Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan

Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan jaringan Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga, S.H mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang dibawa dari Perawang menuju Pelalawan.

“Tim opsnal langsung bergerak dan mencurigai satu unit mobil yang melintas. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan dan seorang pria berinisial S diamankan,” ujar Iptu Alek, Kamis (8/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Link Bold warna biru. Kepada polisi, S mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial H untuk menjemput sabu dari Perawang, Kabupaten Siak.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Dari rumah tersangka H, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S menjemput narkotika tersebut. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu paket sabu seberat 8,67 gram, satu paket sabu seberat 0,44 gram, satu kotak rokok, dua unit handphone Android, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat dengan nomor polisi BA 1196 TAA.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.*(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai


Rabu, 29 April 2026

Lapas Bengkalis Borong Tiga Penghargaan KPPN Dumai


Rabu, 29 April 2026

Bersaksi di Sidang, Sekretaris Dinas PUPR Riau Sebut Pengumpulan Uang Bukan Perintah Gubri Nonaktif


Rabu, 29 April 2026

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan


Rabu, 29 April 2026

Berbobot 1.000 Kg, Sapi Brangus Milik Peternak Inhil Masuk Radar Bantuan Presiden


Rabu, 29 April 2026

Kobaran Karhutla di Bangsal Aceh Dumai Berhasil Dijinakkan


Rabu, 29 April 2026

Polda Riau Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelola Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang


Rabu, 29 April 2026

Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil


Rabu, 29 April 2026

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan


Rabu, 29 April 2026

May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan


Rabu, 29 April 2026

Januari-April, Polres Inhil Amankan 79 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba


Rabu, 29 April 2026

Matangkan Persiapan MTQ, Disbudpar Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau


Rabu, 29 April 2026

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret


Rabu, 29 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis


Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru