Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bawaslu Riau Sebut Tabligh Akbar Paslon Bermarwah Masuk Pelanggaran Administrasi

Riauterkini - PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media, Ahad (2/10/24).

Dijelaskan Alnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Nah berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi," papar Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Berita Lainnya

Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV


Selasa, 21 April 2026

Jelang Idul Adha, DTPHP Bengkalis Optimalkan Pengawasan Hewan Kurban Meski Anggaran Terbatas


Selasa, 21 April 2026

Patroli Karhutla Polsek Tanah Putih, Pastikan Wilayah Rawan Bebas Titik Api


Selasa, 21 April 2026

Pansus DPRD Kampar Dorong Perbaikan Layanan Publik dan Tata Kelola dalam Evaluasi LKPj 2025


Selasa, 21 April 2026

Pesta Pil Perusak Saraf, Pengedar dan Sejumlah Pemuda di Bengkalis Ditangkap


Selasa, 21 April 2026

Lapas Tembilahan Deklarasikan Zero Handphone dan Narkoba, Lanjutkan Razia hingga Pemusnahan Barang Sitaan


Senin, 20 April 2026

Pemkab Kuansing Ajukan Program Sekolah Garuda pada Pemerintah Pusat


Senin, 20 April 2026

Kasdim 0314 Inhil Pimpin Upacara Bulanan, Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan Prajurit


Senin, 20 April 2026

Berlangsung Meriah, Kadisnaker Riau Tutup Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026


Senin, 20 April 2026

Update Pembangunan Jembatan Presisi Polri di Ukui Pelalawan


Senin, 20 April 2026

Kepala Satpol PP Rohil Prihatin, Temukan Pelajar di Karaoke Saat Dini Hari


Senin, 20 April 2026

Pemkab Kuansing Terus Turunkan Angka Stunting


Senin, 20 April 2026

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah


Senin, 20 April 2026

Dua Buruh di Pangkalan Lesung Pelalawan Ditangkap, 28 Paket Diduga Sabu Ikut Disita


Senin, 20 April 2026

Seorang Pria di Pelalawan Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah


Senin, 20 April 2026

Capella Honda Beri Tips Praktis Jadikan Motor Semakin Irit


Senin, 20 April 2026

Kecelakaan di Tol Permai, Pengemudi Terios Tewas Tiga Penumpang Luka Berat


Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual


Senin, 20 April 2026

Polsek Pujud Tertibkan Lokasi Rawan Narkoba, Pasang Police Line di Sejumlah Titik


Senin, 20 April 2026

Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak