Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Perdana Inong Fitriani, Mafia Tanah atau Kesalahpahaman Dokumen?

Riauterkini-DUMAI- Proses hukum terhadap Inong Fitriani (57), seorang ibu rumah tangga asal Dumai, resmi dimulai dengan digelarnya sidang perdana Inong Fitriani di Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa pagi, 20 Mei 2025.

Perkara ini menyeret persoalan agraria, sengketa kepemilikan lahan, serta dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan keluarga terdekat.

Dalam ruang sidang terbuka, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH, bersama dua hakim anggota, Nur Afni Putri dan Hamdan Syarifudin, mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.

Dakwaan menyebutkan bahwa Inong menggunakan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya sebagai dasar untuk menyewakan kios-kios di atas sebidang tanah yang ternyata tidak terdaftar atas namanya.

Pusat perkara terletak pada penggunaan selembar surat dasar berukuran 59 x 81 dp oleh terdakwa. Namun, berdasarkan catatan resmi dari Kelurahan Bintan, dokumen yang tercatat dan diakui hanya memiliki ukuran 9 x 81 dp.

Perbedaan signifikan ini memunculkan dugaan adanya modifikasi yang disengaja terhadap dokumen asli, yang kemudian digunakan untuk menarik keuntungan dari penyewaan kios.

“Surat dengan ukuran tidak lazim itu disinyalir dipakai untuk mengklaim lahan dan memungut uang sewa dari para penyewa kios. Padahal, sertifikat hak milik atas tanah tersebut sudah dimiliki oleh pihak lain,” ujar Rudi Gunawan, SH, seorang pengacara di Dumai yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Sidang juga menyoroti kesaksian dari Rosnawati, yang membeli lahan sengketa dari mendiang Siti Fatimah, ibu mertua Inong.

Rosnawati memperlihatkan dokumen tanah yang berukuran 9 x 81 dp, sama dengan data resmi kelurahan. Ini menjadi titik balik penting, karena muncul dugaan bahwa dokumen yang digunakan Inong telah diubah dari versi yang sah.

“Kalau surat asli dari Siti Fatimah dipakai saksi Rosnawati dan diakui valid, maka dokumen yang dipegang Inong dan berbeda ukurannya jelas perlu ditelusuri lebih jauh. Siapa yang mengubahnya? Dan mengapa?” tambah Rudi dengan nada penuh tanya.

Sidang perdana Inong Fitriani ini diprediksi akan menjadi panggung pertarungan argumen antara jaksa penuntut dan tim pembela, yang akan beradu bukti serta saksi untuk menentukan apakah benar terjadi pemalsuan dokumen atau sekadar kesalahan penafsiran administratif dalam proses jual beli lahan.

Publik Dumai menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut masalah klasik namun krusial, konflik agraria, praktik mafia tanah, serta dugaan penyalahgunaan dokumen oleh warga sipil biasa.

Persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci dan alat bukti yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kepemilikan lahan yang kini menjadi polemik.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 17 Desember 2025

Transaksi BBM di SPBU Bengkalis Aneh, Catatan MyPertamina Lebih Besar dari Pembelian Riil


Rabu, 17 Desember 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti Buka Penilaian Kinerja TPPS 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Gelapkan Modal Rp53 Juta, Karyawan Toko Ponsel di Pelalawan Dipenjara


Rabu, 17 Desember 2025

PHR Perbaiki 20 KM Jalan Rusak di Rohil Demi Kelancaran Operasional dan Bantu Akses Masyarakat


Rabu, 17 Desember 2025

BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau


Rabu, 17 Desember 2025

Pemkab Kuansing Optimalkan Persiapan Penilaian Adipura 2025


Rabu, 17 Desember 2025

Soal Penggeledahan, Sikap Terbuka Plt Gubri Wujud Ketaatan Hukum


Rabu, 17 Desember 2025

UD Trucks Tutup 2025 dengan Langkah Transformasi: Menguatkan Keselamatan, Efisiensi, dan Masa Depan Logistik Indonesia


Selasa, 16 Desember 2025

Kapolres Inhil Kunjungi Korban Banjir di Kemuning


Selasa, 16 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025


Selasa, 16 Desember 2025

Diduga Korupsi KUR dan KUPedes, Kejari Bengkalis Tahan Petugas Lapangan BRI


Selasa, 16 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat


Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Adat Rantau Kasai Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas kepada LAMR


Selasa, 16 Desember 2025

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Wujudkan Kamtibmas Aman, Polisi Gelar Patroli di Ukui Pelalawan


Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Penggeledahan KPK, Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubernur Riau


Selasa, 16 Desember 2025

Kebakaran Hebat di Mandau, Tiga Rumah Petak Ludes Dilalap Api


Selasa, 16 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Ribuan HP Merk iPhone Berbagai Tipe


Selasa, 16 Desember 2025

Momentum Natal PT SLS Perkokoh Kerukunan, Kebersamaan dan Semangat Saling Dukung


Selasa, 16 Desember 2025

Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Preservasi Jalan Sako–Trans SKP II Dimulai