Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Rabu, 15 Juli 2026

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru


Rabu, 15 Juli 2026

Dihantam Ombak, Speedboad Menuju Guntung Karam di Tepian Laut Pulau Busung


Rabu, 15 Juli 2026

Dampingi Pemanen Semangka di Lahan Tumpang Sari, Polsek Ukui Dukung Ketahanan Pangan


Rabu, 15 Juli 2026

APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon


Rabu, 15 Juli 2026

Museum di Jakarta Perkuat Perannya dalam Mendorong Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Rabu, 15 Juli 2026

Demam Nobar Piala Dunia 2026, Capella Honda Ajak Masyarakat Tetap #Cari_Aman


Rabu, 15 Juli 2026

Berstatus Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Terhadap Anak di Inhu Cenderung Meningkat


Rabu, 15 Juli 2026

Plt Gubri Dijadwalkan Buka Rakerprov KONI Riau, Penetapan TPP Baru Calon Ketua


Rabu, 15 Juli 2026

Bupati Zukri Resmikan TMMD Ke-129 di Pelalawan, Pembangunan Dipusatkan di Pangkalan Terap


Rabu, 15 Juli 2026

Wabup Siak Syamsurizal Lantik Pj Penghulu Tumang dan Bapekam Suak Lanjut


Rabu, 15 Juli 2026

75 Pelajar Bengkalis Lolos Seleksi Paskibra, Empat Wakili Tingkat Provinsi


Rabu, 15 Juli 2026

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Tanah Putih Urai Kemacetan di Simpang Bukit Timah


Rabu, 15 Juli 2026

Tak Miliki Rekomendasi IPAL, SPPG di Inhu Bebas Beroperasi


Rabu, 15 Juli 2026

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan


Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Edar Perusak Saraf, Oknum Honorer RSUD Bengkalis Digulung Polisi


Rabu, 15 Juli 2026

PPN Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara


Selasa, 14 Juli 2026

Kronologi Hilang hingga Ditemukan Tewas Dokter PPDS RSUD Siak, Polisi Sudah Kantongi CCTV


Selasa, 14 Juli 2026

Minta Maaf, Travel Umroh Detofa Janji Kembalikan Uang Jemaah Secara Bertahap


Selasa, 14 Juli 2026

AKBP Aldi Alfa Faroqi Resmi Jabat Kapolres Rokan Hilir, Tongkat Estafet Kepemimpinan Berlangsung Khidmat


Selasa, 14 Juli 2026

Warga Resah, Bau Gas Menyengat Sekitaran Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai