Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 09 Oktober 2026

Hadapi Kabut Asap, Capella Honda Bagikan Panduan #Cari_Aman Berkendara Saat Jarak Pandang Terbatas


Jumat, 09 Oktober 2026

Komitmen Cetak Tenaga Kesehatan Profesional, Umri Resmi Buka Prodi S1 Keperawatan dan Profesi Ners


Jumat, 09 Oktober 2026

Universitas Pahlawan Bangkinang Gelar Grand Opening Kebun Raya Dihadiri Tamu Enam Negara


Jumat, 09 Oktober 2026

4 Ribu Warga Inhil Terpapar ISPA Akibat Asap Pekat


Jumat, 09 Oktober 2026

Subuh Keliling, Kapolsek Tanah Putih Kompol Ali Azar Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 09 Oktober 2026

14 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Pekanbaru dari Sejumlah Wisma


Kamis, 08 Oktober 2026

Brownies Sorgum UMKM Binaan Kilang Dumai Ludes di SMEXPO Pekanbaru


Kamis, 08 Oktober 2026

Plt. Bupati Kuansing Tinjau Pasar Modern, Serap Keluhan Pedagang


Kamis, 08 Oktober 2026

Diduga Belatung, Ditemukan dalam Menu MBG di Ukui Pelalawan


Kamis, 08 Oktober 2026

‎Peduli Warga di Tengah Kabut Asap, KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis


Kamis, 08 Oktober 2026

Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang


Kamis, 08 Oktober 2026

Binaan Pertamina EP Lirik, Desa Lambang Sari V Inhu Sukses Kelola Sampah


Kamis, 08 Oktober 2026

Kuartal III, Polisi Tanam Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan di Ukui Pelalawan


Kamis, 08 Oktober 2026

FSI Umri Berikan Bantuan untuk Pelajar Terdampak Banjir dan Galodo di Solok


Kamis, 08 Oktober 2026

Forum LLAJ Indragiri Hilir Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Jalanan


Kamis, 08 Oktober 2026

4 KSOP Teken Nota Kesepakatan PTUN dengan Kejari Inhil


Kamis, 08 Oktober 2026

Tersangka Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Diserahkan ke Jaksa


Kamis, 08 Oktober 2026

DPRD Pelalawan Soroti Syarat PBB untuk Pencairan Gaji ASN


Kamis, 08 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan


Kamis, 08 Oktober 2026

Perjuangkan Sekolah Terintegrasi dan Jalan Tol, Muklisin Temui Deputi III KSP