Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dalam Dua Hari Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Sukajadi

Riauterkini -PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24) kemarin. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Popi Handayani (42) dan Rusdiana (28), berhasil diamankan. Dari tangan Popi, yang baru dua bulan keluar dari penjara, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,97 gram.

"Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan lalu," ujar Kompol Jorminal.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di kos-kosan lain di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima. Lima pengedar narkoba, termasuk seorang wanita, ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Deni dan Pidia yang sedang mengonsumsi sabu.

"Di tempat tersebut, kami menemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi dengan memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Deni diminta untuk memesan sabu, dan Eko serta Afrul berhasil ditangkap dalam skema ini. Alimar juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya, dan petugas menemukan enam paket sabu di dalam tempat snack.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman," tutup Kompol Jorminal.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 01 Nopember 2024

Perpaduan Modern dan Tradisional, Festival Band Kenduri Riau Sukses Meriah

Kenduri Riau sukses digelar. Agenda festival ini jadi ajang unjuk gigi band lokal.

Galeri
Rabu, 16 Oktober 2024

Galeri, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029

Galeri, Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024 - 2029.

Advertorial
Rabu, 30 Oktober 2024

Kenduri Riau 2024: Malam Nostalgia Bersama Padi Reborn yang tak Terlupakan

Kenduri Riau jadi ajang pesta rakyat. Selain menyuguhkan berbagai menu tradisional dari Riau, juga ada konser Padi Reborn.

Advertorial
Selasa, 29 Oktober 2024

Kenduri Riau 2024, Perpaduan Unik antara Kuliner Tradisional dan Kekinian

Riau miliki kekayaan ragam kuliner. Aneka jenis makanan itu berpadu di antara menu dalam acara Kenduri Riau.

Galeri
Selasa, 01 Oktober 2024

DPRD Rohul Setujui RAPBD-Perubahan Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Proses pembahasan RAPBD-P Rohul 2024 tugas. DPRD mengesahkan jadi AO PBD-P dengan pagu Rp2 triliun lebih.

Advertorial
Senin, 21 Oktober 2024

PT Bumi Siak Pusako Rayakan HUT ke-23 dengan Kinerja Positif dan Optimisme Produksi

PT Bumi Siak Pusako gebap berusia 23 tahun. Dirayakan dengan kinerja Positif dan optimisme produksi.

Berita Lainnya

Kamis, 07 Nopember 2024

Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada


Kamis, 07 Nopember 2024

Cagubri Syamsuar Komit Permudah Akses Lowongan Kerja untuk Masyarakat Dumai


Kamis, 07 Nopember 2024

Dukung Pendidikan Berkualitas, RAPP Bangun Gedung Baru untuk SMA Mutiara Harapan dan Taruna Andalan


Kamis, 07 Nopember 2024

Polres Dumai Tangkap 2 Pengedar Lengkap dengan Barang Bukti Shabu


Kamis, 07 Nopember 2024

Strategi PTPN IV PalmCo Dukung Program B35 Guna Hemat Penggunaan Bahan Bakar Fosil


Kamis, 07 Nopember 2024

Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada, Polsek Tapung Sambangi Desa Tanjung Sawit


Kamis, 07 Nopember 2024

Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara dan Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas


Kamis, 07 Nopember 2024

Polres Kuansing Laksanakan Arahan Kabid Propam Polda Riau Terkait Penanganan Personel yang Terciduk Main Judol dan Narkoba.


Kamis, 07 Nopember 2024

Personil Lanud Rsn Latihan Dua Skenario Darurat


Kamis, 07 Nopember 2024

Sat Lantas Polresta Pekanbaru Rangkul Guru untuk Dukung Pilkada Damai 2024


Kamis, 07 Nopember 2024

Jalan Dibikin Mulus, Masyarakat Jalan Poros Dukung Afrizal Sintong Dua Periode


Kamis, 07 Nopember 2024

Polsek Bengkalis Terjun Langsung Bantu Perbaiki Jalan Rusak demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat


Kamis, 07 Nopember 2024

Sambangi Desa Sungai Pagar, Polsek KKH Kembali Edukasi Warga Terkait Pilkada Damai


Kamis, 07 Nopember 2024

17 Peserta Ikuti Kompetisi Perencanaan Bisnis Santripreneur Batch yang Digelar BAZNAS Siak


Kamis, 07 Nopember 2024

Polsek Tanah Putih Laksanakan Cooling System untuk Ciptakan Pilkada Damai di Kepenghuluan Manggala Sakti


Kamis, 07 Nopember 2024

Warga Antusias Hadiri Kampanye Cabup Bengkalis Syahrial Cagub Riau Syamsuar di Pulau Rupat


Kamis, 07 Nopember 2024

Siapkan Kampanye Akbar Dukung Paslon AMAN, Pengurus Simawang Saiyo Gelar Pertemuan


Kamis, 07 Nopember 2024

Polsek Hulu Kuantan Pam Kampanye Tatap Muka dan Dialogis Paslon Cabup-Cawabup Pilkada 2024


Kamis, 07 Nopember 2024

Nakes Kecewa, Puskesmas di Bengkalis Bantah Pernyataan Paslon Nomor Urut 02


Kamis, 07 Nopember 2024

Polres Kuansing Lakukan Pengamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kuansing Dalam Rangka OMP Lancang Kuning 2024