Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bawaslu Riau Sebut Tabligh Akbar Paslon Bermarwah Masuk Pelanggaran Administrasi

Riauterkini - PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media, Ahad (2/10/24).

Dijelaskan Alnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Nah berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi," papar Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Berita Lainnya

Kamis, 23 April 2026

Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Nilai Guna bagi Kehidupan


Kamis, 23 April 2026

Pensiunan PTPN IV Regional III Berbahagia, Jelang Penuhi Rukun Islam ke-5


Kamis, 23 April 2026

Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah


Kamis, 23 April 2026

Luka Parah, Penjaga Kantor Kepenghuluan Dosan, Siak Dibacok OTK


Kamis, 23 April 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Pekerja 63 WNI dan 7 WN Myanmar


Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI


Kamis, 23 April 2026

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara


Kamis, 23 April 2026

Warga Inuman Temukan Mayat Mengapung di Sungai Kuantan


Kamis, 23 April 2026

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid


Kamis, 23 April 2026

Polsek Tanah Putih Tanam Pohon di Hari Bumi 2026, Wujudkan Green Policing di Rokan Hilir


Kamis, 23 April 2026

DP3APM Pekanbaru dan FW-KLA Bersinergi Dorong Pemenuhan Hak Anak Lewat Lima Klaster Kota Layak Anak


Kamis, 23 April 2026

Dua Pekan, Polda Riau Amankan 39 Tersangka Selewengkan BBM Bersubsidi


Kamis, 23 April 2026

Tenggelam di Sungai Tanjung Kuyo Pelalawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 22 April 2026

Usai Tes Urine, Anggota Linmas dan Warga Jangkang Bengkalis Diamankan Polisi


Rabu, 22 April 2026

Pernyataan Datuk Lelo Kayo Efi Sandra di Sidang Sengketa Penghulu Besar Langgam Picu Polemik


Rabu, 22 April 2026

Camat Tanah Putih Serukan Stop Bakar Lahan, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla


Rabu, 22 April 2026

Lantik Pejabat Eselon III, IV Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai


Rabu, 22 April 2026

Antisipasi Campak, Diskes Inhu Gesa Imunisasi dan Swiping


Rabu, 22 April 2026

RSUD Arifin Achmad Hadirkan Motor Listrik untuk Permudah Mobiltas Pasien dan Keluarga


Rabu, 22 April 2026

Camat Pujud: Jaga Hutan Tanggung Jawab Bersama, Pembentukan MPA Jadi Langkah Strategis