Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Jumat, 19 Desember 2025

Lewat Jumat Curhat, Polisi di Ukui Perkuat Dialog dengan Masyarakat


Jumat, 19 Desember 2025

Polres Pelalawan Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2025


Jumat, 19 Desember 2025

BRK Syariah Gelar Shalat Dhuha dan Sarapan Bersama dalam Program Tarbiyah Ruhiyah


Jumat, 19 Desember 2025

Polda Riau Bersama Pemprov Pastikan Harga, Stok, dan Distribusi Pangan Jelang Nataru


Jumat, 19 Desember 2025

Wabup Kuansing Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke 77


Jumat, 19 Desember 2025

Eddy Sugandi Tahir, Jaksa di Kejati Riau Jabat Kabag Hukum Setdakab Siak


Jumat, 19 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga


Jumat, 19 Desember 2025

Pemkab Bengkalis–KKP Bersinergi, Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dikembangkan di Pambang Pesisir


Jumat, 19 Desember 2025

Ratusan Miliar Hak Siak Ditahan dan Dipangkas Pusat, Bupati Afni Serasa Mengemis ke Menkeu


Jumat, 19 Desember 2025

Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh Satgas PKH, Masyarakat Adat Batin Mudo Gondai Tolak Relokasi TNTN ke Eks PT PSJ


Jumat, 19 Desember 2025

Pasutri Penganiaya Balita di Kuansing Divonis 19 dan 5 Tahun Penjara


Jumat, 19 Desember 2025

Direksi Pertamina Drilling Salurkan Bantuan Untuk Dapur Umum Lubuk Minturun


Jumat, 19 Desember 2025

OJK Riau Dorong Akses Keuangan Yang Setara Bagi Penyandang Disabilitas


Jumat, 19 Desember 2025

Hormati Langkah KPK, Bupati Inhu Sebut Penggeledahan Kantornya Terkait Wahid


Kamis, 18 Desember 2025

Refleksi dan Outlook Politik 2025: BKSAP DPR RI Angkat Sejumlah Isu sebagai Diplomasi Parlemen


Kamis, 18 Desember 2025

4 Jam Geledah Kantor Bupati Inhu, KPK Bawa Berkas 1 Koper Besar dan 1 Koper Sedang


Kamis, 18 Desember 2025

Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar Jelang Nataru


Kamis, 18 Desember 2025

Masyarakat Pulau Bengkalis Keluhkan Sulitnya Peroleh BBM Pertalite


Kamis, 18 Desember 2025

Desa Ukui Dua Bantah Klaim PT GH Soal Program FPKMS 20%


Kamis, 18 Desember 2025

Tenaga Medis hingga Obat-obatan PTPN IV Regional III Riau Perkuat Penanganan Pasca Bencana Sumatera Utara