda Akbar, Wabup Siak Pesan Ini ke Santri Ponpes AMTI Rempak

Ponpes AMTI Rempak menggelar wisuda akbar. Prosesnya dihadiri Wakil Bupati Siak, Husni Merza.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Jumat, 10 Mei 2024

RAPP Gelar Pelepasan CJH Riau Kompleks Tahun 2024/1445 Hijriah

Program Haji RAPP Beri Kesempatan 9 Karyawan Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Makkah

Berita Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024

Peserta Muscab Pilih Yuliarso sebagai Ketua Persani Pekanbaru


Jumat, 17 Mei 2024

OJK Gandeng Pemda dan BRK Syariah Taja Business Matching serta Literasi Keuangan


Jumat, 17 Mei 2024

Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong


Jumat, 17 Mei 2024

Terpilih Secara Aklamasi, Zulfahrianto Nahkodai DPD APDESI Riau Periode 2024-2029


Jumat, 17 Mei 2024

PT HK Klarifikasi Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, Ini Penjelasannya


Jumat, 17 Mei 2024

PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award Kategori The Most Promising Company in Strategic Marketing


Kamis, 16 Mei 2024

Mirip Pemilu, Pemilihan RW Serentak se-Kelurahan Sri Meranti Sukses Digelar


Kamis, 16 Mei 2024

HUT ke-9, Viera Oleh-oleh Bantu Branding UMKM Sekitar


Kamis, 16 Mei 2024

MURI Anugerahkan Jembatan TASL Siak Pemilik Lift Outdoor Pertama Berstruktur Pylon di Indonesia


Kamis, 16 Mei 2024

Kuasa Hukum Terus Kawal Kasus Kecelakaan Naas Libatkan Sopir Truk Peron Sawit


Kamis, 16 Mei 2024

957 PPK Pilkada se Riau Dilantik


Kamis, 16 Mei 2024

Pasca Penahanan TFT, Roni Rakhmat Ditunjuk Jadi Plt Kadisdik Riau


Kamis, 16 Mei 2024

Menumpuk di Sungai Siak, Produsen Diimbau Segera Terapkan Kebijakan EPR dan Pengurangan Produk Plastik Sekali Pakai


Kamis, 16 Mei 2024

Courtesy Meeting dengan Kemenkeu RI,
BRK Syariah Bahas Sinergi dan Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Sukuk Nega


Kamis, 16 Mei 2024

Senilai Rp10,4 M, BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Tanpa Cukai


Kamis, 16 Mei 2024

Lantik PPK, Ketua KPU Kuansing Ingatkan PPK Patuh Pada UU


Kamis, 16 Mei 2024

Kecelakaan Speedboad di Inhil, Nahkoda Tewas dan Seorang ABK Hilang


Kamis, 16 Mei 2024

Langsung Kerja, KPU Bengkalis Lantik 55 PPK Pilkada


Kamis, 16 Mei 2024

Hoaks! Beredar Surat Edaran Penempatan Nakes di RSUD Rupat Utara


Kamis, 16 Mei 2024

Berlangsung Meriah, Ratusan Pelajar Pekanbaru Ikuti Witama Cup