Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Liputan Bersama Tempo untuk Pulitzer,
Kebun Meluas, Gajah Sumatera Terjepit Sawit

PEKANBARU - Selain kebun dalam kawasan hutan, di Riau juga tidak sedikit kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan konservasi. Seperti di wilayah Tanam Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang menjadi rumah bagi seratusan gajah sumatera.

Misalnya saja kebun kelapa sawit milik koperasi Lubuk Indah yang ada di desa Lubuk Batu Tinggal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kebun yang dikelola oleh masyarakat ini berada dalam kawasan TNTN.

Menurut Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Suherdi kebun kelapa sawit milik koperasi itu luasnya lebih dari 3.000 hektare. Memang sebagian kecil tidak berada dalam zona merah itu.

"Kebun itu kalau saya tidak salah sudah dibangun sejak tahun 1990. Dimana saat itu marak juga investor yang datang untuk menawarkan keuntungan kepada masyarakat," katanya.

Suher begitu sapaan akrab bapak dua anak itu, mengaku tidak terlalu mengetahui betul terkait operasional koperasi Lubuk Indah itu. Meski sebagian besar anggota adalah warganya, letak kebun koperasi itu berada cukup jauh dari desa yang dia pimpin.

"Sekarang wilayah kita ini terbagi atas 6 desa yang merupakan desa transmigrasi zaman pak Suharto dulu. Nah untuk menuju lokasi kebun koperasi itu kita melewati sejumlah desa yang salah satunya adalah Desa Pontian Mekar. Tapi kalau lokasi kebunnya masuk Desa Lubuk Batu Tinggal," paparnya.

Sementara berdasarkan peta Green Peace di wilayah tersebut turut juga beroperasi perusahaan Asian Agri Group yakni PT Inti Indosawit Subur (IIS). Namun hal ini dibantah oleh Suherdi.

Suher mengatakan tidak ada kebun milik PT ISS di sekitaran koperasi Lubuk Indah itu. Memang ada kebun dari Asian Agri itu namun posisinya berada dalam desa yang tidak masuk dalam kawasan TNTN.

Kendati begitu, ia mengakui bahwa dulu memang PT IIS menjadi bapak angkat kebun masyarakat KKPA milik Koperasi Tani Bahagia. Kebun koperasi ini berbatasan langsung dengan Desa Pontian Mekar dan TNTN.

"Kalau kebun KKPA itu tidak masuk TNTN. Luasannya mencapai 1.660 dengan jumlah anggota 830 kelapa keluarga (KK)," tuturnya.

Dulu operasional KKPA ini didukung oleh PT IIS. Namun setelah kredit yang diajukan masyakarat lunas, maka kebun kembali diserahkan kepada masyarakat dan dikelola oleh Koperasi Tani Bahagia itu.

"Disekitaran kawasan TNTN itu ada 4 koperasi yang beroperasi. Memang semuanya adalah masyarakat bukan perusahaan," imbuhnya.

Sementara khusus kebun milik Koperasi Lubuk Indah saat ini sebagian sudah masuk usia peremajaan. Bahkan kata dia sebagian anggota koperasi itu meremajakan sendiri kebunnya lantaran tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah lantaran masuk zona merah.

"Sekarang mereka informasinya sedang mengurus pelepasan kawasan termasuk juga pengajuan lewat UUCK itu. Kita belum tau bagaimana kabarnya," ujarnya.

Meski masuk dalam kawasan TNTN, Ketua Koperasi Lubuk Indah, H Lahuddin tidak menerima jika dirinya dan masyarakat lain dituduh merambah kawasan hutan. Sebab lahan tersebut dahulunya adalah bekas peladangan yang dikelola oleh Inhutani. Kemudian masyarakat diajak kerjasama bahkan dianjurkan untuk berkebun kelapa sawit. Kala itu juga didukung oleh Dinas Perkebunan dan instansi pemerintahan lainnya.

"Kemudian di tahun 1999 sekitar 1.400 hektar lahan disertifikatkan menjadi hak milik," ujarnya.

Cerita Haji Udin begitu sapaan akrabnya, total luas kebun Koperasi Lubuk Indah adalah 4.400 hektar. Dimana 1.400 hektar masuk dalam kawasan TNTN. Namun 3.000 hektar lainnya diklaim tidak masuk dalam kawasan koridor binatang bertubuh tambun nan dilindungi itu.

Setelah kebun 1.400 hektar itu telah dilengkapi sertifikat kepemilikan, Inhutani justru diganti oleh TNTN pada tahun 2004. Sejak saat itulah kemudian muncul berbagai masalah dalam koperasi Lubuk Indah tersebut. Terlebih kebun yang menjadi tempat bergantung masyarakat justru di klaim menjadi zona merah.

"Tahun 2013 kita sempat diajak kembali oleh TNTN untuk bekerjasama dengan menanam buah buahan di kebun kami itu. Namun kami merasa ditinggalkan saat anggaran yang kami setujui dicairkan pemerintah namun justru diserahkan kepada kontraktor bukan kepada petani. Memang besarannya kami tidak tahu, tapi kalau tidak salah itu untuk biaya budidaya selama tiga tahun. Bahkan itu terjadi sampai dua kali pencairan," paparnya.

Sejak ditetapkan menjadi zona merah itu, lanjut Haji Udin pihak terus mencari penyelesaian masalah. Dengan kembali mengajukan pelepasan kawasan hutan. Namun hingga kini, sekitar 2.150 anggota hanya merasakan penolakan tanpa ada alasan dari pihak pemerintah.bsementata sistem koperasi juga tak berjalan layaknya koperasi lai . Malah para anggota juga tidak lagi merawat kebunnya masing-masing.

"Kami masyarakat itu tidak muluk-muluk, kami mau pemerintah itu hadir dan turun langsung di lokasi kebun untuk melihat kondisi kita. Kami juga siap jika kebun kami tersebut diambil dan dihutankan kembali untuk TNTN. Namun kita minta pemerintah menepati perjanjian yang sudah kita sepakati bersama sebelumnya, yakni untuk penggantian kebun itu. Kita mau dan siap kebun itu dipindahkan kemana saja," ujarnya.

Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro tidak menampik adanya kebun kelapa sawit yang ada di TNTN, terutama di sekitaran desa Pontian Mekar. Saat ini bahkan pihaknya tengah melakukan pendataan untuk penyelesaian dengan UUCK yang sudah dilahirkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Jadi memang tugas kita selain menjaga adalah melakukan pendataan saja. Kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Cerita mengenai Koperasi Lubuk Indah memang tak asing ditelinga Heru, namun memang ia belum memiliki data pasti siapa saja yang tergabung dalam koperasi tersebut.

"Kalau sawit memang ada, kan 41.000 hektar kawasan TNTN sudah menjadi kebun sawit. Memang ada kelompok-kelompok masyarakat" paparnya.

Sementara terkait kebun PT IIS yang berada dalam kawasan konservasi itu Heru membantahnya. Ia mengatakan kebun PT IIS berada di luar TNTN.

"Dalam kawasan ini kebanyakan adalah masyarakat bukan perusahaan. Perusahaan tidak teridentifikasi dalam data kita. Apakah masyarakat menjadi tameng perusahaan kita juga tau. Tapi jika ada bukti otentik, jelas perusahaan harus keluar dari wilayah TNTN dan dikembalikan kepada negara," tegasnya.

Lanjutnya, toleransi UUCK adalah bagi masyakarat yang memiliki kebun maksimal 5 hektar, diatas 5 hektar tentu tidak dibenarkan. "Makanya saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman adanya indikasi kepemilikan kebun diatas 5 hektar yang di pecah-pecah," bebernya.

Heru menambahkan perambahan kawasan TNTN itu akan berdampak langsung pada flora dan fauna yang ada di wilayah itu. TNTN merupakan koridor gajah Sumatera yang saat ini di dalam TNTN hanya tersisa 120 ekor saja. Bahkan saat ini satwa tersebut semakin terjepit dengan terus bermunculannya kebun kelapa sawit di habitat mereka.

Dalam kurun waktu 20 tahun pembukaan lahan ini saja, kondisi TNTN sudah sangat memprihatinkan. Padahal di wilayah Inhu kawasan TNTN hanya 1% saja dari luas total 81.000.

"Yang jelas hingga kini kita masih buru para perambah dan penjual lahan TNTN. Sebab pasti ada aktor yang memiliki kuasa dan memfasilitasi perambahan TNTN ini. Memang modusnya lahan itu dijual," ujarnya.

Sebelumnya pada medio 15-19 November 2023 kemarin, pihaknya telah memusnahkan 600 hektare kebun kelapa sawit yang tak jauh dari desa Pontian Mekar tersebut dan berada di kawasan TNTN. Yakni di desa Air Hitam Ukui di wilayah yang dikenal dengan nama Tenda Biru bagi masyarakat sekitar. Bahkan sejumlah aktor intelektual juga turut ditahan.

"Kita telah robohkan 36 pondok perambah, memutus dua akses jembatan dan memusnahkan kebun berusia satu tahun. Modusnya kan jual beli, jadi ada sebanyak 80 orang yang beli lahan seluas 600 hektar itu," tandasnya.***(arl)

Pemerintah memberikan pengampunan kepada perusahaan sawit yang sudah merambah hutan secara ilegal. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id melakukan liputan bersama di empat provinsi untuk mengungkap kebijakan tersebut. Liputan ini mendapat bantuan/dukungan Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund.

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Minggu, 29 Maret 2026

BRIN–FAO Perkuat Kolaborasi Global, Dorong Transformasi Industri Peternakan Berbasis Sains


Minggu, 29 Maret 2026

Patroli Dialogis Polsek Tanah Putih Beri Rasa Aman kepada Masyarakat


Sabtu, 28 Maret 2026

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Upaya Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti


Sabtu, 28 Maret 2026

Diduga Lepaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Diinformasikan Dicopot


Sabtu, 28 Maret 2026

Gencarkan KRYD dan Pengaturan Lalin, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan


Sabtu, 28 Maret 2026

Gerebek di Tempat Hiburan, Polres Bengkalis Tangkap Dua Wanita Edar Pil Perusak Saraf


Sabtu, 28 Maret 2026

Perwira PPN Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti


Sabtu, 28 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat Ujung Tanjung


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau Tanam Geronggang dan Serahkan Mesin Ketinting untuk Nelayan di Rupat Utara


Jumat, 27 Maret 2026

Anggota Dewan Ini Puji Pelayanan Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Jumat, 27 Maret 2026

Temui Harga Beras di Atas HET, Tim APIP Bapanas Saber Pangan Tegur Pedagang Bengkalis


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau : Karhutla Dumai Mulai Terkendali, Kolaborasi Jadi Kunci


Jumat, 27 Maret 2026

Hotpot Memanas di Riau, Kapolda Herimen Lawan Karhutla dengan Green Policing


Jumat, 27 Maret 2026

Beri Rasa Aman, Polres Inhu Tingkatkan Patroli Malam di Kota Rengat


Jumat, 27 Maret 2026

Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Tembilahan


Jumat, 27 Maret 2026

Gelar Jumat Curhat, Warga Ukui Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Polisi


Jumat, 27 Maret 2026

Dandim 0314/Inhil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Reteh


Jumat, 27 Maret 2026

Pekerja Tertimbun Tumpukan Cangkang Abuboiler, Olises Meninggal di Pabrik SLS Pelalawan


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Pelalawan Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Berganti Jabatan


Jumat, 27 Maret 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Saraf di Perkebunan Sawit