Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan Muflihun-Ade Hartati Ditolak MK, Agung Nugroho- Markarius Dipastikan Pimpin Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/25).

Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon dalam perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalil Pelanggaran TSM Tidak Terbukti. Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, mengajukan gugatan dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka menuding kecurangan tersebut menyebabkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar meraih suara tertinggi di seluruh kecamatan Kota Pekanbaru.

Namun, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dugaan pelanggaran TSM dengan hilangnya suara mereka di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara mereka di setiap TPS di berbagai kecamatan. Hal ini membuat objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

Bukti Penyalahgunaan APBD Dinilai Lemah Selain dugaan pelanggaran TSM, pemohon juga menuding Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye. Namun, bukti yang diajukan, seperti foto sekelompok orang dan unggahan di media sosial Facebook, dianggap tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan oleh pihak terkait," lanjut Enny.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap


Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional


Kamis, 11 Juni 2026

Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bupati Kuansing Kerakan OPD Goro


Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses


Kamis, 11 Juni 2026

M Rasuli Himbau Balon Rektor UNRI Tenang Sikapi Penundaan Penetapan Calon jadi 18 Juni


Kamis, 11 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional pada Malam Hari


Rabu, 10 Juni 2026

SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Pekanbaru - Malaka


Rabu, 10 Juni 2026

KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Tersambung, Pejabat Tak Patuh Disebut Dimutasi


Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate