Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Senin, 10 Pebruari 2025

285 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Siak Harap Bisa Bekerja Profesional Sesuai Bidangnya


Senin, 10 Pebruari 2025

Kontribusi Jalan Operasi PHR bagi Masyarakat Riau, Saat Jalan Rusak, Cari Tahu Penyebabnya


Senin, 10 Pebruari 2025

FAO Mengajak Masyarakat Mengonsumsi Kacang-kacangan Lokal


Senin, 10 Pebruari 2025

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, Polres Rohil Gelar Apel Pasukan


Senin, 10 Pebruari 2025

Ratusan Tenaga Honorer R2 dan R3 Kabupaten Pelalawan Desak Kejelasan Nasib ke DPRD


Senin, 10 Pebruari 2025

Polres Pelalawan dan PT. GH Tanam Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional


Senin, 10 Pebruari 2025

Gandeng PT SSR, Polres Inhu Tanam Jagung Pipil di Area Pabrik


Senin, 10 Pebruari 2025

Polsek Tanah Putih Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Bripka Joko Pitono Gelar Patroli di Rantau Bais


Senin, 10 Pebruari 2025

Dibentuk Panitia, Musda Golkar Riau Digelar Usai Idul Fitri


Senin, 10 Pebruari 2025

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, Polda Riau Libatkan 1.094 Personel Gabungan


Senin, 10 Pebruari 2025

Balik Kampung, Alumni Unri Promosi SEVP Business Support PTPN IV Regional III


Senin, 10 Pebruari 2025

Sasana Scorpion Boxing Camp Duri Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir Yunior dan Youth Buaya Putih Pekanbaru


Minggu, 09 Pebruari 2025

Rayakan Tiga Tahun Inovasi Akar Rumput: Accelerator Lab UNDP Indonesia Dorong Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan


Minggu, 09 Pebruari 2025

PHR Aktif Dukung Ketahanan Energi Nasional


Minggu, 09 Pebruari 2025

Agung Nugroho Siap Sukseskan Program Unggulan Prabowo Bersama Gerindra Pekanbaru


Minggu, 09 Pebruari 2025

Pemecatan Dua Sekretaris Golkar Inhu dan Bengkalis Berujung ke Mahkamah Partai


Minggu, 09 Pebruari 2025

Sebelum Dilantik, Pasangan AMAn Silaturahim ke DPC Partai Gerindra


Minggu, 09 Pebruari 2025

Silaturahmi ke Nasdem Pekanbaru, Agung Nugroho Minta Jangan Ada Sekat dan Ajak Kolaborasi Bangun Kota


Minggu, 09 Pebruari 2025

Kapolsek Ukui: Ketahanan Pangan Bukti Kemandirian Desa


Minggu, 09 Pebruari 2025

Temui Pengurus Nasdem, Agung Nugroho Ajak Kolaborasi Bangun Kota Pekanbaru